Palu, Framenews.id — Kedatangan Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri ke Sulawesi Tengah bukan sekadar agenda pemeriksaan rutin. Selama sepuluh hari, jajaran Polda Sulteng akan menghadapi proses Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2026 yang menyasar aspek pelaksanaan dan pengendalian program organisasi.
Tim Itwasum Polri tiba di VIP Room Bandara Internasional Mutiara Sis-Aljufri Palu, Rabu (09/09/26) pagi, dan disambut langsung Kapolda Sulteng Irjen Pol Nasri bersama jajaran Pejabat Utama Polda Sulteng.
Rombongan dipimpin Brigjen Pol Drs. Eddy Hermanto, M.M., M.H., selaku Irwil III/Pengendali Teknis. Kedatangan tim tersebut menjadi penanda dimulainya rangkaian audit yang dijadwalkan berlangsung hingga 18 September 2026.
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Irwasda Kombes Pol Purwanto Puji Sutan, Karo Ops Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, seluruh PJU Polda Sulteng, hingga Kapolresta Palu turut hadir dalam penyambutan tersebut.
Namun, substansi utama agenda ini bukan terletak pada prosesi penyambutan, melainkan pada sejauh mana program dan kegiatan yang telah dijalankan Polda Sulteng sepanjang Tahun Anggaran 2026 dapat dibuktikan sesuai ketentuan.
Audit kinerja menjadi salah satu instrumen pengawasan internal Polri untuk melihat apakah perencanaan yang telah dibuat benar-benar diterjemahkan dalam pelaksanaan yang efektif, terkendali, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di titik inilah audit Itwasum memiliki arti strategis. Pemeriksaan tidak hanya menjadi sarana menemukan kekurangan administrasi, tetapi juga dapat menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan dalam pelaksanaan program, pengendalian kegiatan, hingga tata kelola organisasi.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, audit tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal Polri guna memastikan seluruh program dan kegiatan organisasi berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pelaksanaan audit merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal Polri untuk memastikan seluruh program dan kegiatan organisasi berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan Audit Kinerja Tahap II tersebut berlangsung selama 10 hari, mulai 9 hingga 18 September 2026.
Polda Sulteng berharap proses audit tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan dan temuan semata. Hasilnya diharapkan menjadi instrumen koreksi untuk memperbaiki berbagai aspek yang masih perlu dibenahi.
“Kami berharap hasil audit nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk semakin meningkatkan kinerja, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat,” pungkasnya. (HAN)






