Opini

Teater Penertiban PETI di Bodi: Puluhan Ekskavator Disita, Nol Tersangka, dan Bau Menyengat di Rekening Kades

×

Teater Penertiban PETI di Bodi: Puluhan Ekskavator Disita, Nol Tersangka, dan Bau Menyengat di Rekening Kades

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi (Dok. FrameNews.id)

Opini Redaksi

Kurun waktu dua kali dalam sebulan, tepatnya 20 Agustus dan 17 September 2026, bumi Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, diguncang operasi besar-besaran penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Operasi pertama dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah yang mengamankan 22 unit alat berat. Disusul operasi kedua oleh Tim Gabungan Gakkum Kementerian Kehutanan bersama unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan yang mengidentifikasi belasan alat berat lainnya dan menyita 4 unit ekskavator.

Namun, di balik riuhnya deru mesin towing dan gagahnya gelaran personel gabungan, ada satu kenyataan menohok yang menampar akal sehat publik, dari puluhan alat berat bernilai miliaran rupiah yang disita, belum ada satu pun manusia yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bagaimana mungkin puluhan ekskavator raksasa sekelas Komatsu HB365 dan Caterpillar 320 bisa merayap masuk, membelah hutan negara, dan merusak bentang alam Sungai Bodi hingga belasan kilometer tanpa ada pemilik, operator, maupun aktor intelektual yang terjerat? Apakah alat-alat berat itu menerobos hutan belantara Buol melalui sihir yang muncul begitu saja dari langit?

Logika penegakan hukum kita mendadak tumpul di Bodi. Kepolisian menyebut 22 unit ekskavator tersebut sekadar sebagai “barang temuan” seolah-olah puluhan alat berat tambang itu adalah dompet jatuh di tepi jalan yang tidak diketahui pemiliknya. Status “barang temuan” ini bukan saja menggelikan, melainkan bentuk pengerdilan atas ancaman kejahatan lingkungan yang nyata.

Anehnya lagi, ketegasan aparat melempem saat berhadapan dengan penolakan segelintir warga di Jalan Trans Sulawesi. Dua ekskavator merek Hitachi yang hendak dievakuasi ke Kejaksaan Negeri Buol dengan mudahnya tertahan, diturunkan, dan dialihkan ke tempat penampungan sementara hanya berbekal selembar “surat pernyataan” dari perwakilan pemilik bernama Salum. Sejak kapan barang bukti kejahatan kehutanan bisa “dititipkan” kembali kepada pihak yang terindikasi menguasainya hanya dengan pucuk surat di atas meterai?

Skandal Bodi tak berhenti pada mandeknya status hukum alat berat. Aroma penyalahgunaan wewenang makin menyengat saat aliran uang PETI terang-terangan bermuara ke rekening pribadi Kepala Desa Bodi, Arianto IM Usia. Sang Kades tanpa ragu mengakui adanya uang masuk hingga Rp50 juta dalam semalam, yang disebut sebagai bagian dari “sumbangan” Rp10 juta per ekskavator. Dari potensi 37 alat berat yang beroperasi, kalkulasi matematis menunjukkan angka transaksi gelap ini bisa menembus Rp370 juta.

Pengdalihan bahwa uang tersebut adalah “inisiatif masyarakat” untuk perbaikan jalan hancur akibat alat berat sama sekali tidak menghapus dimensi hukumnya. Ketika dana puluhan juta rupiah dari aktivitas tambang ilegal mengalir rutin ke rekening pribadi pejabat desa, ini bukan lagi sekadar urusan administrasi atau miskomunikasi warga. Ini adalah indikasi kuat tindak pidana korupsi, suap, dan pembiaran kejahatan lingkungan secara sistematis.

Bahkan ketika Kades berdalih forum rapat dihadiri Muspika, Kapolsek dan Danramil Paleleh secara tegas membantah ikut membahas apalagi menyetujui pungutan ilegal tersebut. Bantahan aparat keamanan ini makin mempertegas bahwa ada tata kelola gelap yang sedang berlindung di balik ketiak “kesepakatan warga”.

Polda Sulteng dan Gakkum Kemenhut tidak boleh membiarkan operasi di Bodi ini berakhir sebagai teater seremonial penegakan hukum. Publik dibuat gusar oleh kabar bahwa pascaoperasi penertiban, mesin-mesin pengeruk emas ilegal itu kembali menderu di kegelapan malam. Jika 19 alat berat yang sudah teridentifikasi dibiarkan menganggur di lokasi tanpa pengawasan ketat, jangan salahkan publik jika berasumsi bahwa penertiban ini sengaja disisakan ruang untuk main mata.

Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani melangkah lebih jauh. Jangan berhenti pada tumpukan besi tua ekskavator!

Buka Rekening Koran dan Telusuri Aliran Uang: Periksa seluruh transaksi masuk di rekening Kades Bodi dan pihak-pihak terkait. Jerat aktor yang memberi dan menerima aliran dana PETI dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seret Pemilik Alat Berat: Telusuri serial number dan dokumen kepemilikan 22 alat berat di Polda Sulteng serta unit-unit yang ditemukan Gakkum Kemenhut. Pemilik, penyewa, dan penyedia bahan bakar untuk PETI adalah pelaku kejahatan utama yang harus dipidana.

Transparansi Hasil Operasi: Gakkum Kemenhut dan Polda Sulteng wajib menyampaikan secara terbuka status hukum seluruh barang bukti dan menetapkan tersangka.

Penegakan hukum yang profesional tidak diukur dari seberapa banyak personel yang diterjunkan ke hutan, melainkan dari seberapa berani aparat menyeret para pemain utama ke balik jeruji besi. Jika puluhan alat berat terus dibiarkan tanpa tersangka, maka publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi di Bodi? *1

Ricky Muda

 

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID