Buol, Framenews.id – Masyarakat Desa Dutuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulteng kembali mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar segera menggelar rapat terbuka untuk menjelaskan perkembangan pelaksanaan sejumlah program pembangunan desa yang dinilai mengalami keterlambatan.
Desakan itu disampaikan melalui surat susulan tertanggal 30 Juli 2026 yang ditandatangani Sahrudin Mansyur mewakili 28 tokoh masyarakat. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian aspirasi yang sebelumnya telah diterima Ketua BPD pada 22 Juni 2026 dan diregistrasi secara resmi pada 29 Juni 2026.
Dalam aspirasi tersebut, masyarakat mempertanyakan penyelesaian sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 400 meter dengan total anggaran Rp.190.286.249, yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.128.438.230 dan tambahan pembiayaan Silpa Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp.61.848.019. Menurut masyarakat, hingga pertengahan tahun 2026 proyek tersebut belum selesai, bahkan disebut masih terdapat sisa semen yang telah mengeras di lokasi pekerjaan.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan pembangunan Gedung Taman Pengajian Al-Qur’an (TPA) dengan nilai anggaran sekitar Rp.90 juta yang menurut surat aspirasi belum rampung meski waktu pelaksanaan yang disepakati dalam musyawarah desa hanya empat bulan.
Tak hanya proyek Tahun Anggaran 2025, masyarakat juga menyoroti sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2026 yang dibiayai melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 sebesar Rp.161.794.916. Mereka menilai kegiatan tersebut seharusnya dapat segera dilaksanakan karena dananya telah tersedia di rekening desa sejak awal tahun.
Beberapa kegiatan yang dipertanyakan antara lain pembangunan Jalan Rabat Beton di Dusun III sepanjang 115 meter dengan anggaran Rp.76.500.000, pengadaan 12 unit lampu jalan senilai Rp.40.500.000, serta beberapa kegiatan lainnya yang menurut masyarakat hingga pertengahan tahun anggaran belum juga direalisasikan.
Melalui surat tersebut, masyarakat meminta BPD menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menggunakan hak meminta keterangan kepada pemerintah desa terkait keterlambatan pelaksanaan program serta menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat melalui forum rapat terbuka.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Dutuno, Zakaria Lahamade, menyatakan pemerintah desa sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada BPD dalam rapat yang digelar pada 22 Juni 2026.
“Terkait dengan apa yang menjadi keluhan masyarakat, sebelumnya kami pemerintah desa sudah melaporkan kepada BPD melalui rapat pada tanggal 22 Juni 2026. Dan pada kesimpulan rapat saat itu, pelaksanaan kegiatan yang anggarannya Silpa tahun 2024 kemudian dibawa ke dalam kegiatan tahun 2025 semuanya clear dan kami bisa menjamin itu,” ujar Zakaria, Kamis (06/08/26).
Ia menjelaskan, terdapat satu kegiatan yang memang belum dapat diselesaikan, yakni pembangunan Gedung TPA. Menurutnya, kendala utama berasal dari kesulitan mendapatkan tenaga tukang yang bersedia mengerjakan proyek tersebut hingga melewati batas tahun anggaran.
“Kecuali pembangunan TPA, itu memang mengalami kendala karena kami kesulitan mendapatkan tukang yang mau mengerjakan bangunan itu sehingga karena sudah melewati tahun anggaran kami melakukan cut off dan sisa anggaran kami kembalikan ke kas desa melalui mekanisme STS,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Desa Dutuno, Samsu Is Butudoka, belum memberikan tanggapan atas surat aspirasi tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun yang bersangkutan belum memberikan respons. (RM)






