Jika dugaan tersebut benar artinya lolosnya lima parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon. Keputusan KPU Kabupaten Buol itu melanggar konstitusi.
Komisioner KPU Buol Divisi Hukum dan Pengawasan Ali S Sos, kepada KABARTODAY.ID Rabu, (08/11/23) mengatakan, selain mengikuti instruksi KPU RI, penetapan lima parpol dalam DCT oleh KPU Buol karena tidak ada ketentuan sanksi dalam UU terkait syarat kuota 30 persen.
Olehnya KPU Buol, tidak bisa membatalkan (TMS) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu sehingga tetap memenuhi syarat.
“Kami hanya menindaklanjuti surat KPU RI. Sepanjang keputusan MA tidak ada sanksi, itu instruksi KPU RI. Maka parpol yang tidak terpenuhi dan yang terpenuhi silahkan jalankan karena tidak ada sanksi dan tidak ada yang melanggar konstitusi karena ini berlaku secara nasional,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya KPU Buol telah resmi menetapkan DCT calon anggota legislatif Kabupaten Buol pada tanggal 03 November 2023 meliputi 16 parpol yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 di daerah itu.
RIF














