BuolHukumKabar DesaSulawesi Tengah

Praktisi Hukum: Klarifikasi Camat dan Bendahara TPK Justru Buka Ruang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

×

Praktisi Hukum: Klarifikasi Camat dan Bendahara TPK Justru Buka Ruang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Sulteng, Abd. Razak, SH. (kiri), Camat Paleleh, Lukman, S.Pt. (Dok. FrameNews.id)

Buol, Framenews.id  – Klarifikasi Camat Paleleh, Lukman, terkait penyerahan dana pengadaan ayam petelur serta pengakuan Bendahara/Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Paleleh bahwa penitipan uang kepada camat merupakan “inisiatif” mereka, dinilai belum menjawab persoalan hukum yang menjadi sorotan publik.

Praktisi hukum Sulawesi Tengah, Abd Razak, SH, menegaskan bahwa fokus persoalan bukan semata-mata pada alasan mengapa uang dititipkan, melainkan apakah tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan dalam tata kelola keuangan desa.

“Kalau benar uang pengadaan diserahkan kepada camat, sekalipun disebut atas inisiatif TPK, pertanyaan hukumnya sederhana, apa dasar kewenangan camat menerima atau menguasai uang yang bersumber dari APBDes? Hukum administrasi tidak bekerja berdasarkan inisiatif, tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Abd Razak, menanggapi pernyataan klarifikasi Camat Paleleh, Lukman dan bendahara TPK desa Paleleh, Saprudi S. Nuhung di salah satu media online.

Menurutnya, pengakuan bahwa penitipan dana merupakan inisiatif TPK justru tidak serta-merta menghapus potensi persoalan hukum. Sebab, setiap pejabat negara wajib menolak tindakan yang berada di luar kewenangannya.

“Kalau ada masyarakat menitipkan uang negara kepada pejabat yang tidak berwenang, pejabat tersebut semestinya menolak. Bukan menerimanya. Karena sejak diterima, muncul pertanyaan mengenai legalitas penguasaan dana tersebut,” katanya, Kamis (6/8/2026).

Abd Razak menilai, klarifikasi yang menyebut uang kemudian diserahkan utuh kepada penyedia juga belum menghilangkan kebutuhan untuk mengusut proses yang terjadi sebelumnya.

“Masalah hukumnya bukan hanya apakah uang itu sampai kepada penyedia atau tidak. Yang harus diuji adalah mengapa uang itu tidak langsung dikelola sesuai mekanisme pengadaan oleh pihak yang berwenang. Mengapa harus melalui camat? Itu yang perlu dijelaskan secara objektif,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa telah memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran. Apabila terdapat pihak di luar struktur pelaksana yang ikut menerima atau menguasai dana, maka kondisi tersebut patut diperiksa oleh aparat pengawas.

“Klarifikasi bukan alat untuk menghentikan proses pemeriksaan. Klarifikasi justru menjadi bahan awal bagi Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk menguji apakah telah terjadi penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan ada indikasi perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abd Razak mengatakan publik berhak mempertanyakan konsistensi seluruh keterangan yang telah disampaikan para pihak. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara satu keterangan dengan keterangan lainnya, maka hal tersebut harus diuji melalui pemeriksaan resmi, bukan melalui perang narasi di ruang publik.

“Negara hukum bekerja berdasarkan alat bukti, dokumen, dan fakta pemeriksaan, bukan berdasarkan siapa yang paling cepat memberikan klarifikasi. Karena itu, saya mendorong Inspektorat, DPMD maupun aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rangkaian pengadaan ayam petelur di Kecamatan Paleleh agar polemik ini selesai secara terang dan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya. (RM)

 

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID