Buol

Wakil Bupati Buol Terima Sertifikat Pengakuan Tombouat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham

×

Wakil Bupati Buol Terima Sertifikat Pengakuan Tombouat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id – Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, menerima Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Sertifikat tersebut diberikan atas pengakuan terhadap TOMBOUAT, salah satu bentuk pengetahuan tradisional masyarakat Buol yang sarat nilai historis, sosial, dan spiritual.

Advertisement
Example 300x600
Scroll untuk lanjut membaca

Penyerahan dilaksanakan di Kantor Kemenkumham Sulteng, Rabu (21/5/2025) dan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Moh. Kasim,serta Asisten Administrasi Umum, Lani Irawati Saleh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pencatatan KIK menjadi langkah penting dalam melindungi kekayaan budaya komunal dari eksploitasi tanpa izin.

“Ini bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga identitas budaya lokal,” ujarnya.

Wakil Bupati Buol menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini dan menilai bahwa sertifikat KIK tidak hanya memberikan pengakuan formal, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi melalui pelestarian berbasis hukum.

“Ini tonggak penting dalam upaya kami mengembangkan potensi kekayaan intelektual daerah secara berkelanjutan,” kata Nasir.

Ia juga mendorong masyarakat untuk terus menjaga dan mengembangkan TOMBOUAT agar tetap relevan di tengah dinamika zaman.

“Warisan ini bukan hanya milik masa lalu, tapi juga aset masa depan,” tegasnya.

Dengan pencatatan resmi ini, Pemkab Buol berharap kekayaan budaya lokal dapat lebih terlindungi dan menjadi bagian dari penguatan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

RED

Example 300x600
Example 300x600
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID