Buol, Framenews.id — Dugaan penggunaan pasir pantai pada dua proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mendapat respons dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, Darsyad, ST.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan substantif terkait material yang digunakan, Darsyad menyatakan masih menunggu konfirmasi dari konsultan pengawas yang menurutnya merupakan perpanjangan tangan dinas di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Darsat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/8/2026).
“Saya sudah konfirmasi ke pihak 3, saya akan konfirmasi lagi sama konsultan pengawasnya, cuma sampai sekarang belum ada konsultan pengawasnya datang,” ujar Darsyad.
Ia mengatakan, pihaknya baru akan memberikan tanggapan setelah memperoleh informasi dari konsultan pengawas.
“Nanti setelah itu baru saya tanggapi karena konsultan pengawas itu adalah perpanjangan tangan dinas di lapangan,” katanya.
Dugaan penggunaan pasir pantai tersebut sebelumnya mencuat pada dua pekerjaan jalan, yakni proyek Jalan Ruas Tayadun–Domag Mekar yang diklasakan oleh CV. Venus Putra Perkasa dan Pekerjaan Jalan Tanjung Dako dikerjakan CV. Mars.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, masing-masing pekerjaan memiliki konsultan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Untuk Pekerjaan Jalan Ruas Tayadun–Domag Mekar, konsultan pengawasnya adalah CV. Intan Prakasa Karya.
Sementara untuk Pekerjaan Jalan Tanjung Dako, konsultan pengawas adalah CV. Geometrik Konsultan Teknik.
Keberadaan konsultan pengawas menjadi penting karena kualitas pekerjaan konstruksi tidak hanya ditentukan oleh pelaksana proyek, tetapi juga melalui mekanisme pengawasan, pemeriksaan material, kesesuaian spesifikasi teknis, serta dokumentasi pekerjaan.
Pernyataan PPK tersebut sekaligus membuka pertanyaan baru, sejauh mana pengawasan terhadap material proyek telah dilakukan sejak pekerjaan berlangsung?
Sebab, apabila dugaan penggunaan pasir pantai benar ditemukan di lapangan, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang menyediakan material. Perlu dipastikan apakah material tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, dan standar mutu yang dipersyaratkan dalam pekerjaan.
Dalam konteks proyek pemerintah, pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Karena itu, publik kini menunggu bukan sekadar klarifikasi normatif, tetapi penjelasan berbasis data mengenai jenis material yang digunakan, sumber material, hasil pemeriksaan atau pengujian material, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Sikap PPK untuk terlebih dahulu meminta keterangan konsultan pengawas patut dihargai sebagai bagian dari proses verifikasi. Namun, pada saat yang sama, proses tersebut seharusnya tidak berlarut-larut mengingat isu yang dipertanyakan menyangkut kualitas pekerjaan infrastruktur dan penggunaan anggaran pemerintah.
Dengan posisi Darsyad sebagai PPK, publik tentu berharap setelah memperoleh laporan konsultan pengawas, Dinas PUPR dapat memberikan penjelasan yang terang dan terukur, bukan sekadar membantah atau membenarkan dugaan tersebut.
Apalagi, jika material yang dipersoalkan memang digunakan, perlu dijelaskan pula apakah telah melalui pemeriksaan mutu dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan material tidak sesuai, maka harus dijelaskan langkah korektif apa yang akan dilakukan terhadap pekerjaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Darsyad belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan material pada kedua proyek tersebut dan masih menunggu kehadiran serta keterangan konsultan pengawas. (RM)






