PaluSulawesi Tengah

HUT ke-81 RI, Kajati Sulteng Tegaskan Hukum Harus Jadi Tuntunan, Bukan Tontonan

×

HUT ke-81 RI, Kajati Sulteng Tegaskan Hukum Harus Jadi Tuntunan, Bukan Tontonan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara. (Dok. Penkum Kejati Sulteng)

Palu, Framenews.id — Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk meneguhkan kembali komitmen penegakan hukum yang adil, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pesan itu mengemuka dalam Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar di halaman Kantor Kejati Sulteng, Palu, Senin (17/8/2026).

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Upacara berlangsung khidmat dan diikuti jajaran pejabat struktural, para jaksa, pegawai serta seluruh insan Adhyaksa di lingkungan Kejati Sulteng, termasuk jajaran Kejari Palu dan Kejari Sigi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam kesempatan tersebut, Kajati membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dalam amanat Jaksa Agung, tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” ditegaskan bukan sekadar slogan seremonial. Tema tersebut harus diterjemahkan melalui kerja nyata, terutama dalam memastikan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kemakmuran tidak dapat dipisahkan dari keadilan, sementara kedaulatan tidak akan terwujud apabila hukum hanya menjadi tontonan dan bukan tuntunan,” demikian salah satu pesan yang disampaikan dalam amanat tersebut.

Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa untuk menjaga persatuan dan soliditas institusi dengan mengesampingkan ego sektoral maupun kepentingan pribadi. Semangat perjuangan para pendiri bangsa harus menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan pengabdian.

Kejaksaan, menurut amanat tersebut, dituntut menjadi institusi yang dinamis dan responsif serta berada di garda terdepan dalam mengawal kedaulatan hukum.

Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. Hukum juga harus mampu hadir bukan sekadar untuk menghukum, tetapi memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat.

Momentum kemerdekaan sekaligus menjadi pengingat bagi jajaran Adhyaksa untuk terus melakukan transformasi. Pola kerja yang hanya bertumpu pada birokrasi dan prosedur harus diarahkan menuju pelayanan hukum yang lebih humanis, cepat, responsif, dan memberikan dampak nyata.

Pemanfaatan teknologi juga didorong untuk semakin mendekatkan institusi penegak hukum dengan masyarakat. Namun, kemajuan teknologi tetap harus berjalan beriringan dengan hati nurani sebagai bagian penting dalam mewujudkan keadilan.

Hal lain yang menjadi penekanan adalah integritas, soliditas dan kepercayaan publik.

Kepercayaan masyarakat, ditegaskan dalam amanat Jaksa Agung, tidak dapat diminta. Kepercayaan harus diperoleh melalui kerja nyata, profesionalisme dalam menangani perkara serta keberanian menegakkan hukum secara objektif dan berkeadilan.

Pesan tersebut menjadi penting di tengah tuntutan masyarakat terhadap institusi penegak hukum agar semakin transparan, profesional dan mampu menunjukkan keberpihakan pada kepentingan hukum serta keadilan.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa menjadikan peringatan kemerdekaan sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki diri, memperkuat pengabdian, serta membuktikan bahwa Kejaksaan mampu menjadi sumber harapan masyarakat dalam penegakan keadilan dan kebenaran.

“Teruslah berkarya untuk Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” demikian pesan Jaksa Agung.

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Kejati Sulteng pun tidak sekadar menjadi seremoni kebangsaan. Momentum tersebut menjadi penegasan kembali bahwa kemerdekaan harus diikuti dengan keberanian menghadirkan hukum yang adil, pelayanan yang humanis, serta institusi penegak hukum yang mampu menjaga kepercayaan publik. (RM)

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID