Buol, Framenews.id — Penertiban aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menuai reaksi protes setelah Tim Terpadu Penertiban dan Pengawasan Pertambangan Tanpa Izin menyegel tiga lokasi pada Jumat (21/8/2026), muncul keberatan dari salah satu pengelola usaha yang mempertanyakan konsistensi pengawasan di lapangan.
Pengelola lokasi galian C di lingkungan Tabodok, Fadli, menilai penertiban seharusnya dilakukan berdasarkan standar yang sama terhadap seluruh aktivitas pengerukan material, bukan hanya menyasar lokasi tertentu.
Ia mengklaim telah berupaya memenuhi kewajiban perizinan dan tengah menyelesaikan proses lingkungan sejak menerima teguran pertama sekitar satu setengah bulan lalu.
“Kami selaku pelaku usaha yang sedang berkomitmen penuh menyelesaikan sisa tahapan izin resmi, mengajukan protes keras atas praktik tebang pilih dan dugaan pembiaran aktivitas galian C ilegal,” tegas Fadli melalui pesan tertulis.
Menurut Fadli, persoalan utama bukan semata-mata soal penyegelan, melainkan konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan. Ia mempertanyakan mengapa lokasi yang menurutnya masih berproses melengkapi dokumen perizinan ditertibkan, sementara terdapat aktivitas pengerukan lain yang disebutnya masih berjalan.
“Di saat yang sama, pihak lain yang diduga kuat tidak memiliki izin sama sekali justru dengan leluasa mengeksploitasi lahan tanpa beban, bahkan secara terang-terangan melecehkan wewenang dan teguran tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Fadli bahkan menilai ketidakkonsistenan pengawasan berpotensi menimbulkan persepsi adanya standar ganda dalam penegakan aturan pertambangan di wilayah perkotaan Buol.
Ia memastikan akan menunjukkan dokumen yang menurutnya menjadi bukti iktikad baik untuk memenuhi ketentuan perizinan.
“Senin saya bersama konsultan dan semua sopir-sopir akan mengantar langsung dokumen lingkungan saya yang sudah rampung tersusun,” kata Fadli melalui WhatsApp, Sabtu (22/8/2026).
Di tengah polemik tersebut, aktivitas pengerukan material di kawasan Gunung Kali turut menjadi perhatian.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan satu unit ekskavator Komatsu PC200 berwarna kuning beroperasi melayani kendaraan pengangkut material. Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam dua hari terakhir dengan intensitas pengangkutan yang cukup tinggi.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buol, Suhartini, membenarkan adanya aktivitas pengerukan di lokasi tersebut.
“Tadi pengakuan pekerja sudah 35 ret dari lokasi baru di Gunung Kali ini keluar timbunannya. Kalau Jemi ini sudah kami berikan teguran administrasi sebelumnya, memang belum buat surat pernyataan,” ujar Suhartini saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Namun, informasi dari lapangan menunjukkan jumlah ritase yang diduga lebih tinggi.
Rustam, pekerja di lokasi penimbunan material di kompleks MTs 1 Biau, menyebut terdapat sekitar sembilan unit truk yang mengangkut material dari kawasan Gunung Kali. Menurut keterangannya, masing-masing kendaraan melakukan sekitar delapan kali perjalanan pada hari pertama.
Jika keterangan tersebut akurat, jumlah pengangkutan pada hari itu mencapai sekitar 72 ret.
Pada hari berikutnya, penelusuran di lapangan juga menemukan material yang disebut berasal dari kawasan Gunung Kali ditimbun di lokasi lain, termasuk area kompleks Kantor Kelurahan Kali.
Fadli juga mengaitkan armada tersebut dengan aktivitas yang disebut dikelola oleh salah seorang pengusaha lokal benama Jemi Todar.
“Mobil yang angkut itu semua mobilnya Jemi Todar, tepat di Gunung Kali kuarinya,” ujarnya.
Kepala DLH Kabupaten Buol, Syarif Badalu, membantah adanya diskriminasi dalam penertiban aktivitas galian C.
Menurutnya, langkah penindakan dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang telah menjadi perhatian karena aktivitas pengerukannya dinilai berlangsung cukup lama dan masif.
“Kan kemarin kita benar-benar lakukan semua, pasang plang semua,” kata Syarif.
Khusus lokasi yang dikelola Fadli, Syarif menyebut DLH sebelumnya telah memberikan sejumlah teguran.
“Fadli juga demikian, kita sudah berikan teguran satu, teguran dua bahkan surat pernyataan,” ujarnya.
Sementara terkait aktivitas pengerukan di Gunung Kali yang dikaitkan dengan Jemi Todar, Syarif mengaku telah menerima informasi tersebut. Namun, DLH masih melakukan verifikasi untuk memastikan status dan tujuan aktivitas tersebut.
“Tapi kita belum tahu itu apakah itu pekerjaan jalan atau apa? Bukan kuari pengambilan material, tapi itu adalah proyek jalan. Ya nanti kita lihat lagi apakah itu, yang mereka ambil di situ apakah mereka komersilkan,” jelas Syarif melalui sambungan telepon.
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut siapa yang disegel dan siapa yang belum ditindak. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah standar pengawasan dan penegakan aturan telah diterapkan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha galian C di wilayah Buol.
Klaim adanya perbedaan perlakuan masih menjadi tudingan dari pihak pengusaha dan belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum diverifikasi melalui dokumen perizinan masing-masing lokasi.
Di sisi lain, penjelasan DLH menunjukkan pemerintah daerah juga masih perlu memastikan status aktivitas di Gunung Kali, termasuk apakah material yang dikeruk benar-benar digunakan untuk pekerjaan jalan atau telah diperjualbelikan secara komersial.
Karena itu, transparansi menjadi kunci. Dengan begitu, polemik “tebang pilih” versus “penegakan aturan” tidak berhenti sebagai perang klaim antara pengusaha dan pemerintah, tetapi dapat diuji berdasarkan data dan dokumen yang objektif.
Framenews.id akan terus melakukan penelusuran terhadap status perizinan, legalitas pengambilan material, serta dasar hukum penertiban aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Buol. (RM)






