Buol, Framenews.id — Sejumlah perangkat Pemerintah Desa Dutuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, mendatangi Kantor Kecamatan Paleleh untuk mempertanyakan belum ditandatanganinya dokumen Persetujuan Pemindahbukuan yang berkaitan dengan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) aparat desa, Kamis (13/08/26).
Kedatangan para perangkat desa tersebut dipicu oleh belum adanya kepastian mengenai dokumen yang menjadi bagian dari proses administrasi pembayaran Siltap. Mereka ingin menemui Camat Paleleh, Lukman, sekaligus meminta penjelasan mengenai alasan dokumen tersebut belum ditandatangani.
Perangkat Desa Dutuno yang datang ke kantor kecamatan terdiri dari Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan, Bendahara Desa, dua Kepala Dusun, Sekretaris BPD, serta operator desa.
Bendahara Desa Dutuno, Moh Yuldi, mengatakan kedatangan mereka untuk meminta kejelasan langsung kepada pihak kecamatan.
“Kami mendatangi kantor Camat untuk mempertanyakan apa alasan persetujuan pemindahbukuan Siltap perangkat desa kami belum ditandatangani,” ujar Moh Yuldi.
Menurut Yuldi, dokumen persetujuan tersebut telah disampaikan kepada pihak kecamatan sejak Rabu. Namun, hingga kedatangan mereka ke kantor camat, dokumen tersebut disebut belum mendapatkan tanda tangan.
Kondisi itu semakin dikeluhkan karena pembayaran Siltap aparat desa disebut telah mengalami keterlambatan selama lima bulan.
“Dokumennya sudah kita sampaikan sejak Rabu kemarin. Sementara teman-teman aparat sudah lima bulan Siltapnya belum dibayarkan,” keluhnya.
Yuldi mengungkapkan, dirinya bersama perangkat desa lainnya sempat bertemu dengan Camat Lukman. Dalam pertemuan tersebut, menurut Yuldi, Camat menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan ditandatangani, namun meminta Kepala Desa Dutuno datang menghadap terlebih dahulu.
“Kami sudah ketemu Camat. Beliau bilang, ‘Kau ambil dulu. Saya pe anu PLN sampai hari ini belum ditandatangani. Saya mau tandatangani tapi suruh datang Kadesmu menghadap’,” tutur Yuldi, menirukan pernyataan Camat Lukman.
Pernyataan tersebut menjadi alasan perangkat desa meminta kejelasan lebih lanjut, mengingat dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan proses pembayaran penghasilan tetap aparat desa.
Yuldi menambahkan, pengajuan yang disampaikan Pemerintah Desa Dutuno berkaitan dengan pencairan Siltap untuk beberapa bulan.
“Pengajuan pencairan Siltap yang kami ajukan untuk empat bulan, dari bulan April sampai September,” pungkasnya.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, Framenews.id berupaya mengonfirmasi Camat Paleleh, Lukman, melalui sambungan telepon.
Namun, nomor telepon Camat Lukman dalam kondisi tidak aktif sehingga belum diperoleh penjelasan mengenai alasan dokumen Persetujuan Pemindahbukuan tersebut belum ditandatangani.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Plt. Sekretaris Kecamatan Paleleh, Banelino Tola, Sambungan telepon dalam kondisi aktif, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.
Persoalan ini kini menyisakan pertanyaan mengenai apa yang menjadi kendala dalam proses penandatanganan dokumen tersebut, terlebih pembayaran Siltap menyangkut hak penghasilan aparatur desa yang telah menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Framenews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Camat Paleleh maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut. (RM)






