Framenews.id, Buol – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengendalian Ternak Berkeliaran, Selasa (15/04/25).
Langkah ini merupakan bagian dari persiapan penertiban ternak yang selama ini dikeluhkan warga karena mengganggu ketertiban umum.
Kasat Pol PP Buol, A Richard Ndobe, yang juga menjabat Ketua Tim Penertiban Ternak tingkat Kabupaten, menjelaskan bahwa sosialisasi dimulai di wilayah Kecamatan Biau dan Bokat.
“Ini merupakan tahap awal sebelum dilakukan penindakan. Kami ingin masyarakat memahami aturan dan sanksi yang berlaku terkait ternak yang dibiarkan lepas,”ujar Richard kepada Framenews.id.
Richard juga menyampaikan bahwa tim penertiban di tingkat kecamatan akan dibentuk setelah Surat Keputusan (SK) Bupati diterbitkan. Dengan adanya tim di kecamatan, pengawasan diharapkan bisa lebih maksimal.
“Langkah ini tidak hanya untuk ketertiban, tetapi juga demi kenyamanan dan keselamatan seluruh warga,”tambahnya.
Sosialisasi akan terus dilanjutkan ke wilayah lain sebelum penertiban dilakukan secara menyeluruh.
RED














