BuolKabar DesaSulawesi Tengah

DPMD Ambil Alih Polemik Siltap Desa Dutuno, Camat Diminta Tak Persulit Pencairan

×

DPMD Ambil Alih Polemik Siltap Desa Dutuno, Camat Diminta Tak Persulit Pencairan

Sebarkan artikel ini
Kadis DPMD Buol, Arfandi A. Wehantow (Foto: Ist.)

Buol, Framenews.id – Polemik proses pengajuan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat Desa Dutuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, memasuki babak baru.

Setelah sejumlah perangkat Pemerintahan Desa Dutuno mendatangi Kantor Camat Paleleh untuk mempertanyakan proses pengajuan pencairan Siltap yang disebut terkendala, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buol kini mengaku mengambil alih proses tersebut secara langsung.

Kepala DPMD Kabupaten Buol, Arfandi A. Wehantow, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah untuk memastikan proses pengajuan Siltap Desa Dutuno tetap berjalan tanpa harus kembali melalui pihak kecamatan.

“Soal masalah di Desa Dutuno sudah kami ambil alih langsung untuk diproses tanpa harus melalui kecamatan,” kata Arfandi, Kamis (13/08/26)

Menurutnya, Siltap merupakan hak yang menyangkut kepentingan banyak perangkat desa sehingga proses pencairannya harus mendapat perhatian serius dan tidak semestinya terhambat oleh persoalan administratif yang dinilai tidak substansial.

“Siltap ini kan kebutuhan orang banyak. Sekiranya jangan sampai ada hambatan dalam proses pencairan hanya karena persoalan yang menurut kami tidak substansial,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa DPMD tidak ingin polemik administratif di tingkat kecamatan berdampak terhadap hak perangkat desa yang telah dianggarkan dan menjadi bagian dari kebutuhan rutin pemerintahan desa.

Arfandi juga berharap seluruh camat di Kabupaten Buol dapat memberikan kemudahan kepada pemerintah desa dalam memenuhi proses administrasi, khususnya yang berkaitan dengan pencairan hak-hak perangkat desa.

“Kami berharap kepada para camat untuk tidak mempersulit desa dengan syarat tambahan yang tidak penting dalam proses pengajuan hak-hak mereka,” pungkasnya.

Langkah DPMD mengambil alih proses tersebut kini menjadi perhatian, terutama untuk memastikan apakah pencairan Siltap Desa Dutuno dapat segera diproses setelah sebelumnya terjadi polemik di tingkat kecamatan.

Di sisi lain, sikap DPMD tersebut juga membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme pelayanan administrasi pemerintahan desa. Pasalnya, jika terdapat persyaratan tambahan di luar ketentuan yang berlaku, perlu dipastikan dasar hukum dan urgensinya agar tidak menimbulkan hambatan dalam pemenuhan hak perangkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, polemik tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai alasan awal terjadinya kendala dalam proses pengajuan Siltap Desa Dutuno serta dasar persyaratan yang dipersoalkan di tingkat kecamatan. (RM)

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID