BuolHukumSulawesi Tengah

Cabjari Paleleh Periksa 32 Orang Terkait Dugaan Suap PETI Kades Bodi

×

Cabjari Paleleh Periksa 32 Orang Terkait Dugaan Suap PETI Kades Bodi

Sebarkan artikel ini
Kepala Cabjari Paleleh, Ardhitia Harjanto

Buol, Framenews.id – Penyelidikan dugaan kasus suap serta penyalahgunaan wewenang yang menyeret Kepala Desa Bodi terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, masih terus berjalan. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Buol di Paleleh mengungkapkan telah memeriksa 32 orang untuk dimintai keterangan.

Kepala Cabjari Paleleh, Ardhitia Harjanto, menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga kini terus dilakukan. Sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Bodi dan beberapa orang lainnya, telah dimintai keterangan guna mendalami perkara tersebut.

“Terkait Bodi, sampai hari ini kita masih terus melakukan penyelidikan,” kata Ardhitia saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (24/10/2026).

Ia mengungkapkan, dari total 32 orang yang telah diperiksa, di antaranya terdapat Kades Bodi serta sejumlah pihak lain yang disebut berinisial J, E, dan R.

“Sampai dengan saat ini sudah 32 orang yang kami periksa untuk dimintai keterangan, termasuk Kades Bodi dan beberapa orang dari pihak lain berinisial J, E, dan R,” ungkapnya.

Di tengah berkembangnya isu bahwa penanganan dugaan kasus tersebut telah dihentikan, Ardhitia dengan tegas membantah kabar tersebut.

Ia memastikan penyelidikan masih berlangsung sesuai jalur dan tahapan yang berlaku. Namun, pihaknya belum membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan maupun perkembangan substansial yang telah diperoleh penyelidik.

“Nggak benar itu. Yang jelas gini, penyelidikannya terus berjalan on the track. Nanti teman-teman dikabari lagi ya,” tegas Ardhitia.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis kabar penghentian penyelidikan yang beredar di tengah masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, di tengah keberadaan puluhan alat berat jemis excavator yang beroperasi melakukan aktifitas PETI di desa Bodi, munculk informasi mengenai adanya pungutan atau setoran Rp. 10 juta per excavator per bulan yang disebut diperuntukan bagi masyarakat dan perbaikan akses jalan yang masuk rekening kepala desa, RM

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID