BuolSulawesi Tengah

Dua Proyek Jalan Buol Diduga Gunakan Pasir Pantai, PUPR Diminta Buka Data

×

Dua Proyek Jalan Buol Diduga Gunakan Pasir Pantai, PUPR Diminta Buka Data

Sebarkan artikel ini
Kuari di bibir pantai, tumpukan material pasir pantai dan pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri sesuai manajemen K3 (Dok. FrameNews.id)

BUOL, Framenews.id – Dua proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Buol disorot setelah hasil pantauan media ini di lapangan, menemukan material pasir yang diduga berasal dari kawasan pesisir.

Temuan pertama berada pada proyek pemeliharaan jalan berkala ruas Tayadun-Domag, Desa Tayadun, Kecamatan Bokat. Pasir digunakan untuk pekerjaan tanggul penahan badan jalan dan decker. Material tampak bercampur bongkahan kecil batu karang dan memiliki karakteristik menyerupai pasir pantai.

Yang menjadi sorotan, kuari yang diduga menjadi sumber pasir berjarak sekitar 200 meter dari lokasi proyek dan tampak berada tepat di bibir pantai. Seorang warga setempat membenarkan, “Iya. Pasirnya diambil dari situ.” ungkap warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Proyek ini bersumber dari DAK Fisik Bidang Jalan-Penugasan 2026, dengan nilai kontrak Rp.1,757 miliar, Nomor Kontrak 620/07.a-02/SP/BM-PUPR/2026, dan dikerjakan CV. Cyrus Putra Perkasa.

Temuan serupa muncul pada proyek Pembangunan Jalan Tanjung Dako (Objek Wisata) di Desa Mendaan, Kecamatan Karamat. Material digunakan untuk pekerjaan talud dan decker. Lokasi kuari yang diduga menjadi sumber pasir berdasarkan pantauan masih terjangkau air pasang.

Proyek bernilai Rp.398,869 juta tersebut bersumber dari DBH 2026 dan dikerjakan CV. Mars.

Papan Proyek dan pekerjaan yang diduga menggunakan pasir pantai (Dok. Framenews.id)

Dua proyek, dua kontraktor, tetapi memiliki kemiripan temuan sumber material berada di kawasan pesisir. Kondisi ini belum otomatis membuktikan material tidak memenuhi spesifikasi, namun cukup menjadi alasan untuk meminta pemeriksaan teknis.

Seorang penjaga proyek, Aco, membantah pasir tersebut merupakan material yang baru diambil dari laut. Menurutnya, pasir sudah bertahun-tahun tertumpuk dan terbawa air ke daratan.

“Ini bukan pasir yang semata diambil di bibir pantai. Ini pasir yang memang sudah bertahun-tahun tertumpuk, dibawa air ke atas, ini yang diambil,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut seharusnya dapat diuji melalui dokumen sumber material, persetujuan penggunaan material dan hasil pengujian laboratorium.

Kepala Dinas PUPR Buol juga selaku PPK Proyek, Darsat, ST, memberikan pernyataan tegas.

“Nanti saya konfirmasi dulu sama pihak ketiganya. Yang jelas itu tidak dibolehkan menggunakan pasir pantai,” kata Darsat.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan jika pasir pantai memang dilarang, bagaimana material dari kawasan pesisir bisa berada dan digunakan dalam dua proyek tersebut?

Apakah sumber material telah disetujui? Apakah telah diuji? Siapa yang melakukan pemeriksaan? Dan apakah pengawas proyek mengetahui lokasi pengambilan material?

Pertanyaan tersebut penting mengingat total nilai kedua proyek mencapai sekitar Rp2,15 miliar.

Selain persoalan material, hasil pantauan Framenews.id juga menemukan persoalan lain di lapangan, yakni penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan APD konstruksi secara lengkap. Temuan tersebut menjadi catatan tambahan dalam pelaksanaan proyek.

Sebab, proyek pemerintah idealnya tidak hanya mengejar progres fisik. Mutu material, keselamatan pekerja dan kepatuhan terhadap dokumen kontrak harus berjalan beriringan.

Kini PUPR dituntut tidak sekadar melakukan klarifikasi, tetapi membuktikan bahwa material yang digunakan memenuhi spesifikasi kontrak dan proses pengawasannya berjalan.

Sebab, dalam proyek yang dibiayai uang publik, yang dipertanggungjawabkan bukan hanya bangunan yang berdiri, tetapi juga mutu material, keselamatan pekerja dan setiap rupiah yang dibelanjakan. (RM)

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID