Buol, Framenews.id – Operasi penertiban di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, memasuki babak yang lebih luas. Tim Gabungan Penertiban Kawasan Hutan menegaskan, sasaran operasi bukan semata aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), melainkan seluruh bentuk aktivitas non-kehutanan tanpa izin yang berlangsung di dalam kawasan Hutan Negara.
Penegasan itu sekaligus menjawab polemik mengenai keberadaan sejumlah alat berat yang ditemukan di jalur menuju kawasan pertambangan Bodi. Status lokasi menjadi titik tekan utama selama berada dalam kawasan hutan negara dan tidak memiliki dasar perizinan yang sah, keberadaan maupun penggunaannya dapat menjadi bagian dari objek penertiban.
Operasi penyisiran yang dimulai sejak 17 September 2026 itu dilakukan menyusul dugaan perubahan bentang alam secara masif akibat aktivitas alat berat di sepanjang aliran Sungai Bodi hingga kawasan pegunungan.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul, Abram, menegaskan operasi berjalan dalam dua aspek sekaligus, yakni pengamanan kawasan hutan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang berada di dalamnya.
“Operasi pengamanan kawasan hutan. Dua-duanya jalan, satu kali jalan. Kawasan, baru PETI. PETI ada dalam kawasan,” kata Abram di ruang kerjanya, Senin (21/9/26).
Menurut Abram, status kawasan menjadi parameter penting dalam menentukan tindakan di lapangan. Karena itu, keberadaan alat berat di kawasan hutan tidak serta-merta dianggap terbebas dari penindakan hanya karena alat tersebut sedang tidak melakukan aktivitas pertambangan.
“Kalau dia kawasan hutan, semua kena! Mau menghindar PETI, tidak dapat PETI. Mau menghindar bagaimana kalau dalam kawasan?” ujarnya.
Polemik juga muncul setelah terdapat klaim bahwa sejumlah alat berat berada di kawasan perkebunan masyarakat atau areal yang dikaitkan dengan Hutan Desa, khususnya pada jalur Desa Diapati menuju kawasan pertambangan Bodi.
KPH Pogogul menegaskan, keberadaan skema Hutan Desa tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menjalankan aktivitas pertambangan.
Ia menjelaskan, Hutan Desa merupakan skema perizinan pengelolaan kawasan dengan batas-batas pemanfaatan tertentu. Status tersebut bukan hak kepemilikan atas kawasan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan.
“Tidak boleh pertambangan. Aktivitas pertambangan kalau ada itu di dalam Hutan Desa, tidak boleh!” tegas Abram.
Lebih jauh, Abram menyebut titik-titik pertambangan yang menjadi sasaran penyisiran di kawasan Bodi, termasuk wilayah yang disebut masyarakat sebagai Nunuk dan Diapati, menurut KPH Pogogul justru berada di luar areal Hutan Desa.
“Di pertambangan yang sekarang di atas, orang bilang Nunuk, Diapati itu sudah di luar Hutan Desa, Pak. Itu kawasan hutan murni! Sudah di luar Hutan Desa itu, aksesnya melalui Hutan Desa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuat persoalan tidak lagi semata berkutat pada aktivitas tambang, tetapi juga menyangkut bagaimana akses menuju kawasan pertambangan dapat terbentuk dan digunakan.
Abram mengungkapkan, sebelumnya pernah terdapat usulan pembukaan akses jalan yang dikaitkan dengan kepentingan pengembangan Hutan Desa. Namun, izin resmi dari otoritas kehutanan tidak diberikan karena terdapat kekhawatiran akses tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pertambangan ilegal.
KPH Pogogul juga mengingatkan bahwa hak pengelolaan Hutan Desa memiliki batas waktu dan ketentuan pemanfaatan.
“Perlu dicatat, Hutan Desa itu hak kelola 35 tahun, bukan hak milik. Kalau buruk pengelolaannya atau disalahgunakan, izinnya bisa dievaluasi dan dicabut oleh kementerian,” kata Abram.
Dengan demikian, klaim bahwa suatu aktivitas berada di wilayah yang dikelola masyarakat tetap harus diuji berdasarkan peta dan status kawasan, serta izin pemanfaatan yang berlaku.
Hal tersebut menjadi penting dalam operasi Bodi karena terdapat perbedaan penyebutan antara perkebunan masyarakat, Hutan Desa, akses menuju tambang, dan kawasan Hutan Negara.
Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun framenews.id, Operasi di Bodi melibatkan unsur lintas institusi. Tim terdiri dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut, Balai Gakkum Sulteng, KPH Pogogul, SPORC Brigade Maleo, Direskrimsus Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Negeri Buol, Pomdam XIII/Merdeka, hingga Satpol PP Buol.
Pergerakan tim di lapangan juga mendapat dukungan personel Brimob Polda Sulteng. Penyisiran dilakukan secara bertahap dengan menelusuri akses menuju kawasan pegunungan yang disebut mencapai belasan kilometer. Sejumlah alat berat telah teridentifikasi dalam rangkaian operasi tersebut.
Abram memastikan operasi belum dihentikan. “Operasi masih berlanjut hari ini,” ujarnya.
Artinya, penindakan di Bodi belum dapat dilihat sebagai operasi yang telah selesai. Masih terdapat kemungkinan ditemukan objek maupun aktivitas lain sepanjang tim melakukan verifikasi terhadap kawasan yang menjadi sasaran.
Sementara itu, terkait dua unit ekskavator yang sempat tertahan akibat penolakan warga di wilayah Desa Negeri Lama, pihak penyidik Gakkum disebut telah mengantongi surat pernyataan dari pihak yang bertanggung jawab atas alat tersebut.
Dalam surat tersebut, penanggung jawab menyatakan bersedia menyerahkan kembali alat apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan proses penyidikan.
Namun, aspek penting berikutnya adalah bagaimana penyidik menentukan status hukum masing-masing alat, termasuk lokasi ditemukannya alat, kepemilikan, peruntukan, serta keterkaitannya dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
Hingga berita ini diterbitkan, Framenews.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi lanjutan dari Ketua Tim Penertiban Gakkum Kemenhut, Subagio Suroto, terkait perkembangan operasi, rekapitulasi penanganan perkara, status hukum barang bukti, serta langkah lanjutan penegakan hukum di kawasan Bodi. (RM)






