BuolHukumKabar Desa

Kwitansi Bermaterai Seret Nama Camat Paleleh, Dugaan Cawe-Cawe Proyek Ayam Petelur Kian Terkuak

×

Kwitansi Bermaterai Seret Nama Camat Paleleh, Dugaan Cawe-Cawe Proyek Ayam Petelur Kian Terkuak

Sebarkan artikel ini
Kwitansi transaksi ayam petelur Desa Paleleh, Kec. Paleleh (Dok: Framenews.id)

Buol, Framenews.id – Polemik dugaan campur tangan (cawe-cawe) Camat Paleleh, Lukman, S.Pt, dalam proyek pengadaan ayam petelur yang bersumber dari Dana Desa kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul dugaan adanya intervensi terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di sejumlah desa, kini beredar sebuah kwitansi bermaterai yang diduga memperkuat indikasi keterlibatan pihak kecamatan dalam transaksi proyek tersebut.

Dokumen yang diperoleh Framenews.id menunjukkan sebuah kwitansi tertanggal 8 Januari 2026. Dalam dokumen itu tertulis bahwa penerima uang bernama Lukman, yang diduga merupakan Camat Paleleh. Nilai transaksi yang tercantum mencapai Rp70 juta sebagai panjar pengadaan ayam petelur sistem Azolla sebanyak sembilan unit.

Isi kwitansi tersebut berbunyi: “Telah diterima dari Bendahara TPK Desa Paleleh uang sejumlah tujuh puluh juta rupiah untuk pembayaran panjar pengadaan ayam petelur sistem Gazola sebanyak 9 unit dan total harga Rp116.984.565 belum potong pajak.”

Kwitansi tersebut juga memuat tanda tangan penerima atas nama Lukman serta dibubuhi materai. Sementara pihak yang menyerahkan dana tercatat berasal dari Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Paleleh, diketahui benama Saprudin S. Nuhung.

Apabila keaslian dokumen tersebut dapat diverifikasi, keberadaannya berpotensi menjadi informasi penting dalam menelusuri alur pengelolaan dana program ketahanan pangan di Desa Paleleh. Namun demikian, hingga saat ini belum dapat dipastikan identitas penandatangan maupun konteks hukum dari transaksi yang tercantum dalam kwitansi tersebut.

Temuan dokumen itu semakin menarik perhatian publik karena sebelumnya berkembang dugaan bahwa Camat Paleleh ikut berperan dalam proses pengadaan ayam petelur di sejumlah desa. Dugaan tersebut telah beberapa kali menjadi sorotan masyarakat karena dinilai berpotensi melampaui kewenangan camat dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai Dana Desa.

Dalam mekanisme pengelolaan Dana Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bertanggung jawab melaksanakan kegiatan berdasarkan keputusan pemerintah desa. Oleh karena itu, apabila benar terdapat transaksi pembayaran yang melibatkan pejabat di luar struktur pelaksana, kondisi tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas.

Framenews.id telah berupaya memperoleh konfirmasi dari berbagai pihak. Bendahara TPK Desa Paleleh, Saprudin S. Nuhung, sempat terhubung melalui sambungan telepon, namun komunikasi mengalami gangguan sehingga keterangan belum dapat diperoleh. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal serupa juga terjadi terhadap Camat Paleleh, Lukman. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp telah dilakukan berkali-kali untuk meminta penjelasan mengenai kwitansi tersebut, termasuk apakah tanda tangan dan nama yang tercantum merupakan miliknya serta dalam kapasitas apa menerima dana dimaksud. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan, bantahan, atau dokumen pendukung dari Camat Paleleh, Bendahara TPK, Pemerintah Desa Paleleh, maupun pihak terkait lainnya, Framenews.id akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. (RM)

 

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID