BuolPolitikSulawesi Tengah

KPU Buol Loloskan Lima Parpol Tak Penuhi Syarat Kuota

×

KPU Buol Loloskan Lima Parpol Tak Penuhi Syarat Kuota

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPUD Buol, Ali, S.Si.

Framenews.id, Buol – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, meloloskan lima partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2024 meski tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen namun tetap diloloskan ke dalam DCT Caleg DPRD Kabupaten Buol.

Kelima parpol tersebut berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 2. Masing-masing adalah, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Gelora, Partai PKS, dan Partai PAN.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

30 persen syarat kuota keterwakilan perempuan sebagaimana diatur pada pasal 244 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, bahwa daftar bakal calon diharuskan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari setiap Dapil.

Selain peraturan perundang undangan tersebut juga syarat itu termuat dalam ketentuan yang telah dikukuhkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 yang mengoreksi pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 tentang pencalonan DPR dan DPRD.

Dimana MA juga dalam ketentuan tersebut menyatakan dalam hal perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Sehingga untuk Dapil 2 DPRD Kabupaten Buol seharusnya diisi paling sedikit tiga calon perempuan untuk setiap parpol peserta pemilu 2024.

ke halaman selanjutnya …

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID