Buol

Inspektorat Buol Buka Suara Soal Pengadaan Ayam Petelur Desa Lilito dan Dugaan Cawe-Cawe Camat Paleleh

×

Inspektorat Buol Buka Suara Soal Pengadaan Ayam Petelur Desa Lilito dan Dugaan Cawe-Cawe Camat Paleleh

Sebarkan artikel ini
Wahida, Inspektur Indpektorat Kabupaten Buol.

Buol, Framenews.id – Inspektorat Kabupaten Buol akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyimpangan pengadaan ayam petelur di Desa Lilito, Kecamatan Paleleh, serta dugaan keterlibatan Camat Paleleh dalam pelaksanaan proyek desa yang belakangan menjadi sorotan publik.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Buol, Wahida mengatakan pihaknya hingga kini belum masuk pada pemeriksaan substansi terhadap persoalan tersebut karena penanganan awal masih menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buol.

“Kami belum terlalu masuk ke dalam persoalan itu, sekarang masih ditangani DPMD. Ini kan mekanismenya memang tidak harus berburu-buru. DPMD sudah ke mari. Pokoknya kita duduk sama-sama untuk melakukan pembinaan. Saya bilang, jangan apa-apa itu dibatasi. Di mana fungsi pembinaannya? Kalau ke kami kan sudah memeriksa. Jadi, tolong DPMD dulu lah,” ujar Wahida di ruang kerjanya, Senin (20/07/26).

Menurutnya, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki mekanisme yang harus dijalankan secara bertahap dengan mengedepankan pembinaan sebelum masuk pada tahapan pemeriksaan lebih lanjut.

Wahida menjelaskan, pemeriksaan atau audit yang dilakukan Inspektorat tidak dilakukan terhadap seluruh desa secara menyeluruh, melainkan menggunakan metode sampling berdasarkan tingkat risiko.

“Proses pemeriksaan kami lakukan secara sampling. Setiap kecamatan dua desa, tidak secara populasi. Dengan indikator setiap pemeriksaan yang kami lakukan itu sudah berbasis risiko. Jadi, di awal tahun kami menyusun dulu namanya PKPT-BR, Program Kerja Pemeriksaan Tahunan Berbasis Risiko. Setelah itu baru dibuat SK pemeriksaan dan kemudian dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Ia mengakui keterbatasan sumber daya menjadi salah satu alasan belum maksimalnya pengawasan terhadap seluruh desa di Kabupaten Buol.

“Kami terkendala jumlah personel dan anggaran. Tidak memungkinkan melakukan pemeriksaan secara populasi terhadap seluruh desa,” katanya.

Wahida menegaskan, setiap hasil pemeriksaan Inspektorat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi rekomendasi sesuai fakta di lapangan.

Apabila temuan hanya bersifat administratif, pemerintah desa diwajibkan melakukan perbaikan administrasi. Namun jika ditemukan adanya kerugian keuangan negara atau desa, maka pihak yang bertanggung jawab wajib mengembalikan kerugian tersebut ke kas desa dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

“Kalau sesuai mekanismenya, kami keluarkan rekomendasi dalam LHP sesuai fakta yang ditemukan di lapangan. Kalau administrasi ya diperbaiki. Tapi kalau sudah ada dampak kerugian negara, dikembalikan ke kas desanya dan itu ada batas waktunya,” tegasnya.

Disinggung terkait dugaan cawe-cawe Camat Paleleh dalam proyek pengadaan ayam petelur di sejumlah desa, Wahida mengatakan hingga saat ini Inspektorat belum melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang bersangkutan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pejabat harus mempertimbangkan situasi dan kondusivitas daerah serta didasarkan pada indikasi yang cukup.

“Kita belum periksa, Pak. Karena tingkat pejabat itu belum diperiksa. Memeriksa pejabat itu kita juga memperhitungkan kondusivitas wilayah. Tapi kita akan undang untuk klarifikasi. Kalau indikasinya sudah jelas akan kita naikkan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses klarifikasi dan pepemriksaan terbukti terjadi pelanggaran disiplin oleh aparatur sipil negara, maka sanksi akan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau kemudian itu terbukti, sesuai dengan ketentuan PP 94, sanksinya tegas. Dia bisa dikenakan sanksi disiplin berat, berupa demosi atau bahkan dibebastugaskan (Nonjob),” pungkasnya.

Kasus dugaan pengadaan ayam petelur di Desa Lilito dan dugaan intervensi Camat Paleleh dalam proyek desa sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan desa. Hingga kini, DPMD Kabupaten Buol masih melakukan pendalaman dan pembinaan, sementara Inspektorat menyatakan akan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan mekanisme pemeriksaan yang berlaku. (RM)

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID