BuolHukumSulawesi Tengah

Abaikan Surat Permintaan Data, PUPR Buol Diminta Transparan Terkait Dokumen Publik

×

Abaikan Surat Permintaan Data, PUPR Buol Diminta Transparan Terkait Dokumen Publik

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol. Hingga kini pihak dinas belum memberikan jawaban resmi terkait permintaan dokumen publik dan surat keberatan atas lima paket proyek pengerjaan jalan Tahun Anggaran 2026. (Dok. Ist.)

Buol, Framenews.id – Akses dokumen publik terkait pengadaan lima paket proyek infrastruktur jalan Tahun Anggaran 2026 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol hingga kini masih tertutup rapat.

Pengabaian atas permohonan data teknis tersebut memicu desakan publik agar instansi teknis tersebut bersikap transparan terkait pengelolaan anggaran daerah.

Permohonan salinan dokumen nomor 051/RED-FN/KFN/VIII/2026 yang diajukan sejak 20 Agustus 2026 resmi melampaui batas waktu 10 hari kerja tanpa jawaban tertulis.

Dokumen publik yang dimohonkan mencakup Bill of Quantity (BOQ), Job Mix Formula (JMF), progres kemajuan pekerjaan, hingga hasil pengujian laboratorium mutu material pasir dan beton guna memastikan kesesuaian spesifikasi pekerjaan di lapangan.

Sikap tertutup Dinas PUPR Buol merespons tim redaksi untuk melayangkan Surat Keberatan resmi nomor 081/RED-FN/KFN/IX/2026 pada Jumat (4/9/2026). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penegakan keterbukaan informasi berbasis Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP) sekaligus perlindungan atas hak pencarian informasi jurnalistik yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Saat penyerahan surat keberatan di kantornya, Plt Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Buol, Irawan Bakulu, membenarkan bahwa permohonan awal telah diteruskan ke pimpinan, sementara surat keberatan terbaru masih menunggu disposisi Kepala Dinas.

“Kepala dinas masih diluar kota, senin di buol,” ujar Irawan singkat saat menerima berkas tersebut.

Upaya konfirmasi resmi telah dilayangkan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Darsyad, ST, melalui pesan instan WhatsApp pada Minggu (6/9/2026).

Redaksi melayangkan pertanyaan terkait kendala penyerahan data: “Pak Kadis, surat permohonan dokumen publik nomor 051/RED-FN/KFN/VIII/2026 yang kami layangkan sejak 20 Agustus 2026 telah melewati tenggat 10 hari kerja tanpa tanggapan. Apa kendala teknis atau alasan di internal Dinas PUPR sehingga dokumen tersebut belum diserahkan?”

Selain mempertanyakan kendala internal, redaksi juga menanyakan kepastian jadwal penyerahan dokumen.

“Kapankah redaksi kami bisa menjadwalkan penerimaan salinan dokumen ini?” Namun, hingga Senin pagi berita ini diterbitkan, Darsyad belum memberikan jawaban resmi. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi untuk memuat tanggapan tertulis dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Buol. (RM)

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID