HukumPaluPosoSulawesi Tengah

Soroti Penetapan Tersangka Mantan Rektor Unsimar Poso, Kuasa Hukum Minta Seluruh Bukti Penggunaan Dana Diperiksa Secara Utuh

×

Soroti Penetapan Tersangka Mantan Rektor Unsimar Poso, Kuasa Hukum Minta Seluruh Bukti Penggunaan Dana Diperiksa Secara Utuh

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka SP dan SAP, Moh. Ridwan Limonu dan Rekan (MRL) saat konferensi pers di Palu, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist.)

Palu, framenews.id – Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka SP dan SAP,  Moh. Ridwan Limonu dan Rekan (MRL)   menyoroti atas penetapan tersangka keduanya dalam perkara dugaan penggelapan dana di lingkungan Universitas Sintuwu Maroso (UNSIMAR) oleh Kepolisian Daerah (Polda)  Sulawesi Tengah belum lama ini.

Dalam siaran persnya yang diterima redaksi Sabtu (29/8/2026) Kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dihormati, namun penetapan tersangka juga harus didasarkan pada pemeriksaan bukti secara menyeluruh, objektif, berimbang, dan tidak hanya bertumpu pada besaran dana yang pernah berada dalam penguasaan pihak tertentu.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

“Salah satu hal yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah rangkaian waktu penetapan tersangka,” ujar Ridwan.

Kuasa hukum membeberkan,  berdasarkan dokumen konfirmasi, pada Senin, 10 Agustus 2026, pihak klien telah menyerahkan sejumlah data kepada penyidik dan masih mempersiapkan data serta dokumen tambahan. Namun, disebutkan bahwa pada 12 Agustus 2026 telah dilaksanakan gelar perkara dan selanjutnya pada 13 Agustus 2026 diterbitkan Surat Penetapan Tersangka.

” alam rentang waktu itu, Kuasa hukum menilai perlu dilakukan evaluasi apakah seluruh dokumen, klarifikasi dan bukti yang disampaikan maupun yang masih akan dilengkapi telah benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan sebelum penetapan tersangka dilakukan,” sebutnya

Kuasa hukum menegaskan, bahwa nilai dana yang dipersoalkan, yang disebut mencapai sekitar Rp4,16 miliar, tidak dapat serta-merta dipandang sebagai dana yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut dokumen konfirmasi, terdapat berbagai kegiatan universitas yang harus diperiksa satu per satu untuk mengetahui aliran dan peruntukan dananya.

“Penggunaan dana tersebut antara lain berkaitan dengan kegiatan kemahasiswaan, termasuk kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa, BEM Fakultas, Himpunan Mahasiswa, organisasi keagamaan, MAPALA serta kegiatan mahasiswa lainnya,” jelasnya

Selain itu kata Ridwan, terdapat kegiatan akademik seperti pelatihan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), penyusunan Rencana Pembelajaran Semester, pembiayaan Learning Management System (LMS), serta kegiatan sosialisasi penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan unsur pimpinan universitas, fakultas, dosen, staf dan mahasiswa.

Dalam Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) juga disebutkan bahwa dana digunakan dalam tahapan penyelenggaraan RPL, termasuk pembayaran kepada pengelola dan asesor, pembelajaran, KKNT, proposal skripsi serta ujian skripsi.

Dokumen konfirmasi juga menyebut adanya kontribusi dana RPL yang disetorkan ke rekening Universitas Sintuwu Maroso pada Bank Tabungan Negara dan masih terdapat saldo dana RPL pada rekening tersebut.

Oleh karena itu, menurut pihak kuasa hukum, fakta mengenai rekening, penerima dana, kegiatan, dokumen pertanggungjawaban serta saldo yang masih tersedia harus diperiksa secara menyeluruh sebelum disimpulkan adanya penggelapan.

Selain itu, dana persiapan akreditasi Pascasarjana disebut digunakan untuk penyusunan borang akreditasi, Lembar Evaluasi Diri (LED) dan evaluasi dokumen bersama asesor, yang hasil akhirnya berupa terbitnya Sertifikat Akreditasi Pascasarjana.

