Buol, Framenews.id – Polemik dugaan pungutan Rp10 juta per alat berat jenis excavator dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terus bergulir.
Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada pengakuan adanya dana yang masuk ke rekening pribadi Kepala Desa Bodi, Arianto IM Usia.
KRAK mendesak aparat menelusuri secara menyeluruh asal-usul dana, pihak yang menetapkan nominal pungutan, mekanisme pengumpulan, penerima hingga penggunaan uang tersebut.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum jangan melihat persoalan ini hanya dari permukaan. Jangan hanya bertanya apakah uang Rp10 juta per excavator itu ada atau tidak, tetapi harus ditelusuri secara utuh siapa yang menetapkan, siapa yang memungut, siapa yang menerima, dari mana sumber uangnya, masuk ke rekening siapa, kemudian digunakan untuk apa?,” tegas Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bereki.
Menurut Harsono, pengakuan Kepala Desa Bodi bahwa sejumlah dana memang masuk ke rekening pribadinya semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Sebab kami mengindikasikan terdapat potensi suap dan penyalahgunaan wewenang dalam masalah tersebut.
“Apalagi kepala desa sendiri telah mengakui adanya sejumlah dana yang masuk ke rekening pribadinya. Pengakuan tersebut menurut saya sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif, terutama terhadap bukti transfer, rekening koran, identitas pengirim, serta penggunaan dana setelah diterima. Karena aroma suap dan penyalahgunaan wewenang menyengat hidung nurani di peristiwa ini, ” ujarnya.
Harsono menilai alasan bahwa dana tersebut merupakan kesepakatan masyarakat untuk memperbaiki jalan juga harus dibuktikan secara konkret.
Menurutnya, aparat dapat menelusuri apakah benar pernah dilakukan rapat masyarakat dan apakah terdapat keputusan atau kesepakatan yang menjadi dasar pengumpulan dana.
“Kalau benar dana itu merupakan kesepakatan masyarakat untuk memperbaiki jalan, tentu harus dapat dibuktikan. Aparat dapat memeriksa berita acara rapat, daftar hadir masyarakat, pihak yang mengelola dana, dokumen pekerjaan jalan, nilai pekerjaan, sampai bukti pembayaran kepada pihak yang mengerjakan,” katanya.
Harsono juga mengingatkan, aparat penegak hukum juga perlu melihat konteks lebih luas karena dana tersebut disebut berasal dari aktivitas alat berat yang beroperasi di kawasan PETI.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa pembayaran tersebut bukan sekadar kontribusi untuk kepentingan masyarakat, tetapi menjadi kewajiban tertentu agar aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berlangsung atau memperoleh kemudahan, maka persoalannya memiliki dimensi hukum yang berbeda.
“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan bahwa uang tersebut bukan sekadar kontribusi masyarakat, melainkan terdapat kewajiban membayar sejumlah uang agar aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berlangsung atau mendapatkan kemudahan tertentu, tentu konstruksi hukumnya harus dilihat secara berbeda,” tegas Harsono.
Ia menyerahkan kepada aparat untuk menguji ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti yang ditemukan.
KRAK juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada Kepala Desa Bodi.
Jika benar terdapat pungutan Rp10 juta untuk setiap excavator, menurut Harsono, aparat perlu membongkar seluruh mata rantai pengelolaan dana tersebut.
“Saya juga berharap aparat tidak hanya memeriksa kepala desa. Kalau memang ada pungutan Rp10 juta per excavator, maka seluruh rantai pengelolaannya harus diperiksa, termasuk pihak yang meminta, pihak yang mengumpulkan, pihak yang mentransfer, dan pihak yang menikmati atau menggunakan dana tersebut,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penting menyusul adanya keterangan bahwa dana disebut dikelola oleh kelompok masyarakat, sementara sebagian dana juga diakui masuk ke rekening pribadi kepala desa.
Di sisi lain, Ketua BPD Desa Bodi, Syafrudin Y. Na’im, sebelumnya mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun mekanisme pengelolaan dana tersebut. Kontras keterangan itu dinilai semakin memperkuat perlunya pemeriksaan yang menyeluruh.
Harsono menegaskan proses hukum harus dilakukan secara profesional, independen dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, penyebutan dana sebagai “uang masyarakat” tidak boleh serta-merta menutup ruang pemeriksaan. Namun sebaliknya, masuknya dana ke rekening pribadi kepala desa juga tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian.
“Yang paling penting, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, independen dan tidak tebang pilih. Jangan karena alasan uang tersebut disebut sebagai ‘uang masyarakat’, kemudian persoalannya dianggap selesai. Sebaliknya, jangan pula karena uang masuk ke rekening kepala desa lalu langsung dianggap sebagai tindak pidana. Semuanya harus dibuktikan,” jelasnya.
Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan publik atau terdapat penggunaan lain.
Karena itu, KRAK mendorong APH melakukan penelusuran secara menyeluruh dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara proporsional kepada publik.
“Pada akhirnya, masyarakat berhak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat atau terdapat penggunaan lain. Karena itu saya berharap aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh dan membuka hasil penanganannya secara proporsional kepada publik,” pungkas Harsono.
Ia menekankan, fokus pemeriksaan tidak boleh berhenti pada siapa yang menerima uang.
“Intinya, jangan berhenti pada siapa yang menerima uang. Telusuri siapa yang meminta, atas dasar apa uang itu dibayarkan, untuk kepentingan apa, dan ke mana seluruh uang tersebut mengalir. Dari situlah baru dapat ditentukan apakah persoalannya sebatas administrasi, persoalan tata kelola, atau terdapat dugaan tindak pidana,” tandasnya. (RM)






