Buol

Ketidakjelasan Aktivitas Tambang Emas GSM di Buol, JAGA DECA Desak Pemerintah Buka Status Perizinan dan Lindungi Ruang Hidup Warga

×

Ketidakjelasan Aktivitas Tambang Emas GSM di Buol, JAGA DECA Desak Pemerintah Buka Status Perizinan dan Lindungi Ruang Hidup Warga

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id — Kemunculan helikopter di wilayah Kabupaten Buol pada 6 Agustus 2026 memicu keresahan yang berujung pada audiensi antara Jaringan JAGA DECA, masyarakat penambang yang tergabung dalam Bara Emas, organisasi masyarakat sipil, dan Pemerintah Kabupaten Buol pada 18 Agustus 2026. Audiensi ini mendesak kejelasan mengenai status perizinan, keberadaan, serta rencana kegiatan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) di wilayah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Buol dalam pertemuan itu menyebut aktivitas helikopter sebagai kegiatan observasi biasa. Namun bagi JAGA DECA, persoalan sesungguhnya jauh lebih dalam dari sekadar kehadiran helikopter—yakni menyangkut dokumen apa yang menjadi dasar kegiatan GSM, serta bagaimana masyarakat dan lingkungan akan dilindungi jika perusahaan memperluas aktivitasnya di Buol.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Kepala Bidang Tata Ruang dan Perkotaan Dinas PUPR Buol, Rusli, menjelaskan bahwa GSM merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) yang wilayahnya mencakup sebagian Buol, dengan Blok Bulagidun mencapai sekitar 4.102,40 hektare berdasarkan penyesuaian tahapan KK pada 2017. Namun pemerintah mengakui, dokumen persetujuan kesesuaian ruang dan dokumen lingkungan yang tersedia saat ini justru berkaitan dengan kegiatan GSM-Pani di Pohuwato, sementara untuk Buol pemerintah masih merujuk pada status lama tahun 2017.

Yang lebih mengkhawatirkan, Pemkab Buol mengaku telah mengirim surat kepada GSM sejak Maret 2025 sebanyak tiga kali, namun tak kunjung mendapat tanggapan hingga akhirnya bertemu langsung dengan perusahaan di Jakarta pada Juli 2026. Bahkan saat aktivitas helikopter berlangsung, pemerintah daerah mengaku tidak mendapat informasi memadai sehingga kesulitan menjelaskan kepada masyarakat.

GSM sendiri bukan perusahaan kecil. Sebagai pemegang Kontrak Karya generasi V yang berlaku hingga 2049, wilayah konsesinya mencapai sekitar 14.570 hektare, membentang dari Buol hingga Bolaang Mongondow Utara. Perusahaan kini berada di bawah kelompok usaha besar Merdeka Copper Gold, setelah melalui rangkaian pengambilalihan saham sejak 2021 hingga IPO PT Merdeka Gold Resources Tbk pada 2025.

Bagi JAGA DECA, kekuatan korporasi sebesar itu semestinya diimbangi keterbukaan yang setara. Sebab wilayah yang masuk konsesi GSM bukanlah lahan kosong—kawasan Paleleh, Lintidu, dan Dopalak telah menjadi lokasi pertambangan rakyat selama puluhan tahun, jauh sebelum perusahaan tambang modern hadir.

Perwakilan JAGA DECA, Seniwati, menegaskan bahwa pertambangan rakyat adalah ekosistem ekonomi, bukan sekadar aktivitas individu. “Investasi juga tidak boleh menghilangkan ruang hidup dan penghidupan masyarakat yang bertambang dan bergantung secara langsung maupun tidak langsung kepada aktivitas pertambangan,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa dampaknya akan meluas ke tukang ojek, pedagang, pemilik warung, pengangkut material, hingga mekanik—yang jumlahnya bisa mencapai ribuan keluarga.

JAGA DECA juga menyoroti aspek lingkungan, merujuk catatan JATAM Sulawesi Tengah yang menyebut GSM memiliki konsesi bersinggungan dengan kawasan hutan konservasi. Meski belum menyimpulkan seluruh wilayah GSM di Buol masuk zona konservasi, organisasi ini mendesak verifikasi resmi dengan mempertemukan peta Kontrak Karya, kawasan hutan, tata ruang, dan wilayah kelola masyarakat. “Kalau memang ada tumpang tindih, pemerintah harus menjelaskan di mana lokasinya, apa status kawasannya dan apa dasar hukum kegiatan perusahaan di wilayah tersebut,” kata Seniwati.

Ketua JAGA DECA, Fatrisia Ain, menambahkan bahwa kepemilikan izin saja tidak cukup membuktikan sebuah investasi menghormati hak masyarakat. “Legalitas administratif bukan satu-satunya ukuran untuk memastikan bahwa kegiatan investasi menghormati hak masyarakat dan lingkungan,” tegasnya. Ia menyoroti lemahnya keterbukaan informasi antara perusahaan dan pemerintah daerah—jika pemerintah saja kesulitan mendapat informasi, bagaimana mungkin masyarakat bisa mengetahui rencana yang akan memengaruhi wilayah mereka?

Karena itu, JAGA DECA mendorong penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) secara substantif, bukan sekadar sosialisasi formal. “Sosialisasi bukan otomatis persetujuan. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang lengkap dan memiliki ruang untuk mempertimbangkan serta menyampaikan sikapnya secara bebas,” kata Fatrisia.

Bayang-bayang konflik Pohuwato pada September 2023—yang berujung perusakan fasilitas perusahaan dan pemerintah—turut menjadi peringatan agar sejarah kelam itu tidak berulang di Buol. Sementara itu, persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di Paleleh, Lakea, dan Tiloan masih menjadi pekerjaan rumah, dengan baru satu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi berdiri di Desa Bodi, dari lebih 30 titik yang telah diusulkan ke pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM.

JAGA DECA menegaskan, audiensi ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal membuka tabir persoalan GSM di Buol. Mereka mendesak pemerintah membuka batas dan koordinat wilayah konsesi, status hukum Kontrak Karya, dokumen tata ruang dan lingkungan, hingga status kawasan hutan, serta melakukan pemeriksaan spasial secara terbuka.

“Investasi harus dilihat dari apakah masyarakat tetap memiliki ruang hidup, apakah sumber penghidupan mereka terlindungi, dan apakah manfaat ekonomi yang dijanjikan benar-benar lebih besar daripada kehilangan yang mereka tanggung,” tegas Seniwati.

Fatrisia menutup dengan pesan tegas: “Pemerintah harus memastikan setiap investasi tidak menggusur ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat, serta memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan lingkungan.”

Bagi JAGA DECA, Buol bukan sekadar wilayah berkandungan emas. Di dalamnya ada masyarakat yang telah hidup, bekerja, bertani, dan menambang selama puluhan tahun—dan setiap keputusan tentang masa depan wilayah ini harus menempatkan mereka sebagai subjek, bukan sekadar objek investasi.

RED

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID