BuolKabar Desa

Masuk Lokasi Proyek Pakai Sandal, PPK PUPR Buol dan Kontraktor Abaikan Aturan K3

×

Masuk Lokasi Proyek Pakai Sandal, PPK PUPR Buol dan Kontraktor Abaikan Aturan K3

Sebarkan artikel ini
Kadis PUPR sekaligus PPK, Darsyad, ST. (Kemeja Hitam) saat meninjau lokasi proyek pekerjaan proyek pemeliharaan berkala Jalan Batalipu tampak bersama tiga orang pelaksana lapangan dan pekerja. (Foto: Framenews.id)

BUOL, Framenews.id – Pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala Jalan Batalipu senilai Rp3,33 miliar yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol kembali menuai sorotan. Selain progres fisik yang mengalami deviasi minus, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek tersebut diduga diabaikan, bahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sendiri.

Hasil pantauan Framenews.id di lokasi proyek hingga akhir Juli 2026 menunjukkan para pekerja menjalankan aktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar. Tidak terlihat penggunaan helm keselamatan, sepatu safety, rompi reflektif maupun perlengkapan wajib lainnya sebagaimana diatur dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Ironisnya, kondisi itu juga terlihat saat PPK sekaligus Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol, Darsyad, melakukan peninjauan lapangan. Dalam beberapa kesempatan, Darsyad bersama sejumlah personel dinas terpantau memasuki area proyek tanpa mengenakan APD, bahkan hanya menggunakan sandal, padahal lokasi tersebut merupakan kawasan kerja konstruksi yang memiliki risiko kecelakaan.

Padahal, sebagai PPK, Darsyad memiliki tanggung jawab memastikan seluruh ketentuan keselamatan konstruksi dipatuhi oleh penyedia jasa maupun seluruh pihak yang berada di area pekerjaan. Keteladanan pejabat pengendali kontrak dinilai menjadi bagian penting dalam membangun budaya keselamatan kerja di proyek pemerintah.

Di sisi lain, jumlah tenaga kerja di proyek tersebut juga terbilang minim. Berdasarkan pengakuan pekerja, aktivitas harian hanya dikerjakan oleh tiga orang.

“Tidak juga, kalau cor kemarin kami ada tambahan orang,” ujar salah seorang pekerja kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Saat ditanya mengenai penyediaan APD, pekerja mengaku belum pernah menerima perlengkapan keselamatan sejak mulai bekerja. “Belum ada, iya dari awal kerja,” katanya singkat.

Selain tidak adanya APD, tidak ditemukan papan atau spanduk sosialisasi K3, pelaksanaan safety briefing sebelum bekerja, maupun keberadaan Ahli K3 Konstruksi yang semestinya mengawasi penerapan standar keselamatan setiap hari.

Ketika dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Darsyad mengaku telah mengingatkan pihak penyedia jasa agar menggunakan APD. Namun, menurutnya, langkah yang dilakukan sebatas penyampaian imbauan secara lisan.

“Nah, itu kita sudah sampaikan, saya sudah sampaikan langsung ke pihak pelaksana, ‘Tolong gunakan itu’,” ujar Darsyad, Senin (27/7/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan PPK. Sebab, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, penerapan SMKK bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi penyedia jasa selama pelaksanaan pekerjaan.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa biaya penerapan SMKK merupakan komponen wajib dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak. Komponen itu meliputi penyediaan APD, rambu keselamatan, pelaksanaan pengarahan keselamatan (safety briefing), hingga penempatan personel atau Ahli K3 Konstruksi.

Tidak diterapkannya unsur-unsur tersebut di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai realisasi anggaran SMKK dalam proyek tersebut. Jika biaya keselamatan telah dialokasikan dalam kontrak namun tidak diwujudkan dalam pelaksanaan pekerjaan, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas penggunaan anggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawasan.

Dalam regulasi yang sama, PPK memiliki kewenangan untuk memerintahkan penghentian sementara pekerjaan maupun menolak pembayaran komponen biaya K3 pada Monthly Certificate (MC) apabila penyedia jasa tidak memenuhi ketentuan penerapan SMKK.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas proyek masih berlangsung dengan sejumlah pekerja yang belum menggunakan APD sesuai standar keselamatan konstruksi. Framenews.id masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak penyedia jasa terkait penerapan SMKK serta realisasi anggaran keselamatan kerja yang tercantum dalam kontrak proyek. (RM)

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID