Poso, Framenews.id — Harapan baru berhembus bagi sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso. Jumat (25/9/2026), lembaga ini menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang menjadi penentu bagi nasib belasan WBP, antara peluang menghirup udara bebas lebih cepat atau justru menghadapi konsekuensi atas pelanggaran yang mereka lakukan selama menjalani masa pidana.
Sidang yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Poso sejak pukul 09.00 WITA ini bukan sidang biasa. Forum tersebut mempertemukan Pembina TPP, Ketua TPP, Sekretaris TPP, para anggota TPP, Wali Pemasyarakatan, Asesor Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, hingga perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, yang bersama-sama menimbang secara cermat setiap usulan yang masuk.

Ada dua sisi keputusan besar yang lahir dari sidang ini. Di satu sisi, lima WBP diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan dua lainnya diusulkan menerima Cuti Bersyarat (CB) — total tujuh orang yang akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk proses tersebut. Namun di sisi lain, 15 WBP justru harus menjalani evaluasi lebih lanjut lantaran diusulkan masuk Register F akibat pelanggaran tata tertib yang mereka lakukan selama berada di dalam rutan.
Setiap nama yang dibahas tidak diputuskan secara sembarangan. Tim TPP menelusuri rekam jejak perkembangan pembinaan, perilaku keseharian, hasil penelitian kemasyarakatan, riwayat kepatuhan terhadap aturan, hingga memastikan seluruh berkas administratif dan substantif telah lengkap sebelum sebuah keputusan diambil.
Kepala Rutan Kelas IIB Poso, Nasir, menegaskan bahwa sidang ini menjadi wujud nyata prinsip keadilan dalam sistem pemasyarakatan — hak diberikan kepada yang layak, sementara pelanggaran tetap harus ditindak sesuai aturan.
“Sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan proses pembinaan berjalan secara objektif. Hak WBP diberikan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan, sementara setiap pelanggaran tata tertib juga harus ditindaklanjuti sesuai aturan. Dengan demikian, pembinaan dan penegakan disiplin dapat berjalan secara seimbang,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif ini menjadi bukti komitmen Rutan Kelas IIB Poso dalam menjalankan proses pemasyarakatan yang objektif, transparan, profesional, dan akuntabel. Hasil rekomendasi sidang kini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme administrasi pemasyarakatan yang berlaku, membawa secercah harapan bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan, sekaligus menjadi pengingat bahwa disiplin tetap menjadi harga yang harus dibayar selama menjalani masa pidana.
(M50N)






