BuolHukum

Uji Keabsahan Status Tersangka Andri Ishak, Sidang Praperadilan di PN Buol Resmi Bergulir

×

Uji Keabsahan Status Tersangka Andri Ishak, Sidang Praperadilan di PN Buol Resmi Bergulir

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id – Pengadilan Negeri Buol menjadi arena pertarungan hukum baru setelah sidang perdana perkara praperadilan yang diajukan Andri Ishak resmi digelar, Minggu, 22 Juni 2026. Persidangan ini membuka babak penting dalam upaya menguji legalitas penetapan tersangka yang dijatuhkan aparat penegak hukum kepada Andri Ishak.

Kuasa hukum Andri Ishak dari Kantor Hukum DRAFT & Attorneys Counsellors at Law, Eko Agung, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan sekadar formalitas. Menurutnya, praperadilan adalah instrumen sah yang disiapkan undang-undang untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan di atas rel prosedur, kewenangan, dan ketentuan yang benar.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

“Permohonan ini tidak ditujukan untuk membahas atau menilai pokok perkara yang sedang dalam proses penanganan. Yang menjadi objek pengujian adalah legalitas tindakan hukum yang dilakukan terhadap klien kami, termasuk apakah penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Eko Agung di hadapan persidangan.

Dalam agenda sidang perdana tersebut, Andri Ishak melalui kuasa hukumnya membacakan permohonan yang pada pokoknya mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka atas dirinya. Termohon I, yakni Kapolda Sulawesi Tengah melalui Kasatreskrim dan Penyidik Unit PPA Polres Buol, hadir dan menyampaikan jawaban atas permohonan itu.

Sementara Termohon II, Kepala Kejaksaan Negeri Buol selaku Jaksa Penuntut Umum, memilih tidak mengajukan jawaban dalam persidangan.

Eko Agung menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum wajib dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Oleh sebab itu, dasar hukum dan prosedur penetapan tersangka terhadap Andri Ishak dinilainya patut diperiksa secara cermat oleh hakim demi menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Andri Ishak berharap persidangan dapat berlangsung secara objektif, independen, dan berlandaskan hukum, sehingga mampu menghadirkan keadilan yang sesungguhnya. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian replik dari pemohon atas jawaban yang telah diajukan Termohon I.

“Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berlangsung dan mempercayakan sepenuhnya penilaian perkara ini kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Buol,” pungkas Eko Agung.

RED

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID