Buol, Framenews.id – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong kembali menjadi sasaran penertiban Polres Buol. Dalam operasi yang digelar Sabtu malam (31/10/26), sebanyak 26 sepeda motor terjaring penindakan karena kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari kegiatan Unit Kerja Lengkap (UKL) yang dipadukan dengan Operasi Patuh Tinombala 2026. Langkah ini dilakukan untuk merespons berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Operasi dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Buol, AKP Syamsuddin, S.H., bersama personel gabungan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan 26 unit sepeda motor dengan berbagai jenis pelanggaran. Di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat, hingga keterlibatan dalam aksi balap liar.
Seluruh pelanggar diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Buol, AKP Syamsuddin, menegaskan bahwa aksi balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan juga ancaman nyata bagi keselamatan pengendara maupun masyarakat yang menggunakan jalan raya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Penindakan terhadap 26 unit sepeda motor ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan dan menciptakan keamanan serta ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Buol,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar. Lebih dari itu, langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan sekaligus edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya disiplin dan keselamatan berkendara.
Perhatian khusus juga diarahkan kepada kalangan remaja agar tidak menjadikan jalan raya sebagai arena adu kecepatan. Selain membahayakan diri sendiri, aksi balap liar berpotensi menyeret pengguna jalan lain menjadi korban.
Polres Buol mengingatkan masyarakat untuk menggunakan knalpot sesuai standar teknis, melengkapi dokumen kendaraan, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas.
Melalui Operasi Patuh Tinombala 2026 dan kegiatan UKL, Polres Buol menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan serta keselamatan berlalu lintas.
Jalan raya bukan arena balapan. Ketertiban berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga kesadaran setiap pengguna jalan. RM
Sumber : Si Humas Polres Buol












