BuolSulawesi Tengah

Inspektorat Buol Dalami Kasus Paleleh, Jenis Pemeriksaan Masih Dikaji

×

Inspektorat Buol Dalami Kasus Paleleh, Jenis Pemeriksaan Masih Dikaji

Sebarkan artikel ini
Inspektur, Inspektorat Kabupaten Buol, Wahida Hasjim. (Foto: Ist.)

Buol, Framenewes.id – Inspektorat Kabupaten Buol mulai menindaklanjuti instruksi Pemerintah Kabupaten Buol terkait polemik dugaan penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan di Kecamatan Paleleh. Saat ini, Inspektorat masih melakukan penelitian pendahuluan sebelum menentukan bentuk pemeriksaan yang akan dilakukan.

Inspektur Kabupaten Buol, Wahida, menegaskan pihaknya siap menjalankan perintah pimpinan untuk mendalami persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

“Jadi sehubungan dengan tindak lanjut dari hasil informasi media tentang permasalahan di Kecamatan Paleleh, kalau itu perintah pimpinan kami akan laksanakan. Kami akan melakukan pendalaman,” kata Wahida dikonfirmasi via telepon, Jumat (31/7/2026).

Meski demikian, Wahida mengatakan Inspektorat belum dapat memastikan apakah pendalaman tersebut akan dilakukan melalui Pemeriksaan Khusus (Pensus) atau mekanisme pemeriksaan lainnya. Menurutnya, penentuan jenis pemeriksaan harus didasarkan pada hasil penelitian awal.

“Cuma jenis pendalaman pemeriksaan itu dalam bentuk apa, itu belum bisa saya sampaikan sekarang. Karena kami harus melakukan penelitian pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan itu, kami harus lihat dulu kondisinya seperti apa, baru kami bisa menentukan jenis pemeriksaannya apa,” jelasnya.

Pernyataan Wahida tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir DJ Daimaroto, yang sebelumnya memerintahkan Inspektorat melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap persoalan yang berkembang di Kecamatan Paleleh.

Wakil Bupati mengungkapkan surat perintah pemeriksaan telah ditandatangani sejak Senin. Namun pelaksanaannya belum dapat dimulai karena Inspektur sedang mengikuti kegiatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Palu.

“Terkait persoalan Paleleh, saya sudah perintahkan Inspektorat untuk melakukan Pensus,” ujar Moh. Nasir DJ Daimaroto, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan, teknis maupun metode pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat. Pemerintah daerah, kata dia, akan menunggu hasil pemeriksaan sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kasus yang kini menjadi perhatian pemerintah daerah bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa di sejumlah desa di Kecamatan Paleleh. Selain itu, muncul pula dugaan intervensi Camat Paleleh terhadap pelaksanaan proyek pengadaan ayam petelur, yang memicu sorotan masyarakat.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buol telah melakukan klarifikasi terhadap para kepala desa. Hasil klarifikasi tersebut kemudian disampaikan kepada Wakil Bupati sebagai bahan evaluasi sebelum diteruskan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Dengan dimulainya penelitian pendahuluan, penanganan polemik di Kecamatan Paleleh kini memasuki tahap pemeriksaan awal. Hasil proses tersebut akan menjadi dasar bagi Inspektorat dalam menentukan bentuk pemeriksaan yang akan dilakukan, sekaligus menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Buol dalam mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. (RM)

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID