Opini

KEMARAU, EL NIÑO DAN KRISIS IKLIM: KALIMANTAN TERBAKAR, BUOL HARUS BERBENAH SEBELUM KEKERINGAN MENJADI BENCANA

×

KEMARAU, EL NIÑO DAN KRISIS IKLIM: KALIMANTAN TERBAKAR, BUOL HARUS BERBENAH SEBELUM KEKERINGAN MENJADI BENCANA

Sebarkan artikel ini

Pernyataan Fatrisia Ain, Ketua Jaringan JAGA DECA

BUOL, 23 AGUSTUS 2026 — Indonesia sedang menghadapi tekanan iklim yang semakin serius. Musim kemarau 2026 berlangsung ketika El Niño memperkuat kondisi kering di berbagai wilayah, sementara dalam jangka panjang Indonesia juga menghadapi krisis iklim akibat meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. BMKG memproyeksikan sebagian besar wilayah Indonesia mengalami curah hujan rendah pada Agustus 2026, mencapai 84,29 persen wilayah Indonesia, dan pada Dasarian III Agustus bahkan 86,62 persen wilayah diprediksi mengalami curah hujan rendah. Sifat hujan juga diprediksi berada di bawah normal pada 91,83 persen wilayah Indonesia.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Tekanan tersebut kini terlihat nyata melalui kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah. Pemerintah memperkuat operasi terpadu karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan setelah meningkatnya hotspot berkepercayaan tinggi serta laporan kabut asap dan gangguan jarak pandang. Data sementara pemerintah menunjukkan luas karhutla di lima provinsi Kalimantan telah mencapai lebih dari 57 ribu hektare, meskipun angka tersebut masih diperbarui dan diverifikasi.

Pada tingkat nasional, SiPongi+ Kementerian Kehutanan mencatat 107.465,47 hektare areal indikatif karhutla sepanjang Januari–Juni 2026. Angka tersebut meningkat 366 persen dibandingkan 2025, 110 persen dibandingkan 2023 dan 120 persen dibandingkan 2019. Dari luas tersebut, sekitar 54 persen berada di kawasan hutan dan 46 persen berada di areal penggunaan lain atau non-kawasan hutan.

Bagi Jaringan JAGA DECA, rangkaian data tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang sedang dihadapi Indonesia tidak dapat dibaca hanya sebagai musim kemarau biasa. El Niño memperkuat kondisi kering, tetapi krisis iklim membuat sistem ekologis dan sosial menghadapi tekanan yang semakin besar, sementara perubahan bentang alam dan tata kelola sumber daya alam menentukan seberapa rentan suatu wilayah ketika kekeringan datang. Karena itu, karhutla, kekeringan, krisis air, pertanian, perubahan hutan dan investasi harus dibaca sebagai persoalan yang saling berhubungan.

 

El Niño Memperkuat Kekeringan, tetapi Krisis Iklim Memiliki Persoalan yang Lebih Dalam

Jaringan JAGA DECA memandang penting untuk membedakan El Niño dengan krisis iklim. El Niño merupakan fenomena iklim alami yang mempengaruhi pola atmosfer dan laut sehingga dalam kondisi tertentu dapat mengurangi curah hujan Indonesia. Krisis iklim merupakan persoalan jangka panjang yang berkaitan dengan meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca dan pemanasan sistem iklim akibat aktivitas manusia. BMKG menjelaskan bahwa peningkatan gas rumah kaca telah menyebabkan perubahan pola suhu dan cuaca serta meningkatkan berbagai risiko seperti kekeringan, kebakaran hutan, banjir dan kejadian cuaca ekstrem.

Keduanya tidak boleh disamakan. El Niño bukan penyebab tunggal krisis iklim dan krisis iklim bukan sekadar El Niño yang berlangsung lebih lama. Namun keduanya dapat bertemu dan memperkuat tekanan di lapangan. Ketika sistem iklim global telah mengalami pemanasan dan suatu wilayah kemudian menghadapi El Niño serta musim kemarau, kondisi tersebut dapat menghasilkan tekanan yang jauh lebih berat terhadap air, pertanian, hutan dan masyarakat.

Di sinilah persoalan keadilan iklim menjadi penting. Krisis iklim bukan hanya persoalan perubahan angka temperatur atau curah hujan, tetapi menyangkut siapa yang menghasilkan emisi, siapa yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ekonomi yang menghasilkan tekanan ekologis dan siapa yang akhirnya menanggung dampaknya. Aktivitas industri, energi, transportasi, perubahan penggunaan lahan, deforestasi dan eksploitasi sumber daya alam berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca. BMKG sendiri menjelaskan bahwa peningkatan GRK berkaitan dengan industrialisasi dan aktivitas manusia serta menyebabkan pemanasan dan perubahan iklim.

Karena itu, masyarakat kecil yang hanya memiliki kemampuan terbatas untuk beradaptasi tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung seluruh biaya krisis. Petani yang bergantung pada hujan, masyarakat desa yang bergantung pada sungai dan mata air serta keluarga yang tidak memiliki cadangan ekonomi akan jauh lebih cepat merasakan dampak kekeringan dibandingkan aktor ekonomi yang mempunyai modal untuk memindahkan, mengamankan atau mengganti sumber dayanya.

Krisis iklim dengan demikian bukan hanya persoalan cuaca. Ia adalah persoalan ketimpangan tanggung jawab, ketimpangan akses terhadap sumber daya dan ketimpangan kemampuan menghadapi dampak.

 

El Niño Tidak Menyalakan Api: Kebakaran Tetap Harus Dicari Sumber dan Pelakunya

Jaringan JAGA DECA menolak cara pandang yang menjadikan El Niño sebagai penjelasan tunggal atas kebakaran. El Niño dapat membuat vegetasi, tanah dan gambut semakin kering sehingga mudah terbakar, tetapi El Niño tidak menyalakan api. Api tetap berasal dari suatu sumber penyalaan, dan sumber tersebut harus diperiksa melalui penyelidikan.

Karena itu, setiap kebakaran harus dilihat dari bagaimana api bermula, siapa yang berada di sekitar lokasi, bagaimana status lahannya, aktivitas apa yang berlangsung sebelum kebakaran, apakah terdapat pembukaan lahan, apakah kawasan sedang mengalami perubahan fungsi, apakah terdapat konsesi dan siapa yang mempunyai kepentingan ekonomi terhadap kawasan tersebut.

JAGA DECA tidak menyatakan bahwa seluruh kebakaran dilakukan perusahaan. Hotspot bukan bukti otomatis terjadinya kebakaran dan bukan pula bukti otomatis mengenai siapa pelakunya. Data pemerintah sendiri menunjukkan bahwa informasi hotspot harus diverifikasi melalui kondisi lapangan. Karena itu, tuduhan terhadap siapa pun harus dibangun berdasarkan bukti.

Tetapi prinsip tersebut juga harus berlaku sebaliknya. Kondisi kering tidak boleh digunakan untuk menutup kemungkinan adanya pembakaran yang disengaja. Ketika luas kebakaran meningkat dan terjadi pada berbagai bentang alam, pemerintah harus mampu menjelaskan bukan hanya berapa luas lahan yang terbakar, tetapi mengapa terbakar, bagaimana api bermula dan siapa yang bertanggung jawab.

Jika kebakaran terjadi dalam kawasan berizin, penyelidikan harus memeriksa riwayat penggunaan lahan, kondisi kawasan sebelum kebakaran, aktivitas perusahaan, kesiapan pencegahan kebakaran dan kemungkinan adanya pembukaan atau pembersihan lahan dengan api. Jika ditemukan bukti pembakaran yang disengaja untuk membuka kawasan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan apabila terdapat bukti mengenai pihak yang memerintah, membiayai, memfasilitasi atau memperoleh keuntungan.

 

 

 

JAGA DECA Tidak Menyamakan Petani dengan Pembukaan Lahan Skala Besar

Pada saat yang sama, Jaringan JAGA DECA menolak pendekatan yang menjadikan seluruh masyarakat sebagai pelaku karhutla hanya karena api digunakan dalam aktivitas pertanian. Di berbagai wilayah Indonesia terdapat praktik pengelolaan lahan pertanian yang menggunakan api secara terbatas dan merupakan bagian dari pengetahuan masyarakat yang telah berlangsung lama. Praktik tersebut memiliki skala, tujuan, konteks sosial dan dampak yang berbeda dengan pembukaan kawasan dalam skala besar.

JAGA DECA tidak membenarkan pembakaran yang menyebabkan api meluas atau tidak terkendali. Dalam kondisi kemarau ekstrem, penggunaan api untuk pertanian tetap mempunyai risiko dan masyarakat harus meningkatkan kehati-hatian. Pembakaran untuk kepentingan pertanian harus dilakukan secara terkendali, memperhatikan kondisi cuaca dan angin, memiliki sarana pengendalian serta memastikan api benar-benar padam.

Namun, petani kecil tidak dapat ditempatkan dalam kategori yang sama dengan korporasi yang menguasai ribuan atau puluhan ribu hektare lahan. Pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya siapa yang memegang sumber api, tetapi siapa yang menguasai lahan, untuk kepentingan apa lahan dibuka, berapa luas kawasan yang berubah, bagaimana bentang alamnya berubah dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi.

JAGA DECA tidak membela pembakaran yang merusak hutan atau menyebabkan kebakaran tidak terkendali. Tetapi JAGA DECA juga menolak kriminalisasi masyarakat yang dilakukan melalui penyamarataan. Hutan harus dilindungi tanpa menjadikan petani sebagai kambing hitam.

Negara harus mampu membedakan antara praktik pertanian masyarakat dengan perubahan bentang alam dalam skala besar. Jika terdapat dugaan pelanggaran, penyelidikan harus berbasis bukti dan proporsional terhadap skala aktivitas serta dampaknya.

 

Alih Fungsi Hutan dan Gambut Membuat Kebakaran Semakin Sulit Dikendalikan

Persoalan karhutla juga tidak dapat dilepaskan dari sejarah perubahan penggunaan lahan di Indonesia. Indonesia memang telah mengalami kebakaran sebelum ekspansi perkebunan skala besar, sehingga tidak tepat mengatakan bahwa perkebunan merupakan satu-satunya penyebab kebakaran. Namun, perubahan tutupan hutan, pembukaan lahan, pembangunan kanal, pengeringan gambut dan perubahan fungsi kawasan dalam skala besar dapat mengubah karakter ekologis suatu bentang alam dan meningkatkan kerentanannya terhadap api.

Gambut menjadi contoh paling jelas. Dalam kondisi alami, gambut merupakan ekosistem yang menyimpan air dalam jumlah besar. Ketika dikeringkan, muka air turun dan lapisan organik menjadi lebih mudah terbakar. Dalam kondisi kemarau panjang, gambut yang telah kering menjadi bahan bakar yang sangat rentan terhadap api.

Karakter kebakaran gambut juga membuat pemadaman jauh lebih sulit. Api dapat merambat di bawah permukaan dan tetap membara meskipun api di permukaan telah terlihat padam. Karena itu, pemadaman membutuhkan pengendalian tata air dan pembasahan, bukan hanya pengerahan personel untuk memadamkan api yang terlihat.

Kondisi aktual Kalimantan memperlihatkan besarnya sumber daya yang harus dikerahkan ketika kebakaran telah berkembang. Pemerintah saat ini mengerahkan 12.880 personel gabungan dalam pengendalian karhutla di Kalimantan, selain dukungan operasi udara dan darat.

Bagi JAGA DECA, besarnya operasi tersebut menunjukkan satu hal penting: mencegah kebakaran jauh lebih rasional daripada terus-menerus membayar biaya pemadaman setelah bentang alam sudah terbakar. Negara harus memperkuat perlindungan hutan, memulihkan gambut, memperbaiki tata air dan mengawasi perubahan fungsi kawasan.

 

Sejarah Kebakaran Besar Indonesia Menunjukkan bahwa Persoalan Ini Bersifat Struktural

Kebakaran besar yang berulang di Indonesia menunjukkan bahwa karhutla tidak dapat dipahami sebagai kejadian yang berdiri sendiri setiap kali musim kemarau tiba. Kebakaran besar 1997–1998, 2015 dan berbagai episode berikutnya memperlihatkan pola yang sama: kondisi iklim kering dapat menjadi pemicu yang memperbesar kebakaran, tetapi keberadaan sumber api dan kondisi bentang alam menentukan apakah kebakaran berkembang menjadi bencana besar.

Karena itu, setiap tahun pemerintah tidak boleh hanya mengulangi siklus yang sama: musim kemarau datang, hotspot meningkat, operasi pemadaman diperbesar dan setelah hujan turun masalah dianggap selesai. Jika kebakaran terus berulang, berarti ada persoalan yang belum diselesaikan.

Persoalan tersebut mencakup tata ruang, perubahan penggunaan lahan, pengelolaan gambut, pengawasan konsesi, pembukaan lahan, penegakan hukum dan model pembangunan yang memberikan tekanan besar terhadap sumber daya alam.

Data resmi 2026 justru memperlihatkan mengapa persoalan tersebut harus ditangani secara struktural. Luas indikatif karhutla Januari–Juni mencapai 107.465,47 hektare dan meningkat 366 persen dibandingkan 2025.

Angka tersebut bukan sekadar statistik kebakaran. Ia adalah indikator bahwa sistem pencegahan dan tata kelola ruang harus diperiksa kembali.

 

Buol: Dampak Krisis Iklim Sudah Harus Dibaca sebagai Persoalan Air, Pertanian dan Ruang Hidup

Konteks nasional tersebut memiliki relevansi langsung terhadap Buol. BMKG memprediksi sebagian besar Indonesia mengalami curah hujan rendah pada Agustus 2026, dan Buol berada dalam wilayah yang harus diwaspadai terhadap kondisi kering.

Bagi masyarakat Buol, ancaman paling nyata bukan hanya kemungkinan terjadinya kebakaran, tetapi juga tekanan terhadap air dan produksi pertanian. Masyarakat yang bergantung pada sawah, kebun, ladang, sungai, mata air dan sumber daya alam akan merasakan dampak pertama ketika periode kering semakin panjang.

Kekeringan dapat mengubah waktu tanam, mengurangi ketersediaan air untuk tanaman dan meningkatkan risiko gagal panen. Ketika panen terganggu, dampaknya masuk ke rumah tangga melalui penurunan pendapatan dan meningkatnya biaya memenuhi kebutuhan pangan.

Situasi tersebut menjadi lebih serius apabila sumber air telah mengalami tekanan akibat perubahan penggunaan lahan. Hutan dan vegetasi memiliki fungsi penting dalam menjaga tata air, sehingga perubahan bentang alam tidak boleh dipandang hanya sebagai perubahan tutupan lahan.

Karena itu, Buol tidak boleh menunggu sampai kekeringan menjadi krisis pangan atau kebakaran menjadi bencana besar. Pemerintah harus bergerak sejak kondisi risiko mulai terlihat.

 

Buol Harus Belajar dari Kalimantan, Bukan Menunggu Bernasib Sama

Apa yang sedang terjadi di Kalimantan harus menjadi alarm bagi Buol. Ketika kekeringan bertemu dengan lahan yang mudah terbakar, kebakaran dapat berkembang menjadi persoalan yang membutuhkan pengerahan sumber daya sangat besar. Pemerintah pusat saat ini bahkan harus memperkuat operasi udara, darat dan koordinasi lintas lembaga untuk mengendalikan karhutla di Kalimantan.

Buol masih memiliki kesempatan untuk memperkuat pencegahan. Pemerintah daerah dapat memetakan sumber air yang mulai tertekan, desa yang paling rentan, wilayah pertanian yang berisiko mengalami gangguan produksi dan kawasan yang berpotensi mengalami kebakaran.

Masyarakat juga harus dilibatkan sebagai bagian dari sistem pencegahan. Mereka membutuhkan informasi mengenai kondisi kemarau, risiko penggunaan api dan cara melakukan pengendalian apabila api digunakan dalam praktik pertanian.

Tetapi masyarakat tidak boleh dibebani seluruh tanggung jawab. Pemerintah juga harus melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang mempunyai kemampuan lebih besar dalam mengubah bentang alam dan meningkatkan risiko ekologis.

Pencegahan kebakaran harus dimulai sebelum api muncul, bukan setelah asap menutup langit.

 

Buol Tidak Boleh Mengobral SDA atas Nama Investasi

Dalam konteks krisis iklim, Jaringan JAGA DECA menilai persoalan investasi harus ditempatkan dalam kerangka daya dukung lingkungan dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Pemerintah daerah tidak boleh melihat sumber daya alam semata sebagai aset yang dapat diberikan kepada investor untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi.

Setiap kegiatan yang mengubah hutan, lahan, sumber air dan bentang alam dapat menghasilkan konsekuensi jangka panjang. Ketika wilayah kelola masyarakat berubah, hutan berkurang atau sumber air mengalami tekanan, kemampuan masyarakat untuk beradaptasi terhadap kekeringan dan krisis iklim juga dapat menurun.

Karena itu, JAGA DECA tidak menolak investasi, tetapi menolak investasi yang mengorbankan ruang hidup masyarakat dan daya dukung lingkungan. Investasi harus dinilai berdasarkan manfaat, risiko ekologis, dampak sosial dan keberlanjutan jangka panjang.

Buol tidak membutuhkan pembangunan yang hanya menghitung berapa nilai investasi masuk. Buol membutuhkan pembangunan yang juga menghitung berapa banyak air yang tersisa, berapa luas hutan yang tetap terlindungi, apakah petani masih mempunyai lahan dan apakah masyarakat masih mempunyai ruang untuk hidup.

 

Korban Karhutla Harus Mendapat Perlindungan, Bukan Ditinggalkan Setelah Api Padam

Karhutla juga merupakan persoalan kesehatan dan kemanusiaan. Pemerintah sendiri saat ini membahas dampak karhutla terhadap kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.

Karena itu, pemerintah pusat harus memastikan masyarakat yang terpapar asap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, termasuk pemeriksaan, pengobatan, obat-obatan dan layanan kesehatan bergerak apabila diperlukan. Anak-anak, lansia, masyarakat dengan kondisi rentan dan kelompok yang bekerja di ruang terbuka harus memperoleh perhatian khusus.

Bantuan juga harus diberikan kepada masyarakat yang kehilangan atau mengalami gangguan terhadap sumber penghidupan akibat karhutla. Air bersih, pangan dan kebutuhan dasar tidak boleh menjadi beban yang harus ditanggung sendiri oleh korban.

Negara tidak boleh hanya hadir ketika api membutuhkan pemadam. Negara harus hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.

 

Keadilan Iklim: Siapa yang Menghasilkan Tekanan, Siapa yang Menanggung Dampak

Jaringan JAGA DECA menilai krisis iklim tidak boleh dibicarakan seolah-olah seluruh manusia mempunyai kontribusi dan tanggung jawab yang sama. Peningkatan gas rumah kaca berhubungan erat dengan aktivitas ekonomi dan industrialisasi, sementara perubahan penggunaan lahan dan deforestasi juga merupakan bagian penting dari persoalan emisi. BMKG menegaskan bahwa peningkatan konsentrasi GRK telah memperkuat pemanasan global dan perubahan iklim.

Karena itu, ketika krisis iklim menghasilkan kekeringan dan karhutla, pertanyaan mengenai tanggung jawab tidak boleh berhenti pada masyarakat yang berada di lokasi kebakaran. Harus dilihat pula bagaimana sumber daya alam dikelola, siapa yang mempunyai kekuasaan terhadap lahan, siapa yang memperoleh keuntungan dan bagaimana kebijakan pembangunan berkontribusi terhadap perubahan bentang alam.

Petani kecil yang berusaha mempertahankan pangan keluarganya tidak mempunyai kapasitas yang sama dengan korporasi yang menguasai kawasan luas. Demikian pula masyarakat desa tidak memiliki kemampuan yang sama dengan perusahaan untuk mengantisipasi kehilangan air atau memindahkan aktivitas ekonomi ketika lingkungan berubah.

Keadilan iklim berarti mereka yang paling rentan tidak boleh menjadi pihak yang paling banyak membayar biaya krisis.

 

Sikap dan Tuntutan Jaringan JAGA DECA

Atas kondisi tersebut, Jaringan JAGA DECA mendesak pemerintah pusat untuk terus memperkuat pemadaman karhutla di wilayah terdampak, tetapi sekaligus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. Setiap kebakaran harus diperiksa berdasarkan bukti, termasuk status kawasan, riwayat perubahan lahan, aktivitas sebelum kebakaran dan kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

JAGA DECA menuntut agar setiap dugaan pembakaran yang disengaja diusut secara serius. Jika ditemukan keterlibatan korporasi, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, tetapi harus menelusuri pihak yang mempunyai kewenangan, kepentingan atau keuntungan dari pembukaan kawasan. Pada saat yang sama, masyarakat dan petani tidak boleh dikriminalisasi secara serampangan.

JAGA DECA mendesak pemerintah memperkuat perlindungan dan pemulihan hutan serta gambut, termasuk pengendalian tata air di kawasan yang mengalami pengeringan. Pencegahan harus ditempatkan lebih tinggi daripada sekadar meningkatkan kapasitas pemadaman setiap kali kebakaran terjadi.

JAGA DECA juga menuntut pemerintah pusat memberikan pelayanan kesehatan gratis dan bantuan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak karhutla, termasuk masyarakat yang terpapar asap dan kehilangan sumber penghidupan.

Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Buol, JAGA DECA mendesak pemerintah segera memetakan desa dan kelompok masyarakat yang mengalami kekeringan, memastikan ketersediaan air bersih, melindungi sumber air, mendata dampak terhadap pertanian dan menyiapkan dukungan bagi masyarakat yang mengalami gagal panen atau kehilangan sumber penghidupan.

Pemerintah Kabupaten Buol juga harus memperkuat pencegahan kebakaran dengan melibatkan masyarakat. Jika masyarakat menggunakan api untuk kepentingan pertanian, harus dipastikan penggunaannya terkendali dan tidak berkembang menjadi kebakaran. Namun pemerintah juga harus mengawasi pembukaan lahan skala besar dan tidak menjadikan masyarakat sebagai satu-satunya sasaran pengendalian.

Yang paling penting, Pemerintah Kabupaten Buol tidak boleh mengobral sumber daya alam atas nama investasi. Setiap investasi yang berpotensi mengubah hutan, sumber air, bentang alam dan wilayah kelola masyarakat harus diperiksa secara ketat berdasarkan daya dukung lingkungan, risiko iklim dan dampaknya terhadap masyarakat.

 

Jangan Hanya Padamkan Api, Hentikan Penyebabnya

Jaringan JAGA DECA menegaskan bahwa Indonesia sedang menghadapi persoalan yang lebih besar daripada sekadar musim kemarau. El Niño memperkuat kekeringan; krisis iklim memperbesar tekanan; perubahan bentang alam meningkatkan kerentanan; pembakaran menyediakan sumber api; dan masyarakat berada di garis depan dalam menanggung dampaknya.

Karena itu, negara tidak boleh berhenti pada pemadaman. Negara harus mencegah kebakaran, mengusut pembakaran, memulihkan hutan dan gambut, mengawasi korporasi, melindungi petani, menyediakan pelayanan kesehatan bagi korban dan memastikan masyarakat tetap mempunyai air, pangan serta ruang hidup.

Bagi Buol, situasi nasional tersebut harus menjadi peringatan. Jangan menunggu hutan terbakar untuk mulai menjaga hutan. Jangan menunggu sumur mengering untuk mencari air. Jangan menunggu petani gagal panen untuk bertindak. Dan jangan menunggu masyarakat kehilangan ruang hidup untuk menyadari bahwa investasi yang salah dapat menciptakan biaya sosial dan ekologis yang jauh lebih besar daripada keuntungan ekonominya.

“El Niño tidak menyalakan api. Karena itu, jangan hanya padamkan apinya—usut siapa yang menyalakan dan untuk kepentingan apa. Jangan kriminalisasi petani, tetapi jangan pula lindungi pelaku pembakaran. Lindungi masyarakat, pulihkan hutan dan gambut, jaga sumber air, dan untuk Buol jangan obral sumber daya alam dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat,” tegas Fatrisia Ain, Ketua Jaringan JAGA DECA.

FATRISIA AIN

Ketua Jaringan JAGA DECA

23 Agustus 2026

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID