BuolHukumSulawesi Tengah

Hakim PN Buol Kabulkan Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara Perkara Persetubuhan Anak Paleleh

×

Hakim PN Buol Kabulkan Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara Perkara Persetubuhan Anak Paleleh

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Samsuri Azhari, S.H., bersama Hakim Anggota Rudolf Raja Sitorus, S.H., dan Yohannes G.A.R. Manalu, S.H., menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial FT dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (3/9/2026). Foto : (Dok Framenews.id)

Buol, Framenews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial FT dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (3/9/2026).

Putusan tersebut mengonfirmasi seluruh materi tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (CKN) Paleleh.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Samsuri Azhari, S.H., bersama Hakim Anggota Rudolf Raja Sitorus, S.H., dan Yohannes G.A.R. Manalu, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak.

Vonis tersebut selaras dengan tuntutan yang dibacakan JPU Dimas Sanjaya, S.H., M.H., dan Hanief Ariefardi, S.H., pada agenda persidangan sebelumnya, 20 Agustus 2026.

Penuntut umum dinilai berhasil menyusun konstruksi pembuktian secara cermat melalui korelasi alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.

Terdakwa yang berasal dari Desa Sembihingan, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, terbukti melanggar Pasal 473 Ayat (4) jo. Pasal 473 Ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana kurungan badan, Majelis Hakim turut mengabulkan seluruh poin amar tuntutan penuntut umum lainnya yaitu, Masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menerapkan perampasan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna merah untuk dimusnahkan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,00.

Kesesuaian antara vonis majelis hakim dan tuntutan JPU mencerminkan akurasi serta profesionalisme penuntut umum CKN Paleleh dalam mengutarakan argumentasi hukum dan pembuktian guna menjamin penegakan keadilan bagi korban anak.

Persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut dihadiri oleh tim JPU, terdakwa, serta penasihat hukumnya. Berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), terpidana FT selanjutnya akan menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok. (RM)

 

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID