OPINI REDAKSI
Ada satu prinsip sederhana dalam pemerintahan yang menggunakan uang rakyat; semakin besar anggaran yang dibelanjakan, semakin besar pula kewajiban untuk terbuka.
Karena itu, polemik material pasir pada dua proyek infrastruktur di Kabupaten Buol tidak semestinya diperlakukan sebagai sekadar isu media atau tudingan terhadap kontraktor.
Ini adalah soal kepatuhan kontrak, mutu pekerjaan, efektivitas pengawasan, dan akuntabilitas pejabat yang diberi kewenangan mengelola proyek negara.
Temuan lapangan menunjukkan material pasir yang digunakan pada pekerjaan di ruas Tayadun-Domag dan proyek Jalan Tanjung Dako memiliki karakteristik menyerupai pasir pantai. Pada salah satu lokasi, sumber material yang diduga digunakan berada di kawasan pesisir dan disebut masih terjangkau air pasang.
Apakah itu otomatis membuktikan pelanggaran?, Tidak. Tetapi apakah pemerintah kemudian cukup mengatakan material tersebut adalah “pasir setempat” dan persoalan selesai?, Juga tidak.
Di sinilah pemerintah harus berhenti bermain di wilayah narasi dan masuk ke wilayah pembuktian. Jangan minta publik percaya, tunjukkan buktinya.
Pernyataan bahwa pasir setempat tercantum dalam kontrak tidak otomatis menjawab seluruh persoalan. Pertanyaan publik bukan sekadar “apakah pasir setempat diperbolehkan?”
Pertanyaannya jauh lebih konkret, Pasir setempat yang mana?, Digunakan untuk pekerjaan apa?, Apa spesifikasinya?, Siapa yang menyetujui?, Apakah sudah diuji?, Di mana hasil laboratoriumnya? dan apakah material yang datang ke lokasi sama dengan material yang disetujui dalam dokumen?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan upaya mencari-cari kesalahan. Itu adalah pertanyaan mendasar dalam proyek pemerintah.
GIAK bahkan telah meminta PPK membuka RKS atau spesifikasi teknis, BOQ, persetujuan sumber material, material approval dan hasil pengujian laboratorium.
Kalau semuanya benar, apa yang harus ditakutkan dari membuka dokumen yang memang menjadi dasar pekerjaan?
Sebaliknya, semakin pemerintah menghindari pertanyaan sederhana tentang dokumen dan hasil uji, semakin besar ruang publik untuk mempertanyakan kualitas pengawasannya.
Kontrak bukan mantra yang dapat menghapus persoalan teknis di lapangan. Jika benar pasir setempat tercantum dalam kontrak, maka yang harus diperlihatkan adalah batasan spesifikasi dan peruntukannya.
Sebab mencantumkan “pasir setempat” tidak berarti setiap pasir yang ditemukan di wilayah setempat otomatis memenuhi syarat untuk digunakan. Dalam konstruksi, nama material tidak menentukan kelayakan material. Spesifikasi dan hasil pengujianlah yang menentukan.
Apalagi terdapat perbedaan keterangan mengenai asal-usul pasir. Pihak lapangan menyebut material tersebut merupakan endapan lama yang terbawa air, sementara pantauan lapangan menunjukkan lokasi sumber yang diduga berada di kawasan pesisir.
Kalau ada dua versi, jangan suruh publik memilih. Uji, Itu saja.
PPK tidak boleh hanya menjadi penonton. Pernyataan PPK bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga tidak cukup jika persoalan menyangkut pekerjaan yang berada dalam lingkup tanggung jawab pengelolaan proyek.
Sebab pertanyaan paling mendasar adalah di mana fungsi pengawasan ketika material tersebut masuk ke lokasi pekerjaan?. Kalau material memang sesuai, siapa yang memeriksa?. Kalau material harus mendapatkan persetujuan, siapa yang memberikan persetujuan? dan kalau hasil uji diperlukan, kapan dilakukan?
Kalau semua prosedur sudah dijalankan, mengapa publik harus menunggu klarifikasi setelah persoalan mencuat?
Inilah yang harus dijawab. Jangan sampai mekanisme pengawasan baru terlihat aktif setelah media menyorot.
Sebab jika pengawasan hanya bergerak ketika ada pemberitaan, maka publik berhak bertanya selama proyek berjalan, sebenarnya siapa yang mengawasi?
Redaksi juga mengingatkan agar persoalan ini tidak disederhanakan menjadi “kesalahan kontraktor”.
Kontraktor memang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. Namun pemerintah juga tidak boleh mencuci tangan.
Ada PPK, ada pengawas, ada mekanisme persetujuan material, ada pemeriksaan, ada dokumen dan ada prosedur pengendalian mutu.
Jika semua perangkat tersebut berjalan, seharusnya material yang tidak sesuai dapat terdeteksi sebelum digunakan, bukan setelah menjadi sorotan publik.
Karena itu, apabila kelak ditemukan ketidaksesuaian, pertanggungjawaban harus ditelusuri secara proporsional berdasarkan kewenangan dan tindakan masing-masing pihak.
Jangan mencari kambing hitam. Cari titik kegagalan pengawasannya, dua proyek yang menjadi sorotan memiliki nilai sekitar Rp2,15 miliar. Angka tersebut bukan angka kecil.
Setiap material yang digunakan, setiap item pekerjaan yang dibayar, setiap persetujuan yang ditandatangani, dan setiap pemeriksaan yang dilakukan memiliki konsekuensi terhadap uang publik.
Maka standar pertanggungjawabannya juga tidak boleh rendah. Masyarakat tidak membutuhkan proyek yang sekadar “terlihat jadi”. Mereka membutuhkan pekerjaan yang sesuai kontrak, sesuai spesifikasi, aman, bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masalah lain yang tidak boleh ditenggelamkan adalah temuan pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap. Jangan tunggu ada korban, keselamatan kerja bukan aksesori proyek.
Tidak boleh ada logika, selama belum terjadi kecelakaan, berarti semuanya baik-baik saja. Justru kewajiban pemerintah dan penyedia adalah mencegah kecelakaan sebelum terjadi.
Jika pekerja berada di lokasi konstruksi tanpa perlindungan yang memadai, maka pengawasan keselamatan harus dipertanyakan.
Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung progres fisik, tetapi lupa bahwa di balik progres tersebut ada manusia yang mempertaruhkan keselamatannya.
Kritik terhadap proyek pemerintah bukan serangan terhadap pribadi pejabat. Kritik adalah bagian dari kontrol publik. Pejabat yang akuntabel seharusnya tidak sibuk mempertanyakan “siapa yang memberitakan?” karena pertanyaan yang lebih penting adalah “Apa yang diberitakan itu benar atau tidak?”
Jika tidak benar, bantah dengan data. Jika benar sebagian, luruskan dengan dokumen, jika ditemukan kesalahan, perbaiki dan jika ada pelanggaran, tindak. Sesederhana itu.
Jangan sampai energi pemerintah habis untuk membantah pemberitaan, sementara substansi persoalan seperti spesifikasi, sumber material, hasil uji dan pengawasan justru tidak pernah dibuka.
Redaksi menunggu bukti, bukan narasi. Redaksi berpandangan bahwa PUPR Buol kini berada pada titik yang sederhana tetapi menentukan.
Buka dokumennya, tunjukkan spesifikasi teknis. tunjukkan sumber material. tunjukkan persetujuan material. Tunjukkan hasil uji laboratorium, tunjukkan dokumen pengawasan dan tunjukkan penerapan K3. Jika semuanya sesuai, maka publik patut menerima penjelasan pemerintah.
Tetapi jika ada material yang tidak sesuai spesifikasi, jangan mencoba menyelesaikannya dengan konferensi pers atau bantahan normatif.
Perbaiki pekerjaan dan tegakkan kontrak. Dan jika ternyata terdapat kelalaian dalam pengawasan, jangan berhenti pada teguran internal yang tidak pernah diketahui publik.
Sebab akuntabilitas bukan sekadar pejabat bersedia memberikan komentar. Akuntabilitas adalah kesediaan menunjukkan bukti dan menerima konsekuensi apabila terjadi kesalahan.
Pada akhirnya, persoalan pasir ini bukan tentang pasir semata. Ini tentang integritas pengelolaan proyek pemerintah. Ini tentang apakah kontrak benar-benar menjadi pedoman atau hanya menjadi dokumen formal. Ini tentang apakah PPK benar-benar mengendalikan pekerjaan atau sekadar menunggu laporan. Dan yang paling penting, ini tentang apakah uang rakyat dikelola dengan standar yang layak dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Kalau memang benar, buka datanya. Kalau memang sesuai, tunjukkan hasil uji. Kalau pengawasan sudah berjalan, jelaskan siapa yang mengawasi.
Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan lindungi kesalahan dengan kata-kata. Tindak sesuai aturan, karena pada proyek yang dibiayai uang rakyat, yang dibutuhkan bukan pejabat yang pandai menjelaskan, melainkan pejabat yang berani membuktikan.
Redaksi Framenews.id: Ricky Muda






