Buol, Framenews.id – Pernyataan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol, Darsyad, ST, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terkait penggunaan pasir setempat dalam proyek infrastruktur dinilai belum menjawab substansi dugaan penggunaan pasir pantai pada dua proyek di Kabupaten Buol.
Darsyad sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan pasir setempat tercantum dalam kontrak dan material tersebut tidak digunakan untuk konstruksi yang berisiko. Namun, bagi Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Sulawesi Tengah, Hendri Lamo, penjelasan tersebut belum cukup tanpa disertai pembuktian teknis.
Hendri mendesak Darsyad selaku PPK membuka spesifikasi kontrak dan bukti uji material yang menjadi dasar penggunaan pasir pada kedua proyek tersebut.
“Jangan hanya mengatakan pasir setempat tercantum dalam kontrak. Yang harus dibuka adalah spesifikasi teknisnya, pasir itu digunakan untuk item pekerjaan apa, kemudian apakah material tersebut sudah melalui pengujian laboratorium,” tegas Hendri, Sabtu (15/08/26).
Menurutnya, persoalan dalam pekerjaan konstruksi bukan semata-mata menyangkut dari mana material berasal, tetapi apakah material tersebut memenuhi persyaratan teknis sesuai fungsi dan peruntukannya.
Hendri juga mempertanyakan istilah “bukan untuk konstruksi yang berisiko” yang disampaikan Darsyad. Menurutnya, klasifikasi tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban memastikan material memenuhi spesifikasi pekerjaan.
“Kalau memang material itu memenuhi standar, sederhana saja. Tunjukkan hasil uji materialnya. Jangan berhenti pada narasi bahwa itu pasir setempat atau bukan pasir yang diambil langsung dari garis pantai,” ujarnya.
Hendri mengatakan dugaan penggunaan pasir pantai pada dua proyek tersebut harus diuji berdasarkan fakta lapangan dan dokumen pekerjaan.
Sedikitnya terdapat empat hal yang menurutnya perlu dipastikan, yakni asal material, spesifikasi teknis, fungsi material dalam pekerjaan, dan hasil pengujian mutu.
“Kalau dikatakan pasir itu berasal dari endapan yang sudah lama berada di saluran air, silakan dibuktikan secara teknis. Apakah sudah diuji? Bagaimana gradasinya, kadar lumpurnya, kandungan garam atau kloridanya, dan apakah seluruh parameternya sesuai dengan spesifikasi pekerjaan?” kata pria yang juga pemerhati jasa konstruksi itu.
Ia menilai keterangan pekerja atau masyarakat mengenai asal-usul material tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan material memenuhi persyaratan konstruksi.
“Dalam konstruksi, material tidak dinyatakan memenuhi syarat hanya berdasarkan cerita dari mana pasir itu berasal. Harus ada dokumen dan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Hendri meminta PPK transparan terhadap dokumen material yang digunakan dalam kedua proyek tersebut.
Menurutnya, PPK setidaknya dapat menunjukkan RKS atau spesifikasi teknis, BOQ, persetujuan sumber material, material approval, serta hasil pengujian laboratorium terhadap material yang digunakan.
“Kalau dokumennya ada dan hasil pengujian menyatakan material memenuhi spesifikasi, tentu persoalannya menjadi terang. Tetapi kalau tidak ada hasil uji, pernyataan bahwa pasir setempat tercantum dalam kontrak belum menjawab persoalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, transparansi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah material yang digunakan benar-benar sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Pertanyaan publik sederhana, pasir itu digunakan untuk apa, spesifikasinya apa, dan hasil uji materialnya mana? Itu yang harus dijawab PPK,” kata Hendri.
Sebelumnya, penggunaan material pasir menjadi sorotan pada dua pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buol. Salah satunya adalah proyek pengembangan destinasi wisata Tanjung Dako di Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, yang dikerjakan CV. Mars bernilai Rp.398,86 juta dan bersumber dari DBH Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah melalui Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan peninjauan ke lokasi. Dalam penjelasannya, PUPR menyebut penggunaan pasir setempat memang tercantum dalam kontrak.
Sementara keterangan di lapangan menyebut material tersebut bukan pasir yang baru diambil dari garis pantai, melainkan material yang telah lama terbawa dan mengendap melalui saluran air dari kawasan air terjun.
Namun, GIAK menilai perdebatan mengenai asal material tidak akan selesai hanya melalui klaim maupun bantahan. Pembuktian teknis melalui dokumen kontrak dan hasil pengujian material menjadi kunci.
“Kalau pemerintah yakin material itu benar dan sesuai spesifikasi, justru tidak ada alasan untuk tidak menunjukkan hasil pengujiannya. Publik perlu mendapatkan kepastian bahwa material yang dibayar menggunakan uang negara benar-benar sesuai dengan kontrak,” pungkas Hendri.
GIAK meminta PPK tidak berhenti pada klarifikasi normatif, tetapi membuka spesifikasi kontrak dan bukti uji material untuk menjawab dugaan penggunaan pasir pantai pada dua proyek tersebut. (RM)