Demikian pula penggunaan dana pengadaan, pembangunan dan pengembangan kampus disebut memiliki sejumlah bukti fisik yang dapat diperiksa langsung, antara lain fasilitas kafe beserta perabotannya, kolam ikan dan taman, lapangan parkir, lapangan voli serta lapangan basket.

“Kuasa hukum berpandangan bahwa dalam perkara penggelapan, yang harus dibuktikan bukan semata-mata fakta bahwa seseorang pernah menerima atau menguasai dana” tegas Ridwan

Dia menambahkan,  penegak hukum tetap harus menguji asal dan status dana, dasar penguasaan, kewenangan masing-masing pejabat, kepada siapa dana selanjutnya diserahkan, untuk kegiatan apa dana digunakan, siapa pelaksana kegiatan, bukti fisik kegiatan, LPJ, bukti transaksi, serta ada atau tidaknya kehendak secara melawan hukum untuk memiliki dana tersebut sebagai milik pribadi.

Kuasa hukum juga meminta agar proses penegakan hukum memperhatikan perubahan sistem hukum pidana nasional setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan dan berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal 613 KUHP pada pokoknya mengatur bahwa setiap undang-undang maupun peraturan daerah yang mengandung ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan Buku Kesatu KUHP. Melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 613 juga ditambahkan ayat (3), yang menegaskan bahwa apabila suatu undang-undang di luar KUHP merupakan undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, maka upaya pembinaan serta penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan daripada penerapan sanksi pidana.

Ketentuan tersebut memperlihatkan arah politik hukum pidana nasional yang menempatkan hukum pidana secara lebih proporsional dan, khusus untuk pelanggaran terhadap undang-undang administratif yang bersanksi pidana, mengedepankan mekanisme administratif sebelum penggunaan instrumen pidana.

Namun demikian, Pasal 613 ayat (3) tersebut harus ditempatkan secara tepat. Ketentuan itu tidak secara otomatis menghapus atau menggugurkan sangkaan Pasal 488 KUHP mengenai penggelapan dalam hubungan kerja, profesi atau penguasaan karena mendapat upah. Relevansinya perlu diuji apabila konstruksi perkara juga didasarkan pada dugaan pelanggaran ketentuan administratif dalam pengelolaan perguruan tinggi atau keuangan lembaga.

Karena itu, kuasa hukum meminta agar dibedakan secara tegas antara kemungkinan kesalahan administrasi, ketidaktertiban pertanggungjawaban keuangan, perbedaan prosedur pengelolaan dana, dan perbuatan pidana penggelapan.

Bagi kuasa hukum, kekurangan administrasi atau belum lengkapnya suatu LPJ tidak boleh serta-merta dipersamakan dengan penggelapan apabila pada kenyataannya dapat dibuktikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan institusi, diterima pihak lain yang berwenang, menghasilkan kegiatan atau fasilitas nyata, atau masih berada dalam rekening universitas.

Karena itu, kuasa hukum meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang menerima, mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana, termasuk pejabat struktural, pengelola kegiatan, pengelola RPL, bagian keuangan, bagian kemahasiswaan, pihak fakultas/program studi, pengelola ICT, dosen penerima dana pengembangan serta pihak lainnya yang berkaitan langsung dengan masing-masing transaksi.

Kuasa hukum menegaskan bahwa sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang ataupun mengintervensi kewenangan institusi Kepolisian. Sebaliknya, pihaknya menghormati proses penegakan hukum dan berharap perkara ini dapat ditempatkan secara terang dan objektif berdasarkan alat bukti, pembagian kewenangan serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.

“Yang kami harapkan adalah seluruh bukti penggunaan dana diperiksa sampai kepada penerima dan kegiatan akhirnya. Jangan hanya melihat dana pernah masuk atau berada dalam penguasaan seseorang lalu langsung menyimpulkan telah terjadi penggelapan. Harus dibuktikan siapa yang menggunakan, untuk apa digunakan, siapa yang menikmati, apa hasil kegiatannya, serta ada atau tidaknya kehendak untuk memiliki dana tersebut secara melawan hukum. Prinsip kehati-hatian ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” pinta Ridwan

Kuasa hukum menyatakan akan tetap kooperatif dan menyerahkan dokumen maupun bukti tambahan yang relevan agar perkara tersebut dapat diuji secara terang, objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku. (Man)

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID