Buol, Framenews.id – Praktisi Hukum Sulawesi Tengah, Abd Razak, SH, menilai Inspektorat Kabupaten Buol memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi maupun pemeriksaan awal apabila telah terdapat indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, tanpa harus menunggu proses pembinaan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selesai.
Pernyataan itu disampaikan Abd Razak menanggapi keterangan Inspektorat Kabupaten Buol yang menyebut penanganan dugaan penyimpangan pengadaan ayam petelur di Desa Lilito, Kecamatan Paleleh, serta dugaan intervensi Camat Paleleh dalam proyek desa masih didahulukan oleh DPMD sebagai instansi pembina pemerintah desa.
Menurut Abd Razak, secara normatif DPMD memang memiliki fungsi pembinaan terhadap pemerintah desa. Namun, fungsi tersebut berbeda dengan kewenangan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah maupun desa.
“Kalau sudah ada informasi awal atau indikasi yang cukup mengenai dugaan penyimpangan, Inspektorat sebenarnya tidak perlu menunggu DPMD selesai melakukan pembinaan. Kedua fungsi itu berbeda dan dapat berjalan secara bersamaan,” ujar Abd Razak kepada Framenews.id, Selasa (21/07/26).
Ia menjelaskan, pembinaan yang dilakukan DPMD bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa agar berjalan sesuai ketentuan. Sementara Inspektorat memiliki tugas memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi kerugian keuangan negara atau desa.
Karena itu, menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan Inspektorat menunda langkah klarifikasi hanya karena proses pembinaan masih berlangsung.
“Justru klarifikasi dilakukan untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang itu benar atau tidak. Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan baru berjalan setelah persoalan menjadi besar,” kata pendiri LBH Progresif Sulteng itu.
Pria yang berprofesi sebagai advokat itu juga menyoroti pernyataan Inspektorat yang menyebut pemeriksaan terhadap pejabat, termasuk Camat Paleleh, belum dilakukan karena mempertimbangkan kondusivitas wilayah.
Menurutnya, pertimbangan menjaga stabilitas pemerintahan memang dapat dipahami dari sisi teknis. Namun, dalam perspektif hukum administrasi negara, alasan tersebut tidak boleh menjadi dasar utama untuk menunda proses pengawasan apabila telah terdapat indikasi yang layak ditindaklanjuti.
“Kondusivitas tentu penting, tetapi jangan sampai dijadikan alasan untuk menunda proses klarifikasi. Semakin cepat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, semakin cepat pula publik memperoleh kepastian apakah dugaan itu benar atau tidak,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah klarifikasi tidak identik dengan menyatakan seseorang bersalah. Klarifikasi justru merupakan bagian dari mekanisme untuk memperoleh fakta secara objektif sehingga tidak merugikan pihak yang dilaporkan maupun kepentingan publik.
Terkait dugaan cawe-cawe Camat Paleleh dalam proyek pengadaan ayam petelur di sejumlah desa, Abd Razak menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya intervensi terhadap kewenangan kepala desa, pengaruh dalam penentuan penyedia, atau campur tangan dalam penggunaan Dana Desa di luar kewenangannya, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Semua tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Jangan juga langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi apabila memang terdapat indikasi, Inspektorat harus menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan objektif,” ujarnya.
Abd Razak juga mengingatkan agar masyarakat tidak keliru memahami mekanisme pengembalian kerugian negara atau desa sebagaimana disampaikan Inspektorat.
Menurutnya, pengembalian kerugian ke kas desa merupakan bagian dari tindak lanjut administratif atas hasil pemeriksaan. Namun, apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur tindak pidana, pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum.
“Aspek administrasi dan aspek pidana merupakan dua rezim yang berbeda. Karena itu, apabila nanti ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan, proses hukumnya tetap dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Abd Razak berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan. Ia menilai pengawasan yang cepat, profesional, dan transparan justru akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar memulihkan nama baik pihak yang diperiksa. Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran, maka penegakan aturan harus dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu. Itulah esensi pengawasan yang baik dalam pemerintahan,” pungkasnya. (RM)






