BuolHukumKabar Desa

Jelang Hakordia 2026, Cabjari Paleleh Bekali Aparatur Desa Edukasi Hukum Selamatkan dari Jerat Korupsi

×

Jelang Hakordia 2026, Cabjari Paleleh Bekali Aparatur Desa Edukasi Hukum Selamatkan dari Jerat Korupsi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Kecamatan Paleleh, Irwan M. Usia, Kepala Seksi Pemerintahan, Supardi Padjimbung, serta jajaran pemerintah desa se-Kecamatan Paleleh mengikuti sosialisasi hukum pada kegiatan kampanye hari anti korupsi se dunia yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh, Rabu (4/11/26). Dok. Framenews.id

Buol, Framenews.id – Menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2026, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Paleleh menggelar kampanye antikorupsi melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum bagi kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa se-Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulteng.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh, Rabu (4/11/26), tersebut menjadi langkah nyata kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum sekaligus memperkuat integritas aparatur pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Kecamatan Paleleh, Irwan M. Usia, Kepala Seksi Pemerintahan, Supardi Padjimbung, serta jajaran pemerintah desa se-Kecamatan Paleleh.

Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Subseksi Intelijen, Hanif, dan Jaksa Penyidik, Tarmizi. Keduanya memberikan pemahaman terkait aspek hukum, potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, serta pentingnya menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam kegiatan yang mengambil tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” itu.

Terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Paleleh, Ardhitia Harjanto, mengatakan bahwa momentum Hakordia harus dimanfaatkan sebagai sarana membangun kesadaran anti korupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa.

Menurutnya, edukasi hukum kepada aparatur desa bukan bertujuan menimbulkan ketakutan, melainkan membekali mereka agar memiliki pemahaman hukum dan integritas dalam menjalankan amanah.

“Kita memanfaatkan Harkodia dengan mengedukasi hukum kepada perangkat desa bukan untuk menakut-nakuti, melainkan mempersenjatai mereka dengan integritas agar selamat dari jeruji besi,” kata Ardhitia saat ditemui, Rabu (4/11/26).

Ia menegaskan, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah pengelolaan APBDes. Sebab, praktik penyimpangan anggaran tidak selalu berawal dari niat untuk melakukan kejahatan, tetapi juga dapat dipicu oleh minimnya pemahaman terhadap aturan hukum dan tata kelola keuangan desa.

“Karena korupsi APBDes sering kali lahir dari ketidaktahuan yang dipelihara, bukan hanya dari niat jahat yang direncanakan,” ungkap pria asal Jogja itu.

Melalui kegiatan ini, Ardhitia berharap para kepala desa, ketua BPD, dan seluruh perangkat desa dapat semakin memahami batas kewenangan, tanggung jawab, serta konsekuensi hukum dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran desa.

Ia juga menekankan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Desa yang mandiri lahir dari pengelolaan APBDes yang bersih. Menolak korupsi di desa berarti menyelamatkan masa depan bangsa dari akarnya,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak berhenti sebatas penyampaian materi, tetapi menjadi titik awal tumbuhnya budaya sadar hukum dan semangat antikorupsi di seluruh pemerintahan desa di Kecamatan Paleleh.

Sebab, membangun Indonesia yang bebas korupsi harus dimulai dari desa. Pengelolaan anggaran yang bersih hari ini merupakan investasi bagi masa depan masyarakat dan generasi mendatang.

RM/S.Sihombing

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID