Opini Redaksi
Ada satu prinsip sederhana dalam pengelolaan uang negara, ‘setiap rupiah yang telah dibelanjakan harus dapat dibuktikan hasilnya’. Ketika anggaran telah dicairkan, tetapi barang yang dibeli tak kunjung ada, maka yang lahir bukan lagi sekadar pertanyaan administratif, melainkan krisis kepercayaan publik.
Kasus pengadaan ayam petelur di Desa Lilito semestinya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Buol. Dana Desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 hingga pertengahan Juli 2026 belum menunjukkan hasil sebagaimana mestinya. Ayam belum diterima masyarakat, sementara pembayaran disebut telah dilakukan. Dalam kondisi demikian, publik tentu berhak bertanya, siapa yang bertanggung jawab atas uang rakyat yang sudah keluar, tetapi manfaatnya belum dirasakan?
Yang membuat persoalan ini semakin serius bukan hanya keterlambatan pengadaan, melainkan saling bertolak belakangnya keterangan para pihak. Kepala desa mengaku tidak mengetahui kontrak. Penyedia menyebut administrasi dan kontrak dimediasi camat. Camat justru menyatakan kontrak ada dan berada di tangannya. Jika benar demikian, publik layak mempertanyakan, siapa sebenarnya yang mengendalikan proyek ini? Pemerintah desa sebagai pengguna anggaran, atau ada pihak lain yang mengambil peran lebih besar dari kewenangannya?
Dalam tata kelola pemerintahan, jabatan camat memang memiliki fungsi pembinaan dan fasilitasi. Namun pembinaan tidak identik dengan menentukan penyedia, memediasi kontrak, mengurus nota pesanan, hingga disebut sebagai pihak yang “membackup” proses administrasi. Bila peran tersebut benar terjadi, maka batas antara pembinaan dan intervensi menjadi kabur. Dan ketika batas itu kabur, ruang bagi dugaan konflik kepentingan pun terbuka lebar.
Lebih mengherankan lagi, seorang kepala desa yang merupakan pengguna anggaran justru mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan kontrak. Bagaimana mungkin seorang pengguna anggaran tidak menguasai dokumen paling mendasar dalam sebuah transaksi yang menggunakan uang negara? Jika pernyataan itu benar, maka yang dipertanyakan bukan hanya kualitas administrasi, tetapi juga kapasitas pengendalian internal pemerintah desa. Jika tidak benar, maka publik berhak mengetahui siapa yang sebenarnya menyimpan dan mengendalikan dokumen tersebut.
Alasan bahwa ayam belum cukup umur atau masih menunggu kesiapan kandang juga tidak boleh dijadikan tameng tanpa bukti administrasi yang sah. Dalam pengadaan barang dan jasa, setiap perubahan jadwal, setiap keterlambatan, dan setiap konsekuensi hukum semestinya diatur dalam kontrak atau addendum. Tanpa dokumen itu, alasan teknis hanya akan memperpanjang daftar pertanyaan yang belum terjawab.
Yang lebih mengkhawatirkan, penyedia mengaku menangani pengadaan ayam petelur di lima desa sekaligus. Artinya, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah satu desa semata. Jika pola yang sama digunakan di beberapa desa, maka Aparat Pengawas Internal (APIP) tidak cukup memeriksa Desa Lilito saja. Seluruh rangkaian pengadaan di desa-desa yang menggunakan penyedia yang sama patut diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pola tata kelola yang menyimpang.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah terbuka dari pemerintah daerah untuk meredam polemik tersebut melalui audit atau pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Padahal, membiarkan spekulasi berkembang jauh lebih berbahaya daripada membuka seluruh dokumen dan menjelaskan fakta apa adanya. Transparansi bukan ancaman bagi pejabat yang bekerja benar, melainkan perlindungan terhadap integritas pemerintahan itu sendiri.
Framenews berpandangan bahwa persoalan ini telah melampaui isu pengadaan ayam petelur. Ini adalah ujian atas komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa. Inspektorat Kabupaten Buol tidak boleh menunggu polemik ini menjadi bola liar. Audit investigatif harus segera dilakukan. Semua dokumen pengadaan, kontrak, bukti pembayaran, berita acara serah terima, hingga alur penunjukan penyedia harus dibuka dan diperiksa secara independen.
Publik tidak membutuhkan pembelaan atau saling bantah. Publik membutuhkan fakta. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Jika terdapat kesalahan administrasi, akui dan perbaiki. Namun jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, tidak boleh ada kompromi. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan ruang eksperimen bagi praktik kekuasaan yang bekerja di balik layar.
Sebab pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan ayam petelur, melainkan harga diri tata kelola pemerintahan di Kabupaten Buol. Ketika uang rakyat telah keluar tetapi hasilnya tak kunjung tiba, maka diam bukan lagi pilihan. Pengawasan dan penegakan hukum adalah sebuah keharusan. (*)











