Jakarta, Framenews.id — Pemerintah mendorong aktivitas pertambangan emas rakyat yang selama ini masih teridentifikasi ilegal untuk beralih ke jalur resmi melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membenahi tata kelola pertambangan emas nasional sekaligus memastikan produksi emas rakyat dapat masuk ke dalam rantai perdagangan formal dan lebih mudah ditelusuri.
Dilansir dari media cnnindonesi.com, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan masih ditemukan penjualan emas yang terindikasi berasal dari aktivitas ilegal. Pemerintah, kata dia, berupaya membuka ruang legalisasi bagi penambang yang belum memiliki izin.
“Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujar Tri dalam keterangan tertulis saat menghadiri forum MINDialogue, Rabu (12/08/26).
Menurutnya, formalisasi tersebut penting karena kontribusi pertambangan emas skala kecil (PESK) dan pertambangan rakyat terhadap produksi emas nasional terbilang signifikan. Produksi dari sektor ini diperkirakan mencapai 50 hingga 120 ton emas per tahun.
Angka tersebut berbanding dengan kebutuhan emas domestik yang mencapai sekitar 190–200 ton per tahun. Sementara itu, pasokan emas yang tercatat masuk melalui jalur formal baru berkisar 53,5–86,2 ton per tahun.
Kesenjangan antara kebutuhan domestik dan pasokan melalui jalur formal tersebut menunjukkan besarnya potensi produksi emas rakyat yang belum sepenuhnya masuk dalam sistem perdagangan resmi.
Karena itu, pemerintah melihat formalisasi pertambangan rakyat melalui IPR bukan semata-mata sebagai upaya menekan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga sebagai langkah untuk memperbaiki keterlacakan produksi dan memperkuat rantai pasok emas nasional.
Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menilai pembenahan tata kelola emas harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Salah satu langkah pentingnya adalah mendorong pertambangan rakyat masuk ke dalam sistem legal melalui IPR, disertai harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis berkelanjutan.
“Kami mendorong transformasi proses formalisasi pertambangan rakyat menjadi IPR,” kata Maroef.
Selain memberikan kepastian legal bagi penambang, pemerintah juga menilai keterlacakan rantai pasok perlu diperkuat, mulai dari asal bijih, proses produksi hingga perdagangan hasil tambang.
Dengan pola tersebut, produksi emas dari pertambangan rakyat diharapkan tidak lagi berjalan di luar sistem, melainkan dapat terhubung dengan rantai pasok resmi.
Formalisasi pertambangan emas rakyat pada akhirnya diarahkan tidak hanya untuk mengurangi aktivitas ilegal, tetapi juga meningkatkan nilai tambah hasil tambang, memperkuat tata kelola, serta mendukung kedaulatan mineral nasional. (RM)






