BuolHukumSulawesi Tengah

GIAK Soroti Dua Proyek Jalan Buol: Jika Pasir Pantai Dilarang, Siapa yang Loloskan Material?

×

GIAK Soroti Dua Proyek Jalan Buol: Jika Pasir Pantai Dilarang, Siapa yang Loloskan Material?

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id – Dugaan penggunaan pasir yang bersumber dari kawasan pesisir pada dua proyek jalan di Kabupaten Buol mulai bergeser dari sekadar persoalan teknis menjadi pertanyaan serius mengenai kepatuhan kontrak, tanggung jawab pengawasan, transparansi penggunaan anggaran dan akuntabilitas pejabat pengelola proyek.

Ketua Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Sulawesi Tengah sekaligus pemerhati jasa konstruksi, Hendri Lamo, menilai pemerintah daerah tidak boleh menyelesaikan persoalan tersebut hanya dengan klarifikasi verbal.

Menurut Hendri, apabila benar penggunaan pasir pantai tidak diperbolehkan sebagaimana ditegaskan Kepala Dinas PUPR Buol sekaligus PPK proyek, maka yang harus dijawab bukan hanya siapa yang menggunakan material tersebut, tetapi bagaimana sistem pengawasan proyek dapat membiarkan material yang diduga bermasalah masuk ke dalam pekerjaan yang dibiayai uang negara.

“Kalau memang pasir pantai tidak dibolehkan, pertanyaannya sederhana: bagaimana material itu bisa masuk ke pekerjaan? Siapa yang memeriksa sumbernya, siapa yang menyetujui penggunaannya, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?” demikian sikap kritis Hendri Lamo.

Sebelumnya, hasil pantauan Framenews.id menemukan material pasir yang digunakan pada pekerjaan tanggul, talud dan decker di dua proyek jalan memiliki karakteristik menyerupai pasir pantai dan bercampur dengan bongkahan kecil batu karang.

Temuan pertama berada pada proyek Pemeliharaan Jalan Berkala ruas Tayadun-Domag di Desa Tayadun, Kecamatan Bokat.

Proyek yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Jalan-Penugasan 2026 tersebut memiliki nilai kontrak Rp1,757 miliar dengan Nomor Kontrak 620/07.a-02/SP/BM-PUPR/2026 dan dikerjakan CV. Cyrus Putra Perkasa.

Lokasi yang diduga menjadi sumber material berada sekitar 200 meter dari lokasi pekerjaan dan tampak berada di kawasan pesisir.

Sementara temuan kedua berada pada proyek Pembangunan Jalan Tanjung Dako (Objek Wisata) di Desa Mendaan, Kecamatan Karamat.

Proyek bernilai Rp398,869 juta yang bersumber dari DBH 2026 tersebut dikerjakan CV. Mars. Material pasir digunakan untuk pekerjaan talud dan decker, sementara lokasi yang diduga menjadi sumber material berdasarkan pantauan masih terjangkau air pasang.

Dua proyek tersebut memiliki total nilai sekitar Rp2,15 miliar.

Hendri menegaskan, dari perspektif hukum dan tata kelola proyek pemerintah, dugaan tersebut harus dilihat secara utuh.

Persoalannya bukan semata-mata apakah pasir itu secara kasatmata terlihat seperti pasir pantai, tetapi apakah sumber material tersebut telah ditetapkan atau disetujui dalam dokumen pekerjaan, memenuhi spesifikasi teknis, telah melalui pengujian yang dipersyaratkan dan penggunaannya diketahui serta diterima oleh pihak yang berwenang melakukan pengawasan.

Dalam pengadaan pemerintah, tujuan pengadaan bukan sekadar membuat pekerjaan terlihat selesai, melainkan menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, termasuk dari aspek kualitas, biaya dan penyedia. Ketentuan pengadaan pemerintah juga menempatkan PPK dan penyedia sebagai bagian dari pelaku pengadaan yang memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

Karena itu, menurut Hendri, dokumen proyek harus menjadi titik awal pemeriksaan.

“Jangan sampai ketika ada sorotan publik, semua dilempar kepada kontraktor. PPK dan pengawas juga harus menjelaskan fungsi kontrolnya. Pemerintah harus bisa menunjukkan dokumen sumber material, persetujuan material dan hasil pengujian laboratorium. Kalau dokumen itu ada dan material memenuhi spesifikasi, silakan dibuka kepada publik,” tegasnya.

Kepala Dinas PUPR Buol sekaligus PPK proyek, Darsat, ST, sebelumnya menyatakan “Nanti saya konfirmasi dulu sama pihak ketiganya. Yang jelas itu tidak dibolehkan menggunakan pasir pantai.” Bagi Hendri, pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, bukan berhenti sebagai pernyataan normatif.

Sebab, jika pasir pantai memang tidak diperbolehkan, maka terdapat sejumlah pertanyaan hukum administratif yang harus dijawab.

Apakah sumber material telah disetujui?, apakah terdapat dokumen persetujuan material?, apakah material telah diuji?, siapa yang melakukan pemeriksaan?, apakah pengawas lapangan mengetahui sumber material? Dan apakah material tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak?

“Jangan sampai pengawasan hanya kuat di atas kertas. Kalau di dokumen semuanya sesuai tetapi di lapangan berbeda, justru di situlah fungsi pengawasan harus diuji,” kata Hendri.

Hendri mengingatkan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan material tidak sesuai dengan persyaratan kontrak atau spesifikasi teknis, persoalannya tidak boleh berhenti pada teguran informal. Langkah yang diambil harus mengacu pada kontrak dan ketentuan pengadaan serta jasa konstruksi yang berlaku.

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menempatkan keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, sekaligus mengatur tanggung jawab, pembinaan, pengawasan dan sanksi administratif.

“Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus berani melakukan tindakan sesuai kontrak dan aturan. Jangan ada kesan bahwa setelah diberitakan, masalah selesai hanya karena kontraktor memberikan penjelasan,” ujar Hendri.

Menurutnya, negara sudah menyediakan mekanisme pengawasan dan pengendalian. Karena itu, yang dibutuhkan sekarang adalah pembuktian administratif dan teknis, bukan saling lempar tanggung jawab.

Selain dugaan persoalan material, Framenews.id juga menemukan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan APD secara lengkap. Hendri menilai temuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil.

Keselamatan konstruksi merupakan bagian dari penyelenggaraan jasa konstruksi dan memiliki kerangka pengaturan tersendiri melalui Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 secara khusus mengatur pedoman SMKK.

Artinya, menurut Hendri, proyek pemerintah harus memenuhi setidaknya tiga prinsip utama: mutu pekerjaan, keselamatan konstruksi dan kepatuhan terhadap kontrak.

“Jangan hanya menghitung progres fisik. Kalau pekerja tidak dilindungi, material tidak jelas sumber dan mutunya, lalu pengawasan tidak mampu mendeteksi sejak awal, berarti ada persoalan tata kelola yang harus diperbaiki,” tegasnya.

Hendri meminta PUPR Buol membuka informasi yang dapat membuktikan legalitas dan kelayakan material yang digunakan pada kedua proyek tersebut. Di antaranya:

– Sumber atau lokasi material yang digunakan;

– Dokumen persetujuan sumber material;

– Dokumen pengajuan dan persetujuan material;

– Hasil pengujian laboratorium material;

Dokumen pemeriksaan dan pengawasan pekerjaan;

– Dokumen terkait pelaksanaan K3/SMKK; dan Tindakan korektif apabila ditemukan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Menurut Hendri, keterbukaan tersebut justru akan menguntungkan pemerintah apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan.

“Kalau semuanya benar, buka datanya dan selesai. Tetapi kalau ada yang tidak benar, jangan ditutup-tutupi. Pemerintah harus menunjukkan bahwa uang rakyat dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Pernyataan seorang penjaga proyek, Aco, sebelumnya membantah pasir tersebut merupakan material yang baru diambil dari laut. Menurutnya, pasir sudah bertahun-tahun tertumpuk dan terbawa air ke daratan. Namun, Hendri menilai perbedaan keterangan tersebut justru semakin memperkuat perlunya pemeriksaan objektif.

“Kalau ada dua versi, jangan diselesaikan dengan debat. Uji materialnya, periksa dokumennya, telusuri sumbernya. Negara memiliki instrumen untuk membuktikan apakah material itu sesuai atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar publik tidak terjebak pada tuduhan yang belum terbukti sekaligus tidak membiarkan dugaan pelanggaran berlalu tanpa pemeriksaan.

Dengan total nilai kedua proyek sekitar Rp2,15 miliar, Hendri menilai PUPR Kabupaten Buol mempunyai kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Sebab, persoalannya bukan hanya pasir. Persoalannya adalah apakah sistem pengawasan proyek pemerintah bekerja sebagaimana mestinya.

Jika material sesuai, tunjukkan buktinya. Dan jika material tidak sesuai, lakukan tindakan.

Jika pengawasan telah dilakukan, jelaskan siapa yang memeriksa.

Dan jika ternyata ada kelalaian, jangan berhenti pada kalimat “akan dikonfirmasi kepada pihak ketiga” tegas Hendri.

“Uang rakyat tidak cukup dipertanggungjawabkan dengan kata-kata. Ia harus dipertanggungjawabkan dengan dokumen, hasil pemeriksaan dan pekerjaan yang benar-benar memenuhi standar,” imbuhnya.

Sikap kritis tersebut sejalan dengan prinsip pengadaan pemerintah yang menuntut hasil yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, sementara penyelenggaraan jasa konstruksi juga wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan kepatuhan penyelenggaraan konstruksi.

Dengan demikian, publik kini menunggu langkah konkret PUPR Buol, apakah akan membuka data dan melakukan pemeriksaan teknis secara transparan, atau persoalan ini kembali berhenti pada klarifikasi tanpa pembuktian? (RM)

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID