Buol, Framenews – Warga Desa Lilito, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mempertanyakan realisasi proyek pengadaan ayam petelur senilai Rp.80 juta yang hingga pertengahan Juli 2026 belum terlihat fisiknya.
Program tersebut dianggarkan melalui Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari implementasi program ketahanan pangan pemerintah. Namun hingga kini, ayam petelur yang menjadi objek pengadaan belum juga tersedia sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat.
Salah seorang warga Desa Lilito mengaku heran karena anggaran disebut telah dicairkan, sementara barang yang diadakan belum ada. “Barangnya (ayam) belum ada, sementara yang kami tahu uangnya sudah lama dicairkan. Kami juga tidak tahu apa masalahnya, mungkin Pak Kades yang lebih tahu,” ujar seorang warga kepada Framenews.id, Senin (13/7/2026).
Kades: Anggaran Sudah Dibayarkan, Ayam Belum Datang
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Desa Lilito, Samerdan Manggi, membenarkan bahwa hingga saat ini ayam petelur belum diadakan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa telah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia, namun pengiriman ayam terus mengalami penundaan.
“Kalau soal pengadaan ayam sudah kita bayarkan, kandangnya juga sudah ada. Untuk ayamnya dijanjikan datang setelah Lebaran Haji. Saya juga kurang tahu apa kendalanya. Yang tahu itu Ronal (pihak penyedia) dan Pak Camat,” jelas Samerdan.
Saat ditanya mengenai dokumen kontrak pengadaan, Samerdan menyatakan proyek tersebut tidak memiliki kontrak tertulis.
“Tidak ada kontraknya,” ujarnya.
Penyedia Mengaku Hanya Pelaksana
Di tempat terpisah, Ronal, yang disebut Kepala Desa sebagai pihak penyedia, mengatakan dirinya hanya bertugas memfasilitasi proses pengadaan. Menurutnya, penyedia sebenarnya adalah kakaknya, Ismail Gobel, Direktur CV Azzam Mandiri Sukses yang beralamat di Gorontalo.
“Ayamnya dari kakak saya di Gorontalo, Ismail Gobel. Saya di sini hanya pelaksana,” kata Ronal sembari memperlihatkan brosur perusahaan.
Terkait belum terealisasinya pengadaan ayam, Ronal menjelaskan bahwa distribusi belum dilakukan karena masih menunggu kesiapan kandang dan umur ayam yang dinilai belum memenuhi syarat.”Kami sudah sampaikan ke kepala desa bahwa ayam-ayam ini belum cukup umur, bukan DOC (Day Old Chick). Ini bukan seperti membeli ayam di pasar. Ada proses persiapan sebelum didistribusikan,” jelasnya.
Mengenai kontrak pengadaan, Ronal mengaku tidak mengetahui secara rinci. “Kalau soal kontrak saya tidak tahu, karena yang memediasi itu Pak Camat. Sebelumnya memang ada kesepakatan. Soal nota pesanan dan pelaporan LPJ itu urusan Pak Camat, karena kami lebih fokus pada pengadaan ayam. Beliau yang backup kami,” terang Ronal.
Ronal juga mengungkapkan bahwa pada program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025, pihaknya menyuplai ayam petelur ke lima desa di Kecamatan Paleleh, yakni Desa Lilito, Paleleh, Tolau, Pionoto, dan Dopalak.
Camat Bantah Intervensi Pengadaan Desa Lilito
Sementara itu, Camat Paleleh, Lukman, membantah telah melakukan intervensi dalam pengadaan ayam petelur di Desa Lilito.
Ia mengakui hanya memfasilitasi empat desa, yakni Desa Paleleh, Tolau, Pionoto, dan Dopalak.
“Betul saya arahkan, karena camat memang bagian dari tim fasilitasi untuk mengarahkan kegiatan ketahanan pangan, apalagi orientasinya peternakan. Yang saya mediasi hanya empat desa, kemudian saya arahkan ke pengusaha, alhamdulillah semuanya berjalan sukses,” kata Lukman.
Saat dimintai tanggapan mengenai pernyataan Kepala Desa Lilito dan Ronal yang menyebut dirinya terlibat dalam proses pengadaan ayam di Desa Lilito, Lukman membantah.
“Kalau Desa Lilito mereka langsung, karena pengusahanya masih keluarga mereka. Saya tidak ikut campur,” tegasnya.
Namun, terkait pernyataan Kepala Desa dan Ronal yang menyebut proyek tersebut tidak memiliki kontrak, Lukman memberikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa pengadaan ayam petelur di Desa Lilito memiliki dokumen kontrak.
“Desa Lilito kontraknya ada. Kontraknya ada sama saya, nanti saya kirim lewat WhatsApp,” kata Lukman kepada Framenews.id di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).
Perbedaan keterangan antara Kepala Desa, pihak penyedia, dan Camat Paleleh mengenai keberadaan kontrak serta mekanisme pengadaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Hingga berita ini diterbitkan, ayam petelur yang menjadi objek pengadaan di Desa Lilito masih belum terealisasi. RM






