Buol, Framenews.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menyisakan pertanyaan serius.
Di tengah keberadaan puluhan alat berat jenis excavator yang beroperasi di kawasan tersebut, muncul informasi mengenai adanya pungutan atau setoran Rp10 juta per excavator yang disebut diperuntukkan bagi masyarakat dan perbaikan akses jalan.
Persoalannya, sebagian dana tersebut ternyata disebut masuk ke rekening pribadi Kepala Desa Bodi, Arianto IM Usia.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Arianto saat dikonfirmasi mengenai aliran dana yang dikaitkan dengan aktivitas alat berat di kawasan PETI.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Bodi, Syafrudin Y. Na’im, mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun pengelolaan dana yang dimaksud.
Kontras keterangan inilah yang membuat persoalan tersebut menarik untuk ditelusuri lebih jauh.
Sebelumnya, Framenews.id memberitakan adanya informasi warga terkait aktivitas PETI di Desa Bodi saat tim Krimsus Polda Sulteng melakukan operasi penertiban beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi tersebut, terdapat sekitar 37 alat berat jenis excavator yang beraktivitas di lokasi.
Jika seluruh alat berat tersebut dikenakan pungutan sebesar Rp10 juta, secara matematis nilai yang terkumpul dapat mencapai Rp370 juta.
Namun angka tersebut masih merupakan kalkulasi berdasarkan informasi warga, bukan angka penerimaan yang telah diverifikasi melalui dokumen transaksi.
Pertanyaan utamanya kemudian bukan hanya berapa uang yang terkumpul, tetapi siapa yang memungut, siapa yang menerima, bagaimana mekanismenya, dan ke mana uang tersebut mengalir.
Kepala Desa Bodi, Arianto IM Usia, membenarkan adanya uang yang masuk ke rekeningnya.
“Memang saya lihat ini yang digoreng-goreng terus ini yang masuk di kepala desa ini. Sesungguhnya, ibarat bapak-bapak dari Bodi hanya singgah di Bodi baru terus lagi, begitu. Nah, jadi saya ibaratkan begitu dorang punya uang transferan ke saya ini,” aku Arianto.
Menurutnya, persoalan tersebut muncul setelah dilakukan penertiban aktivitas PETI dan dirinya dimintai klarifikasi oleh sejumlah wartawan. Ia kemudian mengaku telah membawa persoalan tersebut ke forum masyarakat.
“Jadi begini, pada saat itu setelah penertiban saya sampaikan, ada rekan-rekan media hadir untuk meminta klarifikasi persoalan itu. Nah, setelah itu kemudian munculah gorengan-gorengan ini, saya langsung sampaikan ke seluruh masyarakat pada saat kita buat rapat mengundang seluruh masyarakat. Kemudian berpendapat seluruhnya, ‘Ini hanya miskomunikasi ini,’” tutur Kades.
Arianto kembali menegaskan bahwa uang yang masuk ke rekeningnya memang benar terjadi.
“Jadi kronologis yang masuk di rekening saya, saya benarkan itu masuk di rekening saya, akan tetapi itu atas permintaan dari masyarakat di desa setelah kami melakukan rapat bersama,” ungkapnya.
Arianto juga menyebut adanya sejumlah transaksi dengan nominal berbeda yang masuk ke rekeningnya.
“Nah, yang lebihnya itu saya minta bukti transfer diperlihatkan ke saya. Kalau tidak salah ada yang masuk di transferan itu karena terbaca rekening. Kembali saya jelaskan itu, ke desa 9 juta. Ada bukti transferan yang 9 juta. Nah, karena saat itu setelah ditransfer, langsung saya perlihatkan,” kata Arianto.
Ia kemudian mengungkap adanya transaksi dengan total Rp50 juta dalam satu malam.
“Saya tidak sembunyi lagi. Yang pertama ini, 20 juta. Kemudian, 10 juta lalu tambahan ada 20 juta sehingga malam itu uang masuk 50 juta malam itu.”
Menurut Arianto, uang tersebut tidak dimaksudkan untuk kepentingan pribadinya.
“Setelah masuk, karena rekomendasi semua masyarakat, tokoh masyarakat, mereka menyampaikan ‘Simpan jo sama pak Kades kemudian dikasih sama masyarakat yang berhadapan dengan mereka,’” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Arianto menyebut uang tersebut berasal dari sumbangan berdasarkan jumlah alat berat.
“Mereka menyumbang 10 juta per excavator ke desa. Nah, kemudian dananya ditangani oleh kelompok masyarakat,” ungkapnya.
Namun ketika ditanya mengenai jumlah keseluruhan alat yang membayar, Arianto mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu berapa total alat yang naik ke atas, karena yang menangani itu masyarakat,” katanya.
Pernyataan ini menyisakan pertanyaan penting: jika pungutan ditetapkan berdasarkan jumlah excavator, siapa yang memiliki daftar alat berat dan mencatat pembayaran masing-masing alat?
Sebab, tanpa daftar tersebut, sulit memastikan apakah pungutan benar-benar Rp10 juta per alat, berapa alat yang membayar, serta berapa total dana yang terkumpul.
Framenews.id kemudian meminta konfirmasi kepada Ketua BPD Desa Bodi, Syafrudin Y. Na’im, terkait mekanisme pungutan dan aliran dana tersebut. Namun Syafrudin mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Kalau soal yang dimaksud itu pak jujur saja dari awal saya tidak mengetahui dari siapa dan kemana dana dimaksud pak karna saya sibuk dengan persiapan kegiatan temu raya ke III BPD seprovinsi Sulawesi Tengah. Untuk hal yang dimaksud benar-benar saya tidak tau gimana urusanya pak kades Bodi pak,” jawab Syafrudin melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/9/2026).
Keterangan tersebut menjadi penting karena BPD merupakan salah satu unsur pemerintahan desa yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Jika benar dana tersebut disebut sebagai dana untuk kepentingan masyarakat Desa Bodi, muncul pertanyaan lanjutan: apakah terdapat keputusan atau kesepakatan resmi masyarakat yang menjadi dasar pungutan tersebut?
Di sisi lain, seorang warga Bodi yang akrab disapa Etong membenarkan adanya pungutan tersebut.
Namun menurut Etong, pungutan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan merupakan inisiatif masyarakat karena jalan yang digunakan untuk aktivitas alat berat mengalami kerusakan.
“Iya benar pungutan itu memang inisiatif masyarakat. Karena jalan kami sudah rusak dilewati excavator. Siapa yang mau perbaiki? Jadi kami gunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak,” kata Etong.
Keterangan warga tersebut memberikan perspektif berbeda terhadap persoalan dana.
Jika benar dana dikumpulkan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat mobilitas excavator, maka publik tentu berhak mengetahui berapa biaya perbaikan jalan, siapa pelaksana pekerjaannya, berapa dana yang telah digunakan, dan apakah terdapat laporan pertanggungjawaban. (RM)












