BuolKabar DesaSulawesi Tengah

Isu Pengadaan Ayam Petelur Jadi Sorotan, DPMD Buol Panggil 12 Kepala Desa

×

Isu Pengadaan Ayam Petelur Jadi Sorotan, DPMD Buol Panggil 12 Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PMD Kabupaten Buol, Arfandi Wehantow, S.IP., M.Si. (Foto/Framenews)

Buol, Framenews.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buol mulai mengambil langkah menindaklanjuti polemik pengadaan ayam petelur yang menjadi perhatian publik di sejumlah desa di Kecamatan Paleleh.

Kepala DPMD Kabupaten Buol, Arfandi A. Wehantow, mengatakan pihaknya telah menerima arahan dari pimpinan daerah untuk segera merespons isu tersebut sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa.

“Tentunya untuk merespons isu yang tengah ramai beredar di publik terkait masalah pengadaan yang terjadi di desa, kami sudah diperintahkan pimpinan untuk menindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan kami dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dana desa,” kata Arfandi kepada Framenews.id, Minggu (19/07/26).

Menurut Arfandi, langkah awal yang akan dilakukan adalah menggelar rapat koordinasi dan evaluasi bersama seluruh kepala desa di Kecamatan Paleleh guna memperoleh penjelasan langsung terkait pelaksanaan program ketahanan pangan yang menjadi sorotan masyarakat.

“Selasa akan kita lakukan rapat koordinasi dan evaluasi bersama seluruh kepala desa yang ada di Kecamatan Paleleh,” ujarnya.

Rapat tersebut dijadwalkan diikuti oleh seluruh kepala desa dari 12 desa di Kecamatan Paleleh, yakni Desa Lintidu, Dopalak, Paleleh, Tolau, Kwala Besar, Dutuno, Baturata, Talaki, Pionoto, Lilito, Molangato, dan Desa Umu.

Langkah DPMD ini merupakan tindak lanjut atas arahan Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir DJ. Daimaroto, menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan persoalan pengadaan ayam petelur yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di beberapa desa di Kecamatan Paleleh.

Sebelumnya, pengadaan ayam petelur di sejumlah desa di Kecamatan Paleleh menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan keterangan dari sejumlah pihak terkait realisasi pengadaan, keberadaan dokumen kontrak, serta mekanisme pelaksanaan program ketahanan pangan yang dibiayai melalui Dana Desa. Hingga kini, pemerintah daerah melalui DPMD masih melakukan langkah pembinaan dan evaluasi untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RM)

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID