BuolHukumSulawesi Tengah

Warga Bersepakat Tolak dan Tertibkan Aktifitas PETI Gunakan Excavator di Desa Bodi

×

Warga Bersepakat Tolak dan Tertibkan Aktifitas PETI Gunakan Excavator di Desa Bodi

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id – Pemerintah kecamatan, aparat penegak hukum, instansi teknis, dan masyarakat Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, menyepakati langkah bersama untuk menertibkan serta menolak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya penggunaan alat berat di kawasan hutan. Komitmen tersebut mengemuka dalam forum sosialisasi sinergitas pengawasan pertambangan ilegal yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bodi, Sabtu (17/10/26).

Pertemuan yang dihadiri puluhan warga Desa Bodi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, mulai dari penolakan aktivitas PETI hingga rencana penutupan akses jalan yang digunakan untuk mobilisasi alat berat menuju lokasi tambang.

Kesepakatan bersama itu dituangkan dalam dokumen Penolakan Pertambangan Ilegal yang ditandatangani Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari), Paleleh, Kepala UPT KPH Pogogul, Kapolsek Paleleh, Danramil Paleleh, Kepala Cabang Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Ketua BPD serta Kepala Desa Bodi yang mewakili masyarakat.

Salah satu poin utama dalam dokumen tersebut menegaskan keterlibatan aktif masyarakat untuk menolak dan menertibkan ekskavator yang memasuki kawasan hutan di wilayah Desa Bodi.

“Masyarakat Desa Bodi berpartisipasi aktif untuk melakukan penolakan dan penertiban excavator yang masuk wilayah Kawasan Hutan Desa Bodi,” demikian bunyi kesepakatan tersebut.

Kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.

Selain menyepakati penolakan terhadap aktivitas PETI, forum tersebut juga membahas langkah untuk memutus akses mobilisasi alat berat menuju lokasi pertambangan.

Dalam dokumen kesepakatan, para pihak menyatakan persetujuan untuk menutup akses jalan menuju lokasi tambang ilegal di wilayah Desa Bodi, termasuk jalan yang berada di perbatasan Desa Bodi dan Desa Diapati.

“Bersepakat melakukan penutupan akses jalan masuk menuju ke tempat aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Bodi dan akses jalan yang berada di perbatasan Desa Bodi dan Desa Diapati,” demikian tertuang dalam dokumen tersebut.

Usulan penutupan akses itu mendapat perhatian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bodi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masuknya kembali alat berat menuju kawasan hutan dan wilayah hulu sungai.

Ketua BPD Bodi, Syafrudin Y. Na’im, meminta agar penutupan difokuskan pada dua jalur yang dinilai menjadi akses pergerakan alat berat.

“Kami meminta agar akses jalan alat berat itu ditutup. Yang pertama, akses jalan yang ada di Desa Bodi sebagai pintu masuk. Yang kedua, akses jalan yang berada di perbatasan wilayah Desa Bodi dan Desa Diapati, itu jalan tikus,” tegas Syafrudin.

Menurutnya, pengendalian akses menjadi bagian penting dalam upaya menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah desa Bodi.

“ Pelaksanaan penutupan jalur perlu diikuti pengawasan secara berkelanjutan agar tidak sekadar menjadi langkah sementara” harapnya.

Kepala UPT KPH Pogogul, Abram, menyambut positif kesepakatan yang dibangun melalui forum tersebut. Ia menekankan bahwa upaya menjaga kawasan hutan negara membutuhkan kesadaran masyarakat, terutama warga yang berada di sekitar lokasi, serta dukungan pemerintah dan instansi terkait.

“Perlu kesadaran bersama yang dibangun dari bawah, dari pemerintah desa dan masyarakat Desa Bodi sendiri untuk bersama-sama pemerintah terkait menanggulangi, mengantisipasi tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Yang jadi musuh kita bersama adalah penggunaan alat-alat berat,” kata Abram.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pengawasan kawasan hutan agar tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, pelaksanaan kesepakatan tersebut juga membutuhkan tindak lanjut nyata dari instansi berwenang. Pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten agar komitmen yang telah dibangun dapat memberikan hasil di lapangan.

Di tengah komitmen penertiban PETI, warga Desa Bodi, Ibnu Hari Timumun, mengingatkan agar aspek kesejahteraan masyarakat turut menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum. Ia menilai, sebelum tindakan dilakukan, perlu ada keterbukaan mengenai jumlah pekerja lokal dan dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat penghentian aktivitas pertambangan.

“Nda boleh kemudian ada orang yang lapar diakibatkan karena ada penegakan hukum. Itu harus dipaparkan sejak awal tadi,” kata Ibnu.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya pendekatan yang menyeluruh dalam menangani persoalan PETI. Penegakan hukum perlu berjalan, tetapi kondisi sosial masyarakat yang terdampak juga harus dipetakan agar pemerintah dapat menyiapkan langkah penanganan yang tepat.

Di sisi lain, Ibnu menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak memberikan pengecualian terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan.

“Saya maunya habis semua itu! Karena namanya ilegal itu, tidak boleh ada pengecualian,” imbuhnya.

Pandangan tersebut mempertegas tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten, berdasarkan fakta dan bukti, tanpa tebang pilih terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kesepakatan yang dihasilkan dalam forum tersebut menjadi landasan koordinasi bagi pemerintah, aparat penegak hukum, instansi teknis, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta menertibkan aktivitas PETI di Desa Bodi.

Diketahui hingga saat ini aktifitas PETI menggunakan alat excavator masih terus beroperasi di hutan desa Bodi meski telah dua kali dilakukan operasi penertiban, yakni oleh pihak Polda pada tanggal 20 Agustus  dan Gakkum Kementrian Kehutanan pada 16 September 2026. RM

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID