Buol, Framenews.id – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali digencarkan jajaran Polres Buol. Dalam rangkaian operasi yang digelar di sejumlah wilayah, aparat mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, termasuk satu orang yang diduga berperan sebagai pengedar.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Kamis malam (22/10/2026), sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, yang kemudian dijabarkan oleh Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla.
Dalam operasi terbaru di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku. Dari jumlah tersebut, tiga orang diduga sebagai pengguna, sementara satu orang lainnya diduga sebagai pengedar yang merupakan warga Kelurahan Buol.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Operasi ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Buol, Iptu Ridwan, S.IP., dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Intelkam, Humas, serta Propam Polres Buol.
Sebelum pengungkapan di Kelurahan Buol tersebut, Satresnarkoba Polres Buol juga telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Masing-masing satu orang diamankan di Kelurahan Buol, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, serta Desa Bulagidun, Kecamatan Gadung.
Dengan demikian, total tujuh orang telah diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Enam orang diduga sebagai pengguna, sedangkan satu orang lainnya diduga sebagai pengedar.
“Dalam rangkaian operasi ini, kami telah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, di mana enam orang sebagai pengguna dan satu orang sebagai pengedar,” kata Iptu Ridwan.
Iptu Ridwan menegaskan, operasi pemberantasan narkotika tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga bertujuan memulihkan pengguna serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Buol.
Karena itu, pihaknya meminta dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam upaya memerangi peredaran narkotika.
“Operasi ini bertujuan untuk memulihkan pengguna serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Buol. Untuk itu, kami mohon dukungan serta partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buol, Iptu Sudarmono, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas peredaran narkoba kepada aparat serta berharap adanya sinergi bersama masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” imbau Iptu Sudarmono.
Rangkaian operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Buol. Dukungan masyarakat diharapkan tidak berhenti pada pelaporan, tetapi juga tumbuh melalui kepedulian bersama untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
(RM/Rilis Humas Polres Buol)












