BuolHukumSulawesi Tengah

Tambang Galian C Disasar, Tim Gabungan Segel Tiga Lokasi di Buol

×

Tambang Galian C Disasar, Tim Gabungan Segel Tiga Lokasi di Buol

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol, Satpol PP dan Dinas PMPTSP melakukan penertiban sekaligus memasang plank penutupan sementara di tiga lokasi, Jumat (21/8/2026). Foto (Dok Faramenews.id)

Buol, Framenews.id — Aktivitas pengerukan tanah urug dan material galian C di sejumlah titik sekitar Kota Buol, Sulawesi Tengah, kembali mendapat tindakan tegas. Tim gabungan Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol, Satpol PP dan Dinas PMPTSP melakukan penertiban sekaligus memasang plank penutupan sementara di tiga lokasi, Jumat (21/8/2026).

Operasi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WITA hingga malam hari itu menyasar lokasi yang dinilai belum memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Penertiban dilakukan setelah tahapan teguran dan pembinaan sebelumnya disebut tidak menghentikan aktivitas di lapangan.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Tim gabungan bergerak dari lokasi baru yang diduga merupakan area aktivitas galian C milik Jemi Todar, kemudian menuju kawasan Kelurahan Kali yang dikoordinir Fadli, kemudian melanjutkan penertiban ke dua titik lokasi di Lingkungan Los, Kelurahan Leok I. Dua lokasi terakhir masing-masing dikaitkan dengan Suhartanto alias Hong Kacamata dan Jemi Todar.

Di Lingkungan Tabodok, Kelurahan Kali, petugas mendapati aktivitas pengerukan tanah urug menggunakan ekskavator Komatsu PC200-8M0 dengan nomor seri KMTPC244CJTC22100. Alat berat tersebut terlihat melayani aktivitas pengangkutan material menggunakan belasan truk yang keluar-masuk lokasi.

Temuan berbeda terlihat di Lingkungan Los. Saat petugas tiba, aktivitas penambangan di kawasan tersebut sudah tidak berlangsung setelah sebelumnya dilakukan penertiban lebih dari sepekan lalu. Di lokasi yang dikaitkan dengan Suhartanto, satu unit ekskavator Kobelco SK200-10 berwarna biru toska dengan nomor seri YN15317201 masih terparkir. Sementara di titik yang dikaitkan dengan Jemi Todar, tidak lagi ditemukan alat berat.

Selain aktivitas fisik penambangan, tim juga mencermati peruntukan material hasil pengerukan. Material dari lokasi milik Fadli dan Suhartanto disebut dikomersialkan secara langsung, sementara material dari lokasi Jemi Todar digunakan untuk kebutuhan penimbunan pembangunan pribadi maupun penimbunan di lokasi lain.

Atas kondisi tersebut, petugas memasang plank penutupan sementara di tiga titik. Penutupan dilakukan berdasarkan keputusan paksaan pemerintah karena kegiatan di lokasi tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Baliho peringatan tanda penutupan sementara yang dipasang di lokasi juga secara tegas melarang kegiatan penggalian, pengangkutan maupun aktivitas lainnya hingga terdapat keputusan lebih lanjut dari pejabat berwenang. Dasar hukum yang dicantumkan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Suhartini, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena aktivitas masih ditemukan meski proses legalitas dan perizinan lingkungan belum diselesaikan.

Menurutnya, pihak Fadli sebelumnya telah menerima teguran, baik secara lisan maupun tertulis, dan telah membuat surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas sementara.

Namun, saat petugas hendak memasang plank penutupan di lokasi tersebut, aktivitas pengangkutan material masih ditemukan.

“Sebelumnya Fadli sudah kami layangkan surat teguran dan telah membuat surat pernyataan agar menghentikan aktivitasnya, tapi dia tidak mengindahkannya,” kata Suhartini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol, Syarif Badalu, menegaskan penertiban dilakukan tanpa tebang pilih. Menurutnya, tindakan lapangan merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan setelah proses pembinaan dan pemberian teguran dilakukan.

Ia menyebut operasi tidak berhenti di tiga lokasi tersebut. DLH Buol berencana memperluas penertiban ke sejumlah wilayah di luar kawasan perkotaan, termasuk aktivitas penambangan yang berada di kawasan sempadan pantai.

Tak hanya penutupan sementara, DLH Buol juga membuka kemungkinan membawa dugaan pelanggaran tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Laporan polisi mungkin? Insya Allah juga kami akan layangkan. Insya Allah paling lambat besok. Karena tidak boleh berhenti di sini saja. Tetap, tinggal di sana jawabannya,” ujar Syarif.

Di sisi lain, Fadli membantah tidak memiliki itikad untuk memenuhi ketentuan legalitas. Ia mengaku telah sekitar satu setengah bulan mengurus dokumen legalitas melalui konsultan.

Menurutnya, proses tersebut masih berjalan dan agenda seminar yang semestinya dilaksanakan pada Jumat (21/8/2026) terpaksa ditunda karena masih terdapat kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi. Agenda tersebut rencananya dijadwalkan kembali pada Senin atau Selasa pekan berikutnya.

“Kami niat baik, di saat kami sementara urus ini ada dipasang papan,” ujar Fadli.

Penertiban tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa aktivitas galian C di Buol kini mulai mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah daerah, khususnya terkait legalitas usaha, pengendalian dampak lingkungan, hingga peruntukan material hasil pengerukan.

Dengan rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum dan perluasan operasi ke wilayah lain, langkah DLH Buol selanjutnya akan menjadi ujian apakah penertiban tersebut berhenti pada pemasangan papan larangan atau berlanjut pada penegakan hukum terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan. (RM)

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID