OpiniSulawesi Tengah

Morowali dan Morut Hilang dari Kepmen 157/2026: Kalah Definisi, Bukan Kalah Smelter

×

Morowali dan Morut Hilang dari Kepmen 157/2026: Kalah Definisi, Bukan Kalah Smelter

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

Oleh: Drs. Andi Azikin Suyuti, M.Si

Silang pendapat soal Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah SDA Mineral dan Batubara Tahun 2026 perlu diluruskan. 

Tulisan kawan M. Ridha Saleh, Direktur RMI dan Tim Ahli Satgas Hilirisasi, bertumpu pada Diktum Keempat Kepmen tersebut: daerah pengolah ditetapkan berdasarkan kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025.

Tafsir itu tidak salah, tapi tidak utuh. Sebuah Kepmen harus dibaca sebagai satu kesatuan.

Mari kita lihat diktum lainnya. Diktum Keenam menegaskan dengan sangat jelas: daerah pengolah adalah kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan dan/atau pemurnian mineral, dan berisiko terkena dampak eksternalitas negatif. Diktum Ketujuh menegaskan kapasitas output itu digunakan sebagai dasar penghitungan DBH SDA Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Artinya, ada dua syarat kumulatif untuk menjadi daerah pengolah: pertama, punya lokasi smelter, kedua, menanggung eksternalitas negatif dari kegiatan itu.

Jika standar itu dipakai, maka pertanyaan besarnya: mengapa Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tidak ada dalam Lampiran II Kepmen 157 sebagai daerah pengolah? Padahal di lampiran tersebut hanya dicantumkan 4 daerah: Halmahera Tengah PT. Weda Bay Nickel, Kolaka PT. Aneka Tambang, Halmahera Selatan PT. Wanatiara Persada, dan Luwu Utara PT. Vale Indonesia.

Apakah Morowali tidak mengolah? Apakah PT. IMIP tidak punya pemurnian? Publik tahu, IMIP adalah kawasan industri berbasis nikel terintegrasi terbesar di Indonesia, bahkan dunia. Dari NPI hingga stainless steel dan baja. Morowali Utara dengan kawasan Gunbuster dan Stardust juga sama. Secara fisik, mereka adalah jantung hilirisasi nasional.

Tidak masuknya dua daerah ini bukan karena tidak ada aktivitas pengolahan, melainkan karena tiga persoalan mendasar.

Pertama, Tafsir “Terintegrasi” yang Terlalu Sempit.

Kementerian ESDM tampaknya memaknai frasa “fasilitas pengolahan yang terintegrasi” secara administratif perizinan, yaitu integrasi hulu-hilir dalam satu IUP atau IUPK. Model ini memang cocok untuk Vale di Luwu Utara, Antam di Kolaka, atau Weda Bay di Halmahera Tengah yang tambang dan smelternya dalam satu grup izin.

Sementara IMIP adalah Kawasan Industri. Izinnya adalah Izin Kawasan Industri dari Kementerian Perindustrian. Bahan bakunya dipasok dari ratusan IUP yang tersebar di Morowali, Morut, Konawe, dan sekitarnya, bukan dari satu IUP milik IMIP sendiri. Secara fisik dan proses bisnis sangat terintegrasi, tapi secara model perizinan tidak terintegrasi menurut versi ESDM. Akibatnya, kapasitas output raksasanya tidak dihitung sebagai “output terintegrasi 2025”.

Ini logika administrasi yang mengabaikan realitas lapangan. Apakah Morowali tidak terdampak eksternalitas? Justru Morowali dan Morut adalah daerah yang paling menanggung beban: debu, kemacetan logistik, kerusakan jalan, tekanan inflasi, hingga persoalan sosial dan kesehatan.

Kedua, Dualisme Data ESDM dan Kemenperin yang Merugikan Sulteng.

Inilah celah hukum yang luput dikawal. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DBH dan DAU, pada Pasal 51 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa perhitungan alokasi DBH Minerba untuk daerah pengolah dilakukan berdasarkan data kapasitas terpasang setiap fasilitas pengolahan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dan/atau Menteri Perindustrian.

Artinya, undang-undang memberi dua pintu. ESDM berwenang menetapkan, Kemenperin juga berwenang menetapkan. Selama ini, Kepmen 157 hanya menggunakan data dari pintu ESDM. Sementara data smelter-smelter di dalam Kawasan Industri seperti IMIP, IWIP, GNI, datanya berada di Kemenperin.

Karena tidak ada rekonsiliasi data antara dua kementerian tersebut, Morowali dan Morut yang basis datanya ada di Kemenperin menjadi hilang dari daftar ESDM. Padahal PMK 35/2026 juga mengatur mekanisme revisi, ESDM boleh merevisi penetapan, Kemenperin boleh menyampaikan perubahan data daerah pengolah di luar kewenangan ESDM.

Ketiga, Kelemahan Data Kita di Daerah.

Ini yang harus kita akui secara jujur. Pertarungan DBH adalah pertarungan data. Kita tidak pernah menempatkan sistem pencatatan produksi yang independen di pintu-pintu smelter. Tidak ada pos terpadu Dinas ESDM dan Dinas Perindustrian Provinsi yang mencatat secara real-time berapa ton NPI, nickel matte, dan stainless steel yang keluar dari IMIP setiap hari. Kita hanya mengandalkan laporan perusahaan ke pusat.

Dinas ESDM dan Dinas Perindustrian Sulteng mungkin? berjalan sendiri-sendiri. Satu melapor ke Ditjen Minerba, satu melapor ke Kemenperin. Tidak pernah ada satu data tunggal Sulawesi Tengah yang dikonsolidasikan dan disodorkan bersama ke Jakarta untuk mengunci hak kita.

Daerah lain seperti Halmahera Tengah sudah mengawal isu ini sejak Rancangan PMK 35/2026 dibahas tahun 2024. Mereka datang dengan data eksternalitas, data kerusakan infrastruktur, dan kajian fiskal. Kita baru ribut setelah palu diketok.

Dampaknya sangat serius. Sesuai Diktum Ketujuh, Kepmen 157 adalah dasar untuk menghitung DBH Tahun 2026. Jika tidak dikategorikan sebagai daerah pengolah, maka Morowali, Morut, dan Provinsi Sulawesi Tengah berpotensi kehilangan hak DBH dari sektor pengolahan yang nilainya jauh lebih besar dari sekadar DBH royalti tambang sebagai daerah penghasil. Beban ditanggung daerah, nilai tambah dinikmati dalam hitungan pusat tanpa kembali secara adil.

Oleh karena itu, semangat kita harus sama: Sulteng tidak boleh kehilangan hak hanya karena kalah definisi. Disarankan tiga langkah sebaiknya di tindak lanjuti agar propinsi Sulteng DBHnya bisa meningkat?

Satu, Gubernur Sulawesi Tengah sebaiknya segera bersurat resmi kepada Menteri ESDM dan Menteri Perindustrian untuk meminta revisi Lampiran II Kepmen 157/2026 dengan melampirkan data riil kapasitas terpasang dari Kemenperin dan kajian eksternalitas negatif di Morowali dan Morut.

Dua, melobby Kementerian Perindustrian untuk menggunakan kewenangannya dalam PMK 35/2026 untuk menetapkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah berdasarkan data Kawasan Industri.

Tiga, DPRD Sulteng dapat memanggil Dinas ESDM dan Dinas Perindustrian untuk membuka secara transparan data apa yang sebenarnya dilaporkan ke pusat pada tahun 2025.

Hilirisasi adalah cita-cita nasional yang kita dukung penuh. Tapi keadilan fiskal adalah hak daerah yang tidak boleh dinegosiasikan. Morowali dan Morowali Utara bukan sekadar lokasi smelter, mereka adalah daerah yang menanggung luka dari hilirisasi itu sendiri. Jangan sampai pusat hilirisasi nasional justru menjadi daerah yang terpinggirkan dari bagi hasilnya.

Salam hormat

Penulis adalah mantan Plt Bupati Poso, Mantan Kadis Sosial Propinsi Sulteng, ASN Pemprov Sulteng pada Dinas Sosial selama 30 tahun.

 

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID