BuolSulawesi Tengah

Dewas Soroti Tata Kelola PDAM Motanang, Sambungan Ilegal Jadi Perhatian

×

Dewas Soroti Tata Kelola PDAM Motanang, Sambungan Ilegal Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini
Dewan Pengawas Perumdam Motanang, Jamrin, SH, MH. (Dok. FrameNews.id)

Buol, Framenews.id – Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Motanang Kabupaten Buol menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan perusahaan yang dinilai perlu segera dikoreksi. Persoalan tersebut mencakup aspek sumber daya manusia (SDM), pengelolaan keuangan hingga kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Dewan Pengawas Perumdam Motanang, Jamrin, SH, MH, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius Dewas sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola perusahaan daerah.

“Dewas Pengawas PDAM Motanang Kabupaten Buol menemukan sejumlah permasalahan di jajaran PDAM yang perlu dikoreksi untuk perbaikan, baik itu dari sisi SDM, keuangan maupun pelayanan publik,” kata Jamrin kepada Framenews.id, Jumat (14/08/26).

Menurutnya, dari sisi SDM, kinerja sebagian karyawan dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan perusahaan. Karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis, termasuk mengevaluasi proses penerimaan karyawan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perusahaan.

“Dari sisi SDM tentu karyawan yang ada di PDAM belum memberikan dampak signifikan untuk kemajuan PDAM sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis. Penerimaan karyawan yang tidak sesuai peraturan perusahaan perlu dilakukan evaluasi, sehingga semua aturan main di perusahaan harus dilakukan sesuai aturan main,” tegasnya.

Selain persoalan SDM, Dewas juga menyoroti pengelolaan keuangan. Jamrin menilai pembenahan perlu dilakukan, terutama dalam sektor penerimaan serta tertib administrasi pengelolaan keuangan.

“Dari sisi pengelolaan keuangan juga harus dilakukan perbaikan, terutama dari sektor penerimaan. Tentu yang paling penting adalah bagaimana tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Jamrin menegaskan, aspek pelayanan publik juga menjadi salah satu perhatian utama Dewas. Sebagai perusahaan daerah yang diharapkan mampu memberikan kontribusi keuntungan bagi daerah, Perumdam tetap memiliki kewajiban memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Menurutnya, salah satu persoalan yang harus segera dibenahi adalah kebocoran pada jaringan pipa yang berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan sekaligus mengurangi pendapatan perusahaan.

“Selain itu, hal yang paling penting adalah bagian pelayanan publik karena ini adalah perusahaan daerah yang diharapkan dapat menghasilkan profit keuntungan. Tentu juga pelayanan kepada pelanggan harus maksimal, mengurangi kebocoran pada jaringan pipa, sehingga pelanggan merasa puas,” katanya.

Dewas juga memberikan perhatian khusus terhadap dugaan adanya sambungan jaringan air secara ilegal. Jamrin menegaskan praktik tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan perusahaan dan pelanggan yang selama ini memenuhi kewajibannya.

“Dewas juga fokus mengawasi terjadi sambungan ilegal. Ini tidak bisa ditolerir. Apalagi jika ada keterlibatan orang dalam, tentu kita rekomendasikan kepada direktur untuk diberikan sanksi,” tegas Jamrin.

Ia menambahkan, Dewas saat ini tengah melakukan sejumlah kajian terhadap berbagai persoalan yang ditemukan di internal Perumdam Motanang. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati Buol selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Dewas sedang melakukan beberapa kajian terhadap beberapa permasalahan dalam PDAM untuk kemudian disampaikan kepada Bupati selaku KPM,” jelasnya.

Jamrin juga membuka ruang bagi masyarakat atau pelanggan untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran direksi maupun karyawan Perumdam Motanang.

“Sebagai Dewas tentu berharap agar pelanggan jika menemukan pelanggaran di lapangan yang dilakukan jajaran direksi maupun karyawan agar segera melaporkan kepada Dewas melalui nomor kontak 082190954742 untuk segera ditindaklanjuti oleh Dewas,” tandasnya. (RM)

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID