BuolHukumSulawesi Tengah

Penertiban PETI di Bodi Berlanjut, Empat Alat Berat Diamankan dan Evakuasi Mendapat Protes Sekelompok Warga

×

Penertiban PETI di Bodi Berlanjut, Empat Alat Berat Diamankan dan Evakuasi Mendapat Protes Sekelompok Warga

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan melibatkan personel Balai Gakkum Sulteng, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Maleo, Brimob Polda Sulteng, Pomdam Sulteng, Satpol PP Kabupaten Buol, serta disaksikan unsur Kejaksaan dan tokoh adat setempat (Raja Buol), berpose dihari pertama operasi penyisiran. (Foto: FrameNews.id)

Buol, Framenews.id – Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, memasuki hari ketiga. Tim Gabungan Penertiban Kawasan Hutan telah mengamankan empat unit alat berat dari kawasan tersebut, namun proses evakuasi diwarnai penolakan warga hingga sempat menghentikan pengangkutan dua ekskavator.

Dari pantauan Framenews.id operasi yang dimulai sejak Kamis (17/9/26) itu dipimpin Subagio Suroto dari Gakkum Kehutanan Sulawesi Tengah bersama penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bidang Tindak Pidana Hutan (Tipidhut).

Tim gabungan melibatkan personel Balai Gakkum Sulteng, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Maleo, Brimob Polda Sulteng, Pomdam Sulteng, Satpol PP Kabupaten Buol, serta disaksikan unsur Kejaksaan dan tokoh adat setempat.

Pada hari pertama, penyisiran dimulai dari kawasan Camp Banga. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua alat berat, masing-masing satu unit Komatsu HB365-1 warna kuning berkapasitas lebih dari 30 ton dan satu unit Caterpillar 320 warna kuning berkapasitas sekitar 20 ton yang ditemukan dalam kondisi rusak.

Penyisiran kemudian dilanjutkan pada hari kedua dan ketiga menuju Camp Durian. Lokasi tersebut berjarak sekitar enam kilometer dari permukiman warga dan dapat dijangkau melalui dua jalur akses darat.

Dari penelusuran awal tim, aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Bodi diduga membentang lebih dari 15 kilometer, mengikuti aliran Sungai Bodi hingga kawasan pegunungan.

Untuk mendeteksi keberadaan alat berat lainnya, tim gabungan juga menggunakan drone. Dari pemantauan udara tersebut, belasan alat berat lain diduga masih berada di dalam kawasan hutan yang sulit dijangkau.

Ketegangan terjadi saat proses evakuasi dua unit ekskavator Hitachi warna oranye. Alat berat tersebut hendak dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Buol, tetapi pengangkutannya terhenti di Jalan Trans Sulawesi, wilayah Desa Negeri Lama, sekitar pukul 00.30 WITA, Sabtu (19/9/26).

Sejumlah warga menghentikan kendaraan pengangkut hingga dua ekskavator tersebut diturunkan dan tidak melanjutkan perjalanan menuju tempat penyimpanan Kejaksaan.

Tokoh masyarakat setempat, Edi Idris, yang berada di lokasi dan sempat menengahi situasi, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya bentrokan antara warga dan petugas.

“Daripada mo ribut, lebe baik difoto saja. Kan itu alat bukti itu tidak hilang. Baru mereka mo kasih rusak, mo jadi bentrokan lagi,” kata Edi.

Menurut Edi, keberatan warga berkaitan dengan lokasi ditemukannya dua alat berat tersebut. Warga mempertanyakan penindakan karena ekskavator disebut tidak ditemukan sedang beroperasi di lokasi PETI, melainkan terparkir di area kebun warga yang berjarak puluhan kilometer dari titik aktivitas pertambangan.

“Kalau dia barangkali di tempat ilegal sementara operasi, atau ada videonya, warga bilang bisa boleh dibawa begitu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPH Pogogul, Abram, yang juga merupakan bagian dari tim gabungan, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan status kawasan tempat alat berat ditemukan.

Menurut Abram, keberadaan alat berat di kawasan hutan negara menjadi dasar bagi tim untuk melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kenapa dilakukan penertiban itu di situ, karena alatnya ada di dalam kawasan perhutanan. Dalam Undang-Undang 18 Tahun 2013 menyatakan, peralatan apa pun yang diduga dipakai untuk kegiatan ilegal dalam kawasan hutan itu wajib ditertibkan,” kata Abram via telepon, Minggu (20/9/26).

Ia menegaskan, status kawasan menjadi pertimbangan utama tim di lapangan.

“Mau di dalam kebun masyarakat kah, kebun masyarakat itu masih kawasan hutan, tetap kawasan hutan. Ada aktivitas atau tidak ada aktivitas, kalau dia dalam kawasan hutan patut diduga berada dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Situasi di Jalan Trans Sulawesi akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan tertulis. Perwakilan pemilik alat berat yang diketahui bernama Salum menandatangani surat pernyataan untuk menyerahkan kembali alat berat tersebut kepada tim gabungan apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam rangka kepentingan proses hukum.

Dengan demikian, posisi empat alat berat yang telah diamankan saat ini terbagi di beberapa lokasi.

Satu unit Komatsu telah berada di tempat penyimpanan Kejaksaan Negeri Buol. Satu unit Caterpillar masih berada di lokasi karena mengalami kerusakan teknis. Sementara dua unit Hitachi berada di tempat penampungan sementara di wilayah Negeri Lama berdasarkan surat pernyataan yang telah dibuat.

Penertiban di kawasan Bodi bukan merupakan operasi pertama terhadap aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Buol. Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah telah melakukan operasi di wilayah hukum Buol dan mengamankan 22 unit ekskavator.

Kini, tim gabungan masih melanjutkan penyisiran kawasan hutan Bodi. Dengan indikasi masih adanya alat berat lain di kawasan tersebut, operasi diperkirakan belum berhenti pada empat unit yang telah ditemukan.

Perkembangan operasi selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap seberapa luas aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Bodi sekaligus memastikan status hukum alat-alat berat yang ditemukan di lapangan. *

Laporan : Ricky Muda

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID