Buol

Rakor Soal Konflik Agraria, Pemkab Buol Lahirkan Sejumlah Rekomendasi

×

Rakor Soal Konflik Agraria, Pemkab Buol Lahirkan Sejumlah Rekomendasi

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral sebagai respons atas konflik agraria dan dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan serta pembukaan lahan ilegal. Rakor tersebut berlangsung pada Rabu (23/04/2025) di ruang kerja Wakil Bupati Buol dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Moh. Nasir Dj. Daimaroto.

Hadir dalam rapat antara lain Kepala Kantor ATR/BPN Buol, Camat Bokat dan Camat Bukal, Kapolsek Bokat, Kasat Intelkam Polres Buol, perwakilan TNI dari Koramil Bokat dan Koramil Biau, serta perwakilan Polisi Kehutanan dari UPT Kehutanan.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Rakor tersebut menghasilkan sejumlah poin rekomendasi :

Evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) PT. HIP, terkait indikasi tumpang tindih dengan lahan milik warga.

Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Batas Wilayah Antar Desa sebagai dasar hukum penataan pertanahan.

Penguatan pengawasan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh kepala desa guna mencegah spekulasi lahan dan penyalahgunaan wewenang.

Pendampingan TNI dan Polri dalam investigasi lapangan dan mediasi konflik sosial.

Pendataan ulang lahan tanpa izin, termasuk verifikasi kepatuhan pajak dan legalitas administrasi pertanahan.

Wakil Bupati Buol menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.

“Penanganan konflik agraria harus dilakukan secara menyeluruh, berbasis hukum, dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat,” ujar Wabup.

Pemkab Buol menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan agraria secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Seluruh proses akan dilakukan sesuai koridor hukum demi menjaga harmoni sosial, kelestarian lingkungan, serta kepastian hak masyarakat atas tanah,” tegas Wabup.


RED

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID