Buol, Framenews.id – Polemik dugaan pungutan Rp10 juta untuk setiap excavator yang beraktivitas di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali bergulir.
Kali ini, sorotan mengarah pada sebuah pertemuan yang disebut Kepala Desa Bodi, Arianto IM Usia, sebagai forum pembahasan dana dari aktivitas alat berat tersebut.
Arianto mengklaim pertemuan itu dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat, termasuk Camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, aparatur desa, BPD dan tokoh masyarakat.
Namun, keterangan tersebut mendapat penegasan berbeda dari unsur aparat keamanan.
Kapolsek Paleleh IPTU Alfian Richard Wauran memastikan kehadiran personel kepolisian dalam pertemuan bukan untuk mengikuti pembahasan ataupun memberikan persetujuan terhadap pungutan.
“Tidak benar itu. Saya sudah cek ke anggota, mereka hadir di pertemuan itu tidak dalam urusan mengikuti rapat. Anggota hanya memantau untuk kepentingan kamtibmas,” tegas Alfian saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, personel kepolisian tidak terlibat dalam materi pembahasan maupun pengambilan keputusan.
“Tidak ada urusan dengan materi pertemuan, apalagi ikut menyetujui keputusan,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut penting karena sebelumnya muncul klaim bahwa pertemuan yang melibatkan berbagai unsur tersebut menjadi dasar pembahasan mengenai uang yang berasal dari aktivitas excavator.
Keterangan serupa disampaikan Danramil Paleleh Kapten Inf. Armin Saleh A. Latang. Ia menegaskan pihak Koramil tidak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pungutan tersebut.
“Kami tidak ada ikut-ikutan dengan kegiatan mereka terkait itu. Informasi ke saya ada kelompok masyarakat yang menjadi pengurusnya, tapi kalau rapat terkait pungutan, kami tidak tahu-menahu,” kata Armin.
Dengan demikian, terdapat perbedaan yang perlu diperjelas mengenai posisi aparat dalam pertemuan tersebut.
Di satu sisi, Kepala Desa menyebut unsur Muspika hadir dalam forum. Di sisi lain, Kapolsek dan Danramil menegaskan bahwa aparat keamanan tidak ikut membahas maupun menyetujui keputusan terkait pungutan.
Perbedaan keterangan juga muncul terkait kehadiran Ketua BPD Desa Bodi, Syafrudin Y. Na’im. Sebelumnya, Syafrudin mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun pengelolaan dana yang dimaksud. Namun, Arianto memberikan klarifikasi bahwa ketidakhadiran Ketua BPD dalam forum tidak berarti BPD tidak mengetahui adanya pembahasan.
“Pak Riki itu harus diklarifikasi kembali pernyataan Ketua BPD, bukan dia tidak tahu, tetapi saat rapat penyampaian uang tersebut dia tidak hadir. Ada halangan sehingga dia diwakili oleh Wakil Ketua BPD dan anggota BPD,” ungkap Arianto.
Arianto bahkan menegaskan seluruh unsur yang disebutnya hadir dalam pertemuan tersebut.
“Pak Riki, semua unsur Muspika hadir pada saat dirapatkan, hanya Ketua BPD yang tidak hadir,” katanya.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, Ketua BPD Syafrudin Y. Na’im belum memberikan tanggapan atas klarifikasi terbaru tersebut ketika kembali dihubungi melalui telepon.
Polemik ini berawal dari informasi mengenai adanya pungutan Rp10 juta untuk setiap excavator yang beraktivitas di kawasan PETI Desa Bodi.
Sebelumnya, Kepala Desa Bodi juga telah mengakui adanya sejumlah dana yang masuk ke rekening pribadinya.
Arianto menyebut uang tersebut dititipkan kepadanya untuk kepentingan masyarakat berdasarkan hasil pembahasan bersama. Ia bahkan mengungkap adanya transaksi yang mencapai Rp50 juta dalam satu malam.
“Yang pertama ini, 20 juta. Kemudian, 10 juta lalu tambahan ada 20 juta sehingga malam itu uang masuk 50 juta malam itu,” ungkapnya.
Menurut Arianto, dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan akan digunakan bagi masyarakat.
“Mereka menyumbang 10 juta per excavator ke desa. Nah, kemudian dananya ditangani oleh kelompok masyarakat,” katanya.
Persoalannya, hingga kini belum terungkap secara terbuka berapa total dana yang sebenarnya telah terkumpul dari pungutan tersebut.
Arianto sebelumnya juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah excavator yang membayar karena pengelolaan pungutan disebut dilakukan oleh kelompok masyarakat.
Jika mengacu pada informasi sebelumnya mengenai sekitar 37 excavator yang beraktivitas di kawasan tersebut dan masing-masing disebut dikenakan Rp10 juta, secara matematis potensi dana yang terkumpul dapat mencapai Rp370 juta.
Namun angka tersebut masih sebatas kalkulasi berdasarkan jumlah alat berat dan nominal pungutan yang disebutkan. Angka penerimaan sebenarnya belum dapat dipastikan tanpa daftar pembayaran, bukti transfer atau dokumen pencatatan lainnya.
Karena itu, persoalan utama bukan sekadar apakah pungutan tersebut benar dilakukan, tetapi bagaimana mekanisme pengumpulan dan pertanggungjawabannya.
Siapa yang menetapkan nominal Rp10 juta per excavator? Siapa yang mencatat alat berat yang membayar? Siapa yang memegang uang? Berapa jumlah yang telah terkumpul? Dan untuk apa saja dana tersebut digunakan?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin penting karena sebagian dana disebut masuk ke rekening pribadi Kepala Desa.
Seorang warga Desa Bodi yang akrab disapa Etong sebelumnya membenarkan adanya pungutan tersebut. Menurutnya, pungutan merupakan inisiatif masyarakat karena akses jalan mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat.
“Iya benar pungutan itu memang inisiatif masyarakat. Karena jalan kami sudah rusak dilewati excavator. Siapa yang mau perbaiki? Jadi kami gunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak,” kata Etong.
Jika alasan pungutan memang untuk memperbaiki jalan, maka transparansi penggunaan dana menjadi bagian penting yang perlu dibuka kepada masyarakat.
Publik dapat mempertanyakan berapa dana yang telah digunakan, ruas jalan mana yang diperbaiki, siapa pelaksana pekerjaan dan apakah terdapat pencatatan maupun pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Framenews.id juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Camat Paleleh Barat, Wahyudin Hi. Kadir, melalui sambungan telepon, Rabu (2/9/2026), namun, belum mendapatkan jawaban langsung.
Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Camat dijawab oleh seseorang yang mengaku sebagai istrinya.
“Maaf pak saya istrinya, bapak lagi keluar, tinggal HP di rumah,” demikian jawabnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan langsung dari Camat mengenai apakah dirinya hadir dalam pertemuan tersebut dan apakah mengetahui materi pembahasan mengenai pungutan excavator.
Keterangan Kepala Desa yang menyebut adanya forum pembahasan kini berhadapan dengan penegasan Kapolsek dan Danramil bahwa kehadiran aparat keamanan bukan berarti ikut membahas ataupun menyetujui pungutan.
Di sisi lain, pengakuan adanya dana yang masuk ke rekening Kepala Desa juga membutuhkan penjelasan mengenai dasar penerimaan, pencatatan dan penggunaannya.
Framenews.id tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Bodi, Ketua BPD, Camat Paleleh Barat maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan data pendukung. (RM)












