Hukum

Dakwaan Batal Demi Hukum, Terdakwa Kasus Pesawat Ilegal Bandara Mopah Merauke Dinyatakan Bebas

×

Dakwaan Batal Demi Hukum, Terdakwa Kasus Pesawat Ilegal Bandara Mopah Merauke Dinyatakan Bebas

Sebarkan artikel ini

Merauke, Framenews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Merauke mengejutkan publik dengan menjatuhkan Putusan Sela yang membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Vidi Eskafaris Gumilang. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIT itu sekaligus memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah palu diketuk.

Sidang yang digelar di ruang sidang PN Merauke tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Irsyad Hasyim, S.H., didampingi dua Hakim Anggota, Baskara Nabla Putra, S.H., dan Bakti Maulana Rosyid, S.H. Putusan Sela ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses persidangan, mulai dari pembacaan Dakwaan oleh JPU, Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa, hingga Pendapat balasan dari JPU.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan lima poin penting. Pertama, keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dinyatakan diterima. Kedua, Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-2220/Mrk/Etl.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026 dinyatakan batal demi hukum. Ketiga, berkas perkara diperintahkan dikembalikan kepada Penuntut Umum. Keempat, terdakwa Vidi Eskafaris Gumilang diperintahkan dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Kelima, biaya perkara dibebankan kepada negara.

Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 17 November 2025 di Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan. Ketika itu, sebuah pesawat Piper PA-23-250 Aztec berregistrasi Australia dengan nomor VH-EQD mendarat di bandara tersebut sambil membawa dua orang yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah, yakni Zulfikar Aljubouri dan Duong Tan Le. Kejadian ini kemudian menyeret sejumlah nama ke ranah hukum, termasuk Jay Victor Davis yang menjabat sebagai Kepala Instruktur Penerbangan (Chief Flight Instructor) di Stirling Helicopters, serta Vidi Eskafaris Gumilang yang berstatus peserta pelatihan pesawat twin engine berregistrasi Australia. Keduanya, bersama dua warga negara asing yang dibawa dalam penerbangan tersebut, dijerat dengan Undang-Undang Keimigrasian.

Sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini telah lebih dulu menjalani proses hukum. Jay Victor Davis, Zulfikar Aljubouri, dan Duong Tan Le sebelumnya telah memperoleh putusan dari PN Merauke dan menjalani hukuman masing-masing. Tidak hanya di Indonesia, proses hukum juga bergulir di Australia. Di Magistrates Court Ipswich, Queensland, proses pidana turut menjerat Grant Schultz selaku pemilik sekaligus CEO Stirling Helicopters, serta Jay Victor Davis yang kembali berurusan dengan hukum di negaranya setelah menjalani masa hukuman di Indonesia dan menjalani proses deportasi.


Menanggapi putusan sela tersebut, Tim Advokat yang mendampingi Vidi Eskafaris Gumilang menyampaikan apresiasi mendalam atas hasil yang dinilai mencerminkan tegaknya keadilan. Tim advokat yang beranggotakan Assoc. Prof. Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., M.P.A., CMLC., CTL., CLA., CCCS., Nessya Monica Larasati Putri, S.H., M.H., Rudi Richardo Paradongan, S.H., M.Hum., Dott. Mag. Erwin Natosmal, S.H., dan A. Yani Y Alhadadd, S.H. ini menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan keadilan tetap bisa ditegakkan meski berada di wilayah paling timur Indonesia.

“Kami menyambut baik Putusan Sela dari Majelis Hakim PN Merauke. Keputusan ini membuktikan bahwa meskipun berada di ujung timur Indonesia, keadilan dan perlindungan hukum dapat ditegakkan,” demikian pernyataan Tim Advokat.

Tim Advokat juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral sepanjang proses persidangan berlangsung, sejak kasus ini pertama kali bergulir hingga akhirnya sampai pada putusan yang dibacakan di Merauke pada 6 Agustus 2026 tersebut.

(MSON)

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID