Buol, Framenews.id – Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memasuki fase yang justru memunculkan pertanyaan baru.
Setelah operasi berlangsung sejak 16 September 2026, hingga Sabtu (26/9/2026) belum ada penjelasan resmi yang dapat diakses publik mengenai hasil akhir maupun langkah hukum terhadap seluruh alat berat yang teridentifikasi di lokasi.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena operasi melibatkan institusi lintas sektor dengan kewenangan penegakan hukum yang cukup besar.
Publik tentu menunggu bukan sekadar informasi mengenai jumlah alat yang diamankan, tetapi juga kejelasan mengenai status hukum, proses penyidikan, serta nasib alat berat yang masih berada di kawasan operasi.
Upaya Framenews.id untuk memperoleh keterangan dari Ketua Tim, Subagio Suroto, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, hingga berita ini terbit belum memperoleh respons.
Padahal, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya telah dilakukan tim gabungan selama operasi berlangsung.
Sementara itu, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Framenews.id, sebanyak empat unit excavator yang telah diamankan disebut telah menjalani gelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Buol.
Namun, informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang, terutama terkait siapa yang ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab, pasal yang digunakan, serta apakah perkara telah memasuki tahapan penyidikan atau masih dalam proses pendalaman.
Di sisi lain, terdapat informasi mengenai 19 unit alat berat yang sebelumnya telah diidentifikasi masih berada di lokasi.
Persoalannya, sampai saat ini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai tindakan hukum terhadap alat-alat tersebut.
Jika benar alat-alat yang telah teridentifikasi masih berada di kawasan operasi, publik berhak mengetahui: mengapa belum diamankan, apa status hukumnya, dan bagaimana mekanisme pengawasannya?. Pertanyaan itu menjadi semakin relevan menyusul informasi dari warga setempat yang menyebutkan bahwa setelah operasi pada 22 September 2026, sebagian alat berat yang masih berada di lokasi diduga kembali dioperasikan oleh pelaku PETI pada malam hari.
Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi oleh tim penegak hukum. Namun apabila benar terjadi, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas PETI, melainkan menyangkut efektivitas pengawasan terhadap objek yang telah teridentifikasi dalam sebuah operasi penertiban.
Operasi penertiban PETI pada prinsipnya tidak cukup hanya menghasilkan daftar alat berat atau pengamanan beberapa unit excavator.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang mengoperasikan alat, siapa pemiliknya, siapa yang mengendalikan aktivitas pertambangan, bagaimana aliran material hasil tambang, serta siapa saja yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.
Apalagi operasi di Bodi melibatkan sejumlah institusi. Data yang dihimpun Framenews.id menyebutkan operasi tersebut melibatkan Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Balai Gakkum Sulteng, KPH Pogogul, SPORC Brigade Maleo, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Negeri Buol, Pomdam XIII/Merdeka, hingga Satpol PP Kabupaten Buol.
Besarnya unsur yang terlibat membuat ekspektasi publik terhadap hasil operasi juga semakin tinggi.
Karena itu, enam hari operasi tidak semestinya berakhir dengan ruang informasi yang justru semakin gelap.
Publik membutuhkan laporan yang terang: berapa alat yang ditemukan, berapa yang diamankan, berapa yang masih berada di lokasi, siapa pemilik atau operatornya, apa status hukumnya, dan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap aktivitas yang masih berlangsung.
Jika empat excavator telah diamankan dan disebut telah menjalani gelar perkara, lalu bagaimana dengan 19 alat berat lainnya yang telah diidentifikasi?
Apakah keberadaan alat-alat tersebut memang telah diketahui tim?
Jika diketahui, mengapa belum dilakukan tindakan?
Jika tidak diketahui, bagaimana mungkin alat berat yang berada di kawasan operasi dapat kembali beroperasi tanpa terdeteksi?
Dan apabila benar terdapat aktivitas malam hari pascaoperasi, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa operasi penertiban tidak berhenti pada kegiatan seremonial atau sekadar menghasilkan angka pengamanan.
Terlebih, persoalan PETI di Bodi bukan isu baru. Aktivitas pertambangan ilegal telah menjadi perhatian aparat dan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Karena itu, operasi lintas institusi yang melibatkan unsur penegakan hukum kehutanan, kepolisian, kejaksaan, TNI, dan pemerintah daerah seharusnya mampu menghasilkan kepastian tindakan dan kejelasan proses hukum.
Kini perhatian publik tertuju kepada Gakkum Kementerian Kehutanan sebagai unsur yang memimpin operasi tersebut. Masyarakat berhak mengetahui hasil operasi, terutama setelah tim turun langsung selama beberapa hari di lokasi.
Keterbukaan itu penting agar tidak muncul ruang spekulasi mengenai apakah penertiban benar-benar berjalan menyeluruh atau justru meninggalkan aktivitas yang masih berlangsung di lapangan.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan operasi PETI tidak semata-mata diukur dari berapa excavator yang diamankan, tetapi dari seberapa jauh aktivitas ilegal tersebut benar-benar dihentikan dan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dapat dipastikan.
Publik kini menunggu jawaban setelah enam hari operasi di Bodi, sebenarnya apa hasil akhirnya? (RM)






