BuolHukumSulawesi Tengah

Pengerukan Gunung Kali Disorot, PUPR dan DLH Tegaskan Bukan Kuari Komersial

×

Pengerukan Gunung Kali Disorot, PUPR dan DLH Tegaskan Bukan Kuari Komersial

Sebarkan artikel ini
Aktifitas galian dan pemuatan material buangan proyek oleh CV Neptunus Konstruksi (kiri), papan proyek Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Evakuasi Kel. Leok II - Gunung Kali (kanan). (Foto: FrameNews.id)

BUOL, Framenews.id – Polemik dugaan tebang pilih dalam pengawasan aktivitas galian C di Kabupaten Buol kini mengarah ke kawasan Gunung Kali. Namun, hasil klarifikasi pihak pelaksana proyek dan verifikasi lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol menunjukkan bahwa aktivitas pengerukan di lokasi tersebut bukan kegiatan penambangan batuan komersial, melainkan bagian dari pekerjaan pemotongan lereng jalan.

Pengerukan material di kawasan tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena penggunaan alat berat dan adanya pengangkutan tanah urug dari titik pekerjaan.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status material hasil pengerukan serta apakah aktivitas tersebut masuk kategori kegiatan kuari yang membutuhkan izin pertambangan.

Pihak pelaksana proyek, Jemi Todar, membantah anggapan bahwa pengerukan tersebut merupakan aktivitas tambang komersial. Ia menjelaskan, pekerjaan dilakukan sebagai bagian dari cutting atau pemotongan lereng untuk melandaikan badan jalan yang dinilai terlalu terjal dan menyulitkan masyarakat melintas.

Menurut Jemi, pekerjaan tersebut telah masuk dalam perhitungan dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Kondisi medan di lokasi, kata dia, membuat material hasil pengerukan tidak memungkinkan ditumpuk di sekitar titik pekerjaan. Terlebih, kawasan sekitar merupakan kebun milik masyarakat sehingga tidak tersedia lahan kosong untuk menampung material dalam jumlah besar.

Karena itu, sebagian material kemudian harus diangkut menggunakan truk menuju lokasi penampungan lain, termasuk lahan milik Jemi yang berjarak sekitar 2,5 kilometer dari lokasi proyek.

“Justru sekarang saya ini keluar biaya ekstra untuk buang tanah itu pakai mobil. Saya justru keluar biaya ekstra itu. Sekarang yang tanggung biaya ekstra saya siapa? Cuma sudahlah, karena saya berawal dengan niat baik, nda ada masalah kalau cuma biaya. Karena saya punya fasilitas, nda ada masalah,” ujar Jemi Todar dari balik telepon saat dikonfirmasi Minggu (23/8/2026).

Jemi juga membantah tudingan bahwa material hasil pengerukan tersebut diperjualbelikan. “Di mana nilai komersilnya?” tegasnya.

Proyek yang berada di kawasan Gunung Kali tersebut tercantum dalam papan informasi sebagai pekerjaan Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Evakuasi Kelurahan Leok II–Gunung Kali di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol.

Pekerjaan bernilai kontrak Rp289.747.000 itu dilaksanakan oleh CV. Neptunus Konstruksi dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender sejak 2 Juni 2026.

Persoalan kemudian bergeser pada status material hasil pengerukan. Sebab, material yang berasal dari pekerjaan proyek pemerintah memiliki konsekuensi berbeda apabila hanya digunakan untuk kebutuhan konstruksi atau diberikan kepada masyarakat dibandingkan jika diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Buol, Ahmad Yani Mangge, menjelaskan bahwa untuk pekerjaan infrastruktur berskala kecil, dokumen khusus mengenai lokasi pembuangan material atau disposal area tidak selalu menjadi persyaratan tersendiri seperti pada proyek berskala besar yang memiliki kewajiban lingkungan lebih kompleks.

Menurutnya, material sisa galian pada prinsipnya dapat dipindahkan atau dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan material untuk penimbunan lahan.

Namun, terdapat batas yang tegas. Material tersebut tidak boleh berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan secara bebas.

“Ah, itu yang di luar ketentuan, jika dijual kembali begitu,” kata Ahmad Yani Mangge saat memberikan penjelasan, Sabtu (22/8/2026).

Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan semata-mata pada keberadaan material hasil pengerukan, tetapi pada asal material, tujuan pemindahan, mekanisme pemanfaatan, serta ada atau tidaknya keuntungan komersial dari material tersebut.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Buol, Syarif Badalu mengatan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terhadap lokasi galian yang berada Gunung Kali tersebut.

Hasilnya, Kadis menyatakan titik pengerukan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan proyek pemerintah dan bukan lokasi penambangan batuan tanpa izin.

Syarif menjelaskan, berdasarkan keterangan pengawas pekerjaan bernama Fandi, material tanah maupun batuan yang dikeruk pada awalnya digeser ke sisi lokasi pekerjaan. Namun karena volume material cukup banyak, sebagian harus dipindahkan ke tempat lain.

“Berdasarkan keterangan saudara Fandi selaku pengawas pekerjaan tersebut material tanah atau batuan dumatu yang di keruk di geser kesamping karena jumlahnya sangat banyak akhirnya harus di buang ke tempat lain, tetapi penegasannya tidak untuk dikomersilkan,” jelas Syarif melalui pesan chat  WhatsApp, Minggu (23/8/26).

Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang membutuhkan material timbunan, material tersebut dapat diberikan secara sukarela.

Hasil verifikasi DLH tersebut sekaligus memberikan pembeda antara cutting dalam pekerjaan konstruksi dengan aktivitas kuari komersial.

Namun, dari perspektif pengawasan, status material tetap menjadi bagian penting yang perlu diawasi. Sebab, material yang awalnya merupakan hasil pekerjaan konstruksi dapat menimbulkan persoalan apabila kemudian dialihkan menjadi kegiatan perdagangan tanpa dasar yang jelas.

Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan maupun pekerjaan infrastruktur harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sanksi penghentian operasional dapat diberlakukan terhadap pengelola kuari yang terbukti melakukan kegiatan komersial atau menjual material tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan. (RM)

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID